PERJANJIAN kredit rumah sebelum menikah. Saya dan calon suami sepakat untuk mengambil rumah dengan pembayaran dicicil dari setengah gajinya dan setengah gaji saya. Semacam patungan begitu.
Yang mau saya tanyakan, bagaimana hukum kepemilikan rumah tersebut? Sebaiknya atas nama saya atau calon suami agar lebih aman jika nanti terjadi hal yang tidak diinginkan?
Praktisi hukum Rosalita Chandra, S.H., M.H. menjawab mengenai persoalan ini yaitu sebagai berikut.
Terima kasih atas pertanyaannya.
Baca Juga: Hukum Transaksi Over Kredit Rumah
Perjanjian Kredit Rumah sebelum Menikah
Mulai mencicil rumah sebelum menikah menjadi suatu langkah yang baik untuk mempersiapkan masa depan.
Saya bahkan memiliki seorang teman yang sudah mulai menabung untuk kehidupan anaknya kelak, padahal ia pun belum menikah!
Terkait pertanyaan Anda, maka dengan berat hati saya harus menerangkan terlebih dulu bahwa Anda dan calon suami saat ini tidak memiliki hubungan hukum yang saling mengikat satu sama lain.
Hubungan hukum tersebut baru tercipta saat Anda sudah melangsungkan ijab kabul dan mencatatkan perkawinan di Kantor Urusan Agama.
Oleh karena itu, setiap pembelian aset yang dilakukan sebelum perkawinan dilangsungkan akan menjadi harta pribadi masing-masing.
Sedangkan harta yang dibeli setelah perkawinan barulah menjadi harta bersama suami istri.
Saran saya, sebaiknya Anda dan calon suami melakukan perhitungan dan pencatatan pembayaran rumah yang telah dan akan dilakukan dengan rinci.
Lalu membuat perjanjian atau pernyataan bersama dalam bentuk akte notariil yang memuat kronologis pembelian, pembayaran dan rencana penyelesaian cicilan sampai lunas.
Hal ini untuk mendapatkan kepastian hukum secara tertulis dan menghindari sengketa yang mungkin timbul dalam hal terjadi batal nikah maupun kematian salah satu pihak.
Langkah hukum lain yang dapat dilakukan merujuk pada pendapat Notaris/PPAT Irma Sri Rahayu, S.H., M.Kn. yang berkedudukan di Tangerang Selatan, yaitu akad pembelian dapat dilakukan dengan nama Anda dan calon suami secara bersama-sama.
Dengan demikian, terdapat bukti kepemilikan yang sah menurut hukum bagi Anda dan calon suami yang telah melakukan pembelian dan pembayaran secara bersama-sama.
Demikian jawaban kami, yang ditujukan hanya untuk kepentingan pendidikan keluarga atas isu-isu hukum dan bukan merupakan pendapat atau nasihat hukum yang diberikan dalam rangka hubungan antara Advokat dengan Klien.
Materi pada tulisan ini terdapat kemungkinan tidak berlaku atau tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang ada akibat peraturan perundangan yang berubah atau dinyatakan tidak berlaku, sehingga tetap diperlukan penelusuran peraturan perundangan untuk memastikan keberlakuan hukumnya secara tepat.
Semoga bermanfaat.[ind]