RASULULLAH mengundi istri-istrinya jika bepergian. Jadi, undiannya dilakukan sebelum beliau berangkat. Bukan setelah pergi atau setelah berada dalam perjalanan.
Istri Nabi tercinta, Aisyah Radhiyallahu Anha berkata,
“Apabila Rasullullah Shallallahu Alaihi wa Sallam hendak bepergian, beliau mengundi istri-istrinya, dan siapa pun yang keluar bagiannya maka beliau keluar bersamanya.
“Pernah dalam suatu peperangan, beliau mengundi di antara kami, dan yang keluar adalah bagianku. Maka aku pun keluar bersama Rasululah Shallallahu Alaihi wa Sallam.” (Mutaffaq Alaih)
Telah kami sampaikan dalam mukaddimah, bahwa kebiasaan Nabi dalam hal ini termasuk yang tidak mungkin dikerjakan bagi umatnya yang mempunyai istri tidak lebih dari satu.
Adapun bagi yang memiliki istri lebih dari satu, baik itu dua, tiga ataupun empat, terbuka kesempatan lebar baginya untuk mengikuti sunnah beliau ini.
Dan memang sudah seharusnya dia melakukan hal ini, yakni mengundi di antara istri-istrinya jika hendak bepergian.
Baik itu pergi jauh ataupun pergi dekat. Karena, hal ini lebih mencerminkan keadilan daripada dia mengajak mereka secara bergantian.
Kami katakan bahwa cara mengundi ini lebih adil, sebab terkadang seseorang bepergian itu ada yang jauh dan ada yang dekat.
Dan terkadang, seseorang juga pergi ke tempat yang relative lebih bagus dan menarik daripada tempat yang sebelumnya pernah dia tuju.
Baca Juga: Profesi Istri-Istri Rasulullah (2)
Rasulullah Mengundi Istri-Istrinya Jika Bepergian
Secara sederhana, contoh kongkritnya demikian; seseorang memiiki dua orang istri. Pada suatu hari libur, dia pergi ke suatu tempat yang jauh dan indah selama seminggu untuk berlibur.
Kemudian, pada hari libur yang berikutnya, dia pergi ke kota tetangga untuk suatu urusan bisnis selama setengah hari dan dia mengajak istrinya yang lain.
Coba renungkan, sekiranya dia mengajak dua orang istrinya secara bergantian, tentu yang diajak belakangan akan iri dan merasa diperlakukan tidak adil.
Karena ia hanya diajak ke kota yang dekat, tidak menarik dan hanya sebentar, itu pun untuk urusan yang serius (bisnis).
Tetapi lain halnya, jika dia mengundi kedua istrinya siapa di antara mereka yang harus ikut menemaninya bepergian.
Tentu mau tidak mau si istri ini akan menerima, bahwa itu adalah memang bagiannya, karena tidak ada rekayasa di sana.
Hadis di atas menyebutkan, bahwa Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam biasa mengundi istri-istrinya apabila hendak bepergian.
Makna bepergian di sini, jika kita melihat hadits-hadits tentang bepergian (safar), maka biasanya yang dimaksud di sana adalah tentang pergi berperang.
Meski kadang, yang dimaksud adalah juga pergi haji dan umrah. Begitu pula dengan hadis ini, Aisyah jelas mengatakan bahwa Nabi mengundi istri-istrinya untuk menemani beliau dalam suatu perjalanan.
Undian yang biasa dilakukan Nabi ini, kurang lebih sama dengan undian yang kita kenal. Beliau mengumpulkan nama istri-istrinya, beliau memasukkan ke dalam suatu tempat, beliau aduk, lalu beliau keluarkan salah satu dari nama-nama tersebut.
Hal ini dapat kita lihat dari teks hadis yang menyebutkan kata “keluar.” Artinya, memang nama-nama itu dimasukkan terlebih dahulu lalu dikeluarkan.
“Dan siapa pun yang keluar bagiannya,” maksudnya adalah nama dari salah satu istri Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam.
Dengan demikian, yang diajak beliau setiap kali bepergian hanya seorang istri saja, tidak lebih. Dan memang setahu kami, beliau tidak pernah mengajak dua orang istri –atau lebih– sekaligus dalam sekali bepergian.
Dan, di antara istri-istri Nabi yang terkenal dengan perannya ketika diajak beliau, yaitu Ummu Salamah dalam perjanjian Hudaibiyah, dan Aisyah dalam perang Marisi’ yang kemudian setelah kepulangannya terjadi suatu peristiwa besar yang terekam dalam Al-Qur’an, yaitu hadits al-ifki.
Sedangkan maksud dari “Pernah dalam suatu peperangan,” yaitu pernah ketika akan pergi ke suatu peperangan. Jadi, yang dimaksud adalah sebelum berangkat perang. Bukan setelah berada dalam peperangan.
Ada satu catatan penting dari undian yang biasa dilakukan oleh Nabi ini. Menurut kami, undian yang beliau lakukan ini hanya belaku bagi mereka yang belum mendapatkan giliran pergi bersama beliau.
Adapun bagi istri Nabi yang pernah mendapatkannya, maka pada kesempatan berikutnya, dia tidak diikutkan lagi dalam undiannya.
Kami katakan demikian, sebab jika istri beliau yang sudah pernah beruntung keluar namanya dalam undian,–dan turut pergi bersama Nabi,– kemudian diikutkan lagi dalam undian berikutnya, lalu namanya keluar lagi dalam undian tersebut, jelas hal ini tidak mencerminkan pribadi Rasul yang adil dan bijaksana.
Ibarat arisan bersama, tidak mungkin seseorang yang pernah keluar namanya dan mendapatkan uang arisan, namanya akan diikutkan lagi dalam putaran berikutnya.
Sebab tidak adil namanya jika namanya keluar lagi dan dia mendapatkan uang itu untuk kedua kali, sementara yang lain ada yang sama sekali belum memperoleh bagian.
Demikian pula halnya dengan undian yang dilakukan Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam.
Baca Juga: Sikap Adil Rasulullah Bersama Para Istrinya
Tidak mungkin beliau memasukkan nama istrinya yang pernah keluar,-dalam undian dan pernah turut pergi bersama beliau,- ke dalam undian berikutnya lagi. Wallahu a’lam.
Sedikit catatan dari Ibnul Qayyim, bahwasannya Nabi memang biasa mengundi istri-istrinya jika akan bepergian dan mengajak salah satu dari mereka yang namanya keluar dalam undian tersebut.
Akan tetapi, pada saat beliau pergi menunaikan ibadah haji, beliau mengajak semua istrinya tanpa kecuali.
Artinya, beliau tidak mengundi istri-istrinya jika kepergian itu dalam rangka ibadah haji, meskipun seumur hidupnya, beliau hanya sekali melaksanakan haji, yaitu yang terkanal dengan haji wada’ atau haji perpisahan.[ind]
(Sumber: 165 Kebiasaan Nabi, Abduh Zulfidar Akaha, Pustaka Al-Kautsar)