• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 16 September, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Konsultasi Hukum

Perjanjian Kredit Rumah sebelum Menikah

Januari 31, 2025
in Hukum, Unggulan
Perjanjian Kredit Rumah sebelum Menikah

Perjanjian Kredit Rumah sebelum Menikah (foto: pixabay/jens neumann)

297
SHARES
2.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

PERJANJIAN kredit rumah sebelum menikah. Saya dan calon suami sepakat untuk mengambil rumah dengan pembayaran dicicil dari setengah gajinya dan setengah gaji saya. Semacam patungan begitu.

Yang mau saya tanyakan, bagaimana hukum kepemilikan rumah tersebut? Sebaiknya atas nama saya atau calon suami agar lebih aman jika nanti terjadi hal yang tidak diinginkan?

Praktisi hukum Rosalita Chandra, S.H., M.H. menjawab mengenai persoalan ini yaitu sebagai berikut.

Terima kasih atas pertanyaannya.

Baca Juga: Hukum Transaksi Over Kredit Rumah

Perjanjian Kredit Rumah sebelum Menikah

Mulai mencicil rumah sebelum menikah menjadi suatu langkah yang baik untuk mempersiapkan masa depan.

Saya bahkan memiliki seorang teman yang sudah mulai menabung untuk kehidupan anaknya kelak, padahal ia pun belum menikah!

Terkait pertanyaan Anda, maka dengan berat hati saya harus menerangkan terlebih dulu bahwa Anda dan calon suami saat ini tidak memiliki hubungan hukum yang saling mengikat satu sama lain.

Hubungan hukum tersebut baru tercipta saat Anda sudah melangsungkan ijab kabul dan mencatatkan perkawinan di Kantor Urusan Agama.

Oleh karena itu, setiap pembelian aset yang dilakukan sebelum perkawinan dilangsungkan akan menjadi harta pribadi masing-masing.

Sedangkan harta yang dibeli setelah perkawinan barulah menjadi harta bersama suami istri.

Saran saya, sebaiknya Anda dan calon suami melakukan perhitungan dan pencatatan pembayaran rumah yang telah dan akan dilakukan dengan rinci.

Lalu membuat perjanjian atau pernyataan bersama dalam bentuk akte notariil yang memuat kronologis pembelian, pembayaran dan rencana penyelesaian cicilan sampai lunas.

Hal ini untuk mendapatkan kepastian hukum secara tertulis dan menghindari sengketa yang mungkin timbul dalam hal terjadi batal nikah maupun kematian salah satu pihak.

Langkah hukum lain yang dapat dilakukan merujuk pada pendapat Notaris/PPAT Irma Sri Rahayu, S.H., M.Kn. yang berkedudukan di Tangerang Selatan, yaitu akad pembelian dapat dilakukan dengan nama Anda dan calon suami secara bersama-sama.

Dengan demikian, terdapat bukti kepemilikan yang sah menurut hukum bagi Anda dan calon suami yang telah melakukan pembelian dan pembayaran secara bersama-sama.

Demikian jawaban kami, yang ditujukan hanya untuk kepentingan pendidikan keluarga atas isu-isu hukum dan bukan merupakan pendapat atau nasihat hukum yang diberikan dalam rangka hubungan antara Advokat dengan Klien.

Materi pada tulisan ini terdapat kemungkinan tidak berlaku atau tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang ada akibat peraturan perundangan yang berubah atau dinyatakan tidak berlaku, sehingga tetap diperlukan penelusuran peraturan perundangan untuk memastikan keberlakuan hukumnya secara tepat.

Semoga bermanfaat.[ind]

Tags: Perjanjian Kredit Rumah sebelum Menikah
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Kebersamaan Adalah Penjaga Kesehatan Mental

Next Post

Apa Orientasi Hidupmu?

Next Post
Apa Orientasi Hidupmu?

Apa Orientasi Hidupmu?

Kisah Sutaitah al-Mahamili Sang Jagoan Matematika dari Baghdad

Kisah Sutaitah al-Mahamili Sang Jagoan Matematika dari Baghdad

AM Festival 2025: Maknai Perjuangan Rakyat Palestina, Kepedulian untuk Sesama

AM Festival 2025: Maknai Perjuangan Rakyat Palestina, Kepedulian untuk Sesama

  • Baru, Kafe Isyara Jatiasih: Persembahan Terbaik dari Kawan Tuli yang Menghangatkan Hati

    Baru, Kafe Isyara Jatiasih: Persembahan Terbaik dari Kawan Tuli yang Menghangatkan Hati

    75 shares
    Share 30 Tweet 19
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7369 shares
    Share 2948 Tweet 1842
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3004 shares
    Share 1202 Tweet 751
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    4915 shares
    Share 1966 Tweet 1229
  • Peran Besar Kaum Perempuan Terhadap Perubahan

    1061 shares
    Share 424 Tweet 265
  • Komunitas Kreasikan Launching UMKM Hebat Batch-2 Dorong Semangat Pelaku Usaha

    71 shares
    Share 28 Tweet 18
  • 25 Nama Bayi Laki-Laki Berawalan Huruf Z dalam Bahasa Arab

    622 shares
    Share 249 Tweet 156
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    3919 shares
    Share 1568 Tweet 980
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    1975 shares
    Share 790 Tweet 494
  • Pengertian dan Macam-Macam Makhorijul Huruf, Tempat-Tempat Keluarnya Huruf

    1183 shares
    Share 473 Tweet 296
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga