• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 21 Juni, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Vaksin AstraZeneca Diselidiki oleh Badan Obat Eropa

18/03/2021
in Berita
vaksin AstraZeneca

Vaksin AstraZeneca Diselidiki oleh Badan Obat Eropa

75
SHARES
579
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Badan Obat Eropa (EMA) pada hari Senin lalu mengatakan pihaknya tengah melanjutkan penyelidikan terhadap kemungkinan efek samping dari vaksin virus corona baru yang dikembangkan oleh AstraZeneca dan Universitas Oxford.

Dengan beberapa negara Eropa baru-baru ini menangguhkan vaksin tersebut, EMA mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa penyelidikan itu adalah “tindakan pencegahan” saat menyelidiki laporan orang yang mengalami pembekuan darah setelah menerima suntikan vaksin AstraZeneca dalam beberapa pekan terakhir.

Baca juga: Hoaks tentang Mudah Terinfeksi Covid-19 setelah Vaksinasi

“Peristiwa yang melibatkan pembekuan darah, beberapa dengan fitur yang tidak biasa seperti jumlah trombosit yang rendah, telah terjadi pada sejumlah kecil orang yang menerima vaksin,” katanya, menambahkan bahwa ribuan orang mengembangkan pembekuan darah setiap tahun di UE karena alasan yang berbeda.

“Jumlah kejadian tromboemboli [pembekuan darah] secara keseluruhan pada orang yang divaksinasi tampaknya tidak lebih tinggi daripada yang terlihat pada populasi umum,” EMA menambahkan.

Badan tersebut menggarisbawahi bahwa pihaknya bekerja sama dengan perusahaan, dengan para ahli di bidang kelainan darah, dan dengan otoritas kesehatan lainnya dalam melakukan penyelidikan, dengan analisis yang cermat dari semua data yang terkait terkait peristiwa tromboemboli yang akan dilakukan dalam beberapa hari mendatang.

Beberapa negara tangguhkan vaksin AstraZeneca

Sejauh ini, Jerman, Prancis, Italia, Irlandia, Belanda, Denmark, dan Norwegia termasuk di antara negara-negara yang telah menangguhkan vaksin AstraZeneca.

Meskipun beberapa negara lagi telah menangguhkan penggunaan vaksin AstraZeneca sebagai tindakan pencegahan, itu tidak berarti peristiwa ini terkait dengan vaksinasi, kata kepala Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

Baca juga: Muslim Italia Menawarkan Masjid menjadi Pusat Vaksinasi Covid -19

“Beberapa negara lagi telah menangguhkan penggunaan vaksin AstraZeneca sebagai tindakan pencegahan, setelah adanya laporan pembekuan darah pada orang yang telah menerima vaksin dari dua batch yang diproduksi di Eropa,” kata direktur jenderal WHO Tedros Gebreyesus.

“Ini tidak berarti kejadian-kejadian ini terkait dengan vaksinasi, tetapi ini adalah praktik rutin untuk menyelidikinya, dan ini menunjukkan bahwa sistem pengawasan bekerja dan kontrol yang efektif sudah ada,” katanya, berbicara di webinar WHO dua kali seminggu.

Vaksin coronavirus AstraZeneca digunakan untuk mencegah infeksi COVID-19 pada orang berusia 18 tahun ke atas. Vaksin Ini telah dirancang untuk mempersiapkan sistem kekebalan untuk mengidentifikasi dan memerangi virus corona SARS-CoV-2 yang menyebabkan COVID-19.

Teknologi vektor virus yang digunakan untuk vaksin ini telah berhasil diuji dan digunakan dalam pencegahan penyakit lain di beberapa negara.[ah/anadolu]

Tags: AstraZenecabadan obat eropapembekuan darahVaksin
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Tanda Amalan Ramadan yang Diterima

Next Post

Insentif Fiskal untuk Bank Syariah Indonesia

Next Post
DPR Dorong Insentif Fiskal untuk Bank Syariah Indonesia

Insentif Fiskal untuk Bank Syariah Indonesia

BSI Dorong Digitalisasi Transaksi di Rest Area Tol

BSI Dorong Digitalisasi Transaksi di Rest Area Tol

MUFFEST 2021 Digelar dengan Konsep Hybrid

MUFFEST 2021 Digelar dengan Konsep Hybrid

  • Pengguna Tranjateng bisa Masuk Wisata Dusun Semilir Kabupaten Semarang Secara Gratis

    Pengguna Tranjateng bisa Masuk Wisata Dusun Semilir Kabupaten Semarang Secara Gratis

    120 shares
    Share 48 Tweet 30
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8691 shares
    Share 3476 Tweet 2173
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    975 shares
    Share 390 Tweet 244
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11477 shares
    Share 4591 Tweet 2869
  • Konsolidasi bersama Mitra, Ketua KPIPA: Membela Palestina Bukan Pekerjaan Pribadi

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3911 shares
    Share 1564 Tweet 978
  • Mengenal Tiga Warna Favorit Nabi Muhammad

    294 shares
    Share 118 Tweet 74
  • Keutamaan Doa Rodhitu Billahi Robba

    3423 shares
    Share 1369 Tweet 856
  • Spirit Doll Boneka Arwah dan Hukumnya dalam Islam

    350 shares
    Share 140 Tweet 88
  • Bahaya Game Sakura Simulator School untuk Anak-Anak

    240 shares
    Share 96 Tweet 60
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga