• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 16 November, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Quran Hadis

Menggauli Istri Saat Haid

Maret 18, 2021
in Quran Hadis, Unggulan
Menggauli Istri  Saat Haid

Ilustrasi (Source: pixabay)

101
SHARES
779
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Kebutuhan suami mengauli istrinya adalah fitrah dan keinginan tersebut tidak mengenal waktu. Kapan saja keinginan tersebut bisa datang. Tapi masalahnya istri tidak bisa memenuhi kebutuhan tersebut setiap waktu. Ada masa istri datang bulan. Lalu apakah boleh menggauli istri di saat haid tersebut?

Allah berfirman:
“Mereka bertanya tentangmu masalah haid. Katakanlah ,’ Haid itu adalah kotoran .’ Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci.” (QS Al Baqarah: 222).

Baca Juga: Hukum Berwudhu sebelum Tidur untuk Wanita Haid

Karena itu seorang suami tidak halal menggauli istrinya sehingga ia mandi setelah darah haidnya berhenti . Allah Berfirman:
“Apabila mereka telah suci, maka gaulilah mereka di tempat yang diperintahkan oleh Allah kepadamu.” (QS Al Baqarah: 222

Haramnya Menggauli Istri

Mengenai kotornya perbuatan menggauli istri saat haid itu disebutkan dalam hadist Rasulullah Shallahu alaihi wa Sallam,
“Barangsiapa yang menggauli istri (yang sedang haid atau menggaulinya di dubur atau mendatangi dukun, maka ia telah kufur (ingkar) terhadap apa yang diturunkan kepada Muhammad.” (HR. At-Tirmidzi dari Abu Hurairah , 1/243; dalam Shahih al jami’ Hadits no 1918.

Tetapi orang yang melakukannya dengan tanpa sengaja dan tidak mengetahui kondisi sang istri, maka ia tidak berdosa .

Baca Juga: Hukum Jimak Setelah Selesai Haid Tapi Belum Mandi Wajib

Berbeda jika ia melakukannya dengan sengaja serta mengetahui kondisi sang istri, maka baginya wajib membayar kaffarat, menurut sebagian ulama yang menganggap shahih hadits tentang kaffarat, yakni dengan membayar satu dinar atau setengahnya.

Kaffarat Menggauli Istri

Dalam penerapan kaffarat ini, para ulama juga berbeda pendapat. Sebagian berkata, ia boleh memilih diantara keduanya (satu atau setengah dinar).

Sebagian lain berpendapat, jika ia menggauli diawali haid (ketika darah masih keluar banyak), maka ia membayar satu dinar dan jika ia menggaulinya diakhir haid, saat darah tinggal sedikit atau sebelum mandi dari haid, maka ia membayar setengah dinar.

Menurut ukuran umum, satu dinar adalah 4,25 gram. Orang-orang yang bersangkutan boleh bersedekah dengannya atau uang yang senilai dengannya. (yang benar adalah dia boleh memilih antara membayar kaffarat satu dinat atau setengahnya baik di awal haid atau di akhirnya.

Adapun dinar adalah senilai 4/6 Junaih Saudi, sebab satu Junaih Saudi sama dengan 1 3’4 Dinar, Ibnu Baz)

Referensi Buku Dosa-Dosa yang Dianggap Biasa Karya Syaikh Muhammad Shalilh Al-Munajjid Penerbit Darul Haq November 2009

Tags: hukum menggauli istri HaidMembangun Keluarga Harmonis dengan SholatMenggauli istri saat haidsholat
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Aplikasi Digital Islami dan Keamanannya

Next Post

Ketika Calon Mertua Jual Mahal

Next Post
Ketika Calon Mertua Jual Mahal

Ketika Calon Mertua Jual Mahal

Tanda Amalan Ramadan yang Diterima

Tanda Amalan Ramadan yang Diterima

vaksin AstraZeneca

Vaksin AstraZeneca Diselidiki oleh Badan Obat Eropa

  • Majelis PAUD Dikdasmen PCA Batang Gelar Festival Milad Muhammadiyah ke-113

    Majelis PAUD Dikdasmen PCA Batang Gelar Festival Milad Muhammadiyah ke-113

    78 shares
    Share 31 Tweet 20
  • Alisa Khadijah ICMI Mimika Gelar Pengajian Pengurus “Meraih Surga Bersama Palestina” 

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7625 shares
    Share 3050 Tweet 1906
  • Nur Izzaty Hafizah, Meninggal Dunia Akibat Infeksi Bagian Paru-Paru

    120 shares
    Share 48 Tweet 30
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3199 shares
    Share 1280 Tweet 800
  • Kualitas Udara Memburuk, New Delhi India Menutup Semua Sekolah Darah

    87 shares
    Share 35 Tweet 22
  • Doa Nabi Musa Saat Meminta Jodoh

    240 shares
    Share 96 Tweet 60
  • Hukum Shalat Memakai Masker saat Sakit

    186 shares
    Share 74 Tweet 47
  • Konsep Wasathiyyah dalam Menghadapi Kelompok Ekstrim Kanan dan Ekstrim Kiri

    138 shares
    Share 55 Tweet 35
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    422 shares
    Share 169 Tweet 106
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga