• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 16 Desember, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Konsultasi Hukum

Perjanjian Kredit Rumah sebelum Menikah

07/12/2025
in Hukum, Unggulan
Perjanjian Kredit Rumah sebelum Menikah

Perjanjian Kredit Rumah sebelum Menikah (foto: pixabay/jens neumann)

307
SHARES
2.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

PERJANJIAN kredit rumah sebelum menikah. Saya dan calon suami sepakat untuk mengambil rumah dengan pembayaran dicicil dari setengah gajinya dan setengah gaji saya. Semacam patungan begitu.

Yang mau saya tanyakan, bagaimana hukum kepemilikan rumah tersebut? Sebaiknya atas nama saya atau calon suami agar lebih aman jika nanti terjadi hal yang tidak diinginkan?

Praktisi hukum Rosalita Chandra, S.H., M.H. menjawab mengenai persoalan ini yaitu sebagai berikut.

Terima kasih atas pertanyaannya.

Baca Juga: Hukum Transaksi Over Kredit Rumah

Perjanjian Kredit Rumah sebelum Menikah

Mulai mencicil rumah sebelum menikah menjadi suatu langkah yang baik untuk mempersiapkan masa depan.

Saya bahkan memiliki seorang teman yang sudah mulai menabung untuk kehidupan anaknya kelak, padahal ia pun belum menikah!

Terkait pertanyaan Anda, maka dengan berat hati saya harus menerangkan terlebih dulu bahwa Anda dan calon suami saat ini tidak memiliki hubungan hukum yang saling mengikat satu sama lain.

Hubungan hukum tersebut baru tercipta saat Anda sudah melangsungkan ijab kabul dan mencatatkan perkawinan di Kantor Urusan Agama.

Oleh karena itu, setiap pembelian aset yang dilakukan sebelum perkawinan dilangsungkan akan menjadi harta pribadi masing-masing.

Sedangkan harta yang dibeli setelah perkawinan barulah menjadi harta bersama suami istri.

Saran saya, sebaiknya Anda dan calon suami melakukan perhitungan dan pencatatan pembayaran rumah yang telah dan akan dilakukan dengan rinci.

Lalu membuat perjanjian atau pernyataan bersama dalam bentuk akte notariil yang memuat kronologis pembelian, pembayaran dan rencana penyelesaian cicilan sampai lunas.

Hal ini untuk mendapatkan kepastian hukum secara tertulis dan menghindari sengketa yang mungkin timbul dalam hal terjadi batal nikah maupun kematian salah satu pihak.

Langkah hukum lain yang dapat dilakukan merujuk pada pendapat Notaris/PPAT Irma Sri Rahayu, S.H., M.Kn. yang berkedudukan di Tangerang Selatan, yaitu akad pembelian dapat dilakukan dengan nama Anda dan calon suami secara bersama-sama.

Dengan demikian, terdapat bukti kepemilikan yang sah menurut hukum bagi Anda dan calon suami yang telah melakukan pembelian dan pembayaran secara bersama-sama.

Demikian jawaban kami, yang ditujukan hanya untuk kepentingan pendidikan keluarga atas isu-isu hukum dan bukan merupakan pendapat atau nasihat hukum yang diberikan dalam rangka hubungan antara Advokat dengan Klien.

Materi pada tulisan ini terdapat kemungkinan tidak berlaku atau tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang ada akibat peraturan perundangan yang berubah atau dinyatakan tidak berlaku, sehingga tetap diperlukan penelusuran peraturan perundangan untuk memastikan keberlakuan hukumnya secara tepat.

Semoga bermanfaat.[ind]

Tags: Perjanjian Kredit Rumah sebelum Menikah
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Penting untuk Diperhatikan, Begini Cara Merawat Bayi yang Baru Lahir

Next Post

Keberhasilan Hajar Mendidik Ismail

Next Post
Keberhasilan Hajar Mendidik Ismail

Keberhasilan Hajar Mendidik Ismail

Dahsyatnya Pertukaran Udara Saat Membaca Al-Qur'an

Hukum Membaca Al-Quran bagi Orang yang Berhadats

Melahirkan adalah Proses Inisiasi Menjadi Ibu

Melahirkan adalah Proses Inisiasi Menjadi Ibu

  • Pulau Komodo NTT Dinobatkan Menjadi Destinasi Terbaik Dunia 2026 Versi BBC

    Pulau Komodo NTT Dinobatkan Menjadi Destinasi Terbaik Dunia 2026 Versi BBC

    70 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Batik Danar Hadi Tampilkan Fashion Show Bertema Kembang Parang

    98 shares
    Share 39 Tweet 25
  • Skenario Islam Teroris Jilid Desember Gagal Total

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7718 shares
    Share 3087 Tweet 1930
  • Momen Umroh Alyssa Daguise Bersama Maia Estianty Penuh Hangat dan Kekeluargaan

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3280 shares
    Share 1312 Tweet 820
  • Wanita yang Mendapat Salam dari Rabbnya

    115 shares
    Share 46 Tweet 29
  • Siswa JISc, Kumala Prinsenesia Halona PH Raih Runner-Up 1 Miss Hijab Cilik Indonesia 2025

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • 7 Akun Instagram Influencer Dakwah yang Bikin Kita Nggak Ketinggalan Berita Terkini

    730 shares
    Share 292 Tweet 183
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5197 shares
    Share 2079 Tweet 1299
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga