MEMBACA Al-Quran di dalam shalat menggunakan mushaf.
Telah Ustadz Slamet Setiawan, S.H.I jelaskan mengenai hukum ini.
Di dalam madzhab Syafi’i, boleh hukumnya membaca Al-Quran di dalam shalat menggunakan mushaf.
Di antara penjelasannya dapat kita temukan di dalam al-Majmu’ Syarh al-Muhfadzdzab di mana Imam an-Nawawi mengatakan:
“Jika seseorang membaca dari mushaf, maka shalatnya tidak batal, baik dalam keadaan ia hafal maupun tidak. Bahkan, membaca dengan mushaf itu menjadi wajib jika ia tidak hafal surah al-Fatihah sebagaimana sudah dijelaskan sebelumnya. Meski di dalam shalat ia sesekali membolak-balikkan halaman mushaf, shalatnya tetap tidak batal.”
Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Ibnu Hajar al-Haitami di dalam Tuhfah al- Muhtaj fi Syarh al-Minhaj mengatakan:
“Wajib membaca al-Fatihah, baik dengan hafalan, dengan melihat mushaf, atau dengan dituntun.”
Taqiyyuddin al-Husaini di dalam Kifayah al-Akhyar fi Hall Ghayah al-Ikhtishar juga bahkan mengatakan bahwa jika seseorang tidak hafal Al- Fatihah, maka ia wajib membacanya dengan mushaf, baik mushaf itu ia dapatkan dengan cara membeli, mencicil, atau meminjamnya dari orang lain.
Di antara dalil yang menunjukkan kebolehannya adalah riwayat Aisyah Radhiyallahu ‘Anha, sebagaimana disampaikan al-Bukhari di dalam shahihnya, bahwa ia pernah diimami oleh budaknya yang bernama Ibnu Dzakwan sambil membaca mushaf.
Baca juga: Hukum Membaca Al-Quran bagi Orang yang Berhadats
Membaca Al-Quran di Dalam Shalat Menggunakan Mushaf
Demikian pula riwayat-sebagaimana disampaikan oleh Ibn Abi Syaibah di dalam Mushannaf nya, bahwa Anas pernah shalat sedangkan budaknya menjadi makmum di belakangnya sambil memegang mushaf.
Jika Anas lupa, maka budaknya memberitahunya.
Ibnu Abi Dawud di dalam Al-Mashahif nya mengemukakan bahwa Ibnu Sirin pernah shalat sedangkan mushaf Al-Quran berada di sisinya.
Jika ia ragu-ragu dalam bacaannya, maka ia melihat mushaf.
Ibnu Syihab Az-Zuhri, sebagaimana disampaikan oleh MuhammadIibnu Nashr Al-Marwazi di dalam Mukhtashar Qiyam al-Lail, juga pernah ditanya tentang seseorang yang menjadi imam di bulan Ramadan dengan menggunakan mushaf.
Beliau menjawab, “Adalah orang-orang terbaik kami biasa shalat sambil membaca mushaf.”[Sdz]