• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 19 Desember, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Suami Istri

Broken Home Berbeda dengan Bercerai

21/09/2025
in Suami Istri, Unggulan
Hukum Menafkahi Istri yang Durhaka dalam Islam

(foto: pixabay)

79
SHARES
611
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Ada yang sering menyederhanakan seolah broken home itu adalah padanan kata dari divorced (telah bercerai). Padahal keduanya tidak serta merta serupa.

Berapa banyak rumah-tangga yang masing-masing masih berstatus sebagai suami-istri, tetapi keduanya seperti barang pecah, bahkan lebih rawan daripada itu.

Barang pecah belah ada yang sangat kokoh, tak mudah pecah meskipun jatuh dua atau tiga kali. Sementara rumah-tangga yang rawan pecah, salah bersikap sedikit saja, seolah dunia di ambang kiamat.

Tak ada senyum, tak ada pula jabat tangan. Pernikahan mereka seolah utuh, tetapi sebenarnya remuk redam. Mereka tak bercerai, tetapi broken home dalam arti sesungguhnya.

Kalau dibiarkan tanpa penyelesaian yang baik, anak-anak akan sulit bertumbuh dengan baik membentuk pribadi utama yang kokoh, kecuali apabila salah satunya memiliki kesabaran luar biasa untuk tetap lembut, tangguh dan menunjukkan sikap yang tepat dalam mengasuh anak-anaknya

Tetapi, banyak pula rumah-tangga yang rasanya sudah sangat menakutkan, padahal persoalannya karena langkah yang salah dalam menghadapi masalah.

Seolah tak ada lagi harapan karena pertikaian menjadi sayur dan garam kehidupan, hampir setiap hari. Padahal sebenarnya masih ada titik temu yang dapat mereka upayakan.

Ada yang bercerai, tetapi perceraian yang sangat terpaksa ini menjadi jalan untuk memulai kehidupan yang lebih baik bagi keduanya.

Perceraian itu halal, meskipun tidak disukai. Maknanya, pada keadaan tertentu, ia justru dapat menjadi jalan keluar yang lebih baik dan lebih mendekatkan kepada keselamatan.

Jika keduanya tak saling dendam, tidak pula sibuk mengungkit-ungkit keburukan, mereka berpisah jalan dengan tetap saling memberi perhatian kepada anak-anaknya.

Baca Juga: Nikah Beda Agama Akan Lahirkan Keluarga Broken Home

Broken Home Berbeda dengan Bercerai

Dalam keadaan seperti itu, anak-anak justru mendapati tempat bertumbuh yang baik dan orangtua yang memberi dukungan bagi tercapainya pribadi utama yang kokoh.

Mereka bercerai justru agar rumah-tangga tidak semakin remuk redam

Tetapi…

Ada yang menyangka rumah-tangganya sudah hancur. Nyaris tak ada harapan. Padahal sebenarnya masih sangat terbuka jalan yang lapang.

Ia merasa ketakutan oleh bayang-bayang masa silam, khilaf berandai-andai dengan masa lalu yang Rasulullah shallaLlahu ‘alaihi wa sallam melarangnya karena kata لو (seandainya) untuk masa silam adalah jalan masuknya setan.

Sedemikian sering ia mengkhawatiri masa silam sehingga sulit membangun kepercayaan kepada orang yang paling baik sekalipun.

Ia sibuk menuju masa lalu, padahal perjalanan ini menuju masa depan. Ia terjebak oleh masa lalu sehingga memunculkan was-was, ketakutan dan bahkan wahn yang menakutkan sampai-sampai menjelma dalam tindakan sehari-hari maupun prasangka setiap waktu

Ada yang perlu kita perbaiki. Bergeraklah ke masa depan. Insya Allah kita akan berbincang lagi pada kesempatan berikutnya.[ind]

sumber: Mohammad Fauzil Adhim (10 Juli 2018)

 

Tags: Broken Home Berbeda dengan Bercerai
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Hukum Mengidolakan Artis Non Muslim

Next Post

Bunda, Inilah Manfaat Kandungan Gula dalam ASI

Next Post
Hormon-hormon dalam ASI yang Perlu Bunda Ketahui

Bunda, Inilah Manfaat Kandungan Gula dalam ASI

Agar Tak Pernah Bosan dengan Pasangan

Agar Tak Pernah Bosan dengan Pasangan

Tips Berpuasa bagi Lansia

Cara Berbakti kepada Orangtua Setelah Menikah

  • Cara Memutuskan Doa-doa Buruk

    Hadis tentang Lima Malam saat Doa Tidak Tertolak

    362 shares
    Share 145 Tweet 91
  • Batik Danar Hadi Tampilkan Fashion Show Bertema Kembang Parang

    116 shares
    Share 46 Tweet 29
  • Pulau Komodo NTT Dinobatkan Menjadi Destinasi Terbaik Dunia 2026 Versi BBC

    92 shares
    Share 37 Tweet 23
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7727 shares
    Share 3091 Tweet 1932
  • Khutbah Jumat: Hisablah Dirimu Sebelum Dihisab

    151 shares
    Share 60 Tweet 38
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3287 shares
    Share 1315 Tweet 822
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1619 shares
    Share 648 Tweet 405
  • Singgasana Gym, Tempat Fitness Khusus Muslimah di Makassar

    732 shares
    Share 293 Tweet 183
  • Hukum Perayaan Hari Ibu dalam Islam

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Bermain Dadu dalam Hadis Nabi, Fiqih Salaf, dan Madzhab

    240 shares
    Share 96 Tweet 60
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga