• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 4 April, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Konsultasi Hukum

Perjanjian Kredit Rumah sebelum Menikah

07/12/2025
in Hukum, Unggulan
Perjanjian Kredit Rumah sebelum Menikah

Perjanjian Kredit Rumah sebelum Menikah (foto: pixabay/jens neumann)

317
SHARES
2.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

PERJANJIAN kredit rumah sebelum menikah. Saya dan calon suami sepakat untuk mengambil rumah dengan pembayaran dicicil dari setengah gajinya dan setengah gaji saya. Semacam patungan begitu.

Yang mau saya tanyakan, bagaimana hukum kepemilikan rumah tersebut? Sebaiknya atas nama saya atau calon suami agar lebih aman jika nanti terjadi hal yang tidak diinginkan?

Praktisi hukum Rosalita Chandra, S.H., M.H. menjawab mengenai persoalan ini yaitu sebagai berikut.

Terima kasih atas pertanyaannya.

Baca Juga: Hukum Transaksi Over Kredit Rumah

Perjanjian Kredit Rumah sebelum Menikah

Mulai mencicil rumah sebelum menikah menjadi suatu langkah yang baik untuk mempersiapkan masa depan.

Saya bahkan memiliki seorang teman yang sudah mulai menabung untuk kehidupan anaknya kelak, padahal ia pun belum menikah!

Terkait pertanyaan Anda, maka dengan berat hati saya harus menerangkan terlebih dulu bahwa Anda dan calon suami saat ini tidak memiliki hubungan hukum yang saling mengikat satu sama lain.

Hubungan hukum tersebut baru tercipta saat Anda sudah melangsungkan ijab kabul dan mencatatkan perkawinan di Kantor Urusan Agama.

Oleh karena itu, setiap pembelian aset yang dilakukan sebelum perkawinan dilangsungkan akan menjadi harta pribadi masing-masing.

Sedangkan harta yang dibeli setelah perkawinan barulah menjadi harta bersama suami istri.

Saran saya, sebaiknya Anda dan calon suami melakukan perhitungan dan pencatatan pembayaran rumah yang telah dan akan dilakukan dengan rinci.

Lalu membuat perjanjian atau pernyataan bersama dalam bentuk akte notariil yang memuat kronologis pembelian, pembayaran dan rencana penyelesaian cicilan sampai lunas.

Hal ini untuk mendapatkan kepastian hukum secara tertulis dan menghindari sengketa yang mungkin timbul dalam hal terjadi batal nikah maupun kematian salah satu pihak.

Langkah hukum lain yang dapat dilakukan merujuk pada pendapat Notaris/PPAT Irma Sri Rahayu, S.H., M.Kn. yang berkedudukan di Tangerang Selatan, yaitu akad pembelian dapat dilakukan dengan nama Anda dan calon suami secara bersama-sama.

Dengan demikian, terdapat bukti kepemilikan yang sah menurut hukum bagi Anda dan calon suami yang telah melakukan pembelian dan pembayaran secara bersama-sama.

Demikian jawaban kami, yang ditujukan hanya untuk kepentingan pendidikan keluarga atas isu-isu hukum dan bukan merupakan pendapat atau nasihat hukum yang diberikan dalam rangka hubungan antara Advokat dengan Klien.

Materi pada tulisan ini terdapat kemungkinan tidak berlaku atau tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang ada akibat peraturan perundangan yang berubah atau dinyatakan tidak berlaku, sehingga tetap diperlukan penelusuran peraturan perundangan untuk memastikan keberlakuan hukumnya secara tepat.

Semoga bermanfaat.[ind]

Tags: Perjanjian Kredit Rumah sebelum Menikah
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Penting untuk Diperhatikan, Begini Cara Merawat Bayi yang Baru Lahir

Next Post

Simak, Bahaya Mencuci Muka Pakai Air yang Berlebihan

Next Post
Simak, Bahaya Mencuci Muka Pakai Air yang Berlebihan

Simak, Bahaya Mencuci Muka Pakai Air yang Berlebihan

Keberhasilan Hajar Mendidik Ismail

Keberhasilan Hajar Mendidik Ismail

Empat Cara Membiasakan Minum Air Putih

Empat Cara Membiasakan Minum Air Putih

  • Pastikan Sabun yang Kamu Gunakan Halal

    Pastikan Sabun yang Kamu Gunakan Halal

    167 shares
    Share 67 Tweet 42
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8147 shares
    Share 3259 Tweet 2037
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    694 shares
    Share 278 Tweet 174
  • Obyek Wisata di Bukit Sekipan Tawangmangu

    70 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3626 shares
    Share 1450 Tweet 907
  • Resep Sate Ayam, Ide Makan Keluarga di Akhir Pekan

    296 shares
    Share 118 Tweet 74
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11231 shares
    Share 4492 Tweet 2808
  • Penjelasan Ustaz Adi Hidayat tentang Hukum Shalat Sendiri di Rumah bagi Laki-Laki

    1970 shares
    Share 788 Tweet 493
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2003 shares
    Share 801 Tweet 501
  • Perbaiki Tiga Hal Darimu, Maka Allah Akan Memperbaiki Tiga Yang Lainnya

    408 shares
    Share 163 Tweet 102
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga