ISLAM itu menutup pintu-pintu zina. Jangan sekali-kali menghadirkan prasangka buruk kepada Islam, bahwa Islam agama radikal dengan menerapkan hukuman rajam atau dera kepada pelaku zina.
Perlu diketahui sedari awal bahwa menerapkan hukuman rajam atau deera ini hanyalah pilihan terakhir yang merupakan akibat dari perbuatan zina tersebut.
Baca Juga: An-Nur Ayat 1-3, Hukuman Bagi Pezina
Islam Menutup Pintu-Pintu ZIna
Sebelum menerapkan hukuman rajam dan dera kepada pelaku zina, Islam sudah melakukan langkah-langkah antisipasi dan preventif dengan menutup semua pintu-pintu zina dan memudahkan jalan-jalan menuju mahligai pernikahan.
Selain itu, memerintahkan muslim dan muslimah untuk menjaga diri dan kehormatannya dengan menghadirkan pengawasan Allah pada setiap waktu dan keadaan.
Dengan cara menguatkan keinginannya berupaya mendorongnya untuk berpuasa atau segera menikah jika ia telah memiliki kemampuan untuk itu.
Islam juga berupaya memerangi penyakit masyarakat ini dengan membersihkan masyarakat agar terhindar dari penyakit ini, menjauhkan sebab-sebabnya serta menutup pintu-pintunya.
Para wanita muslimah dilarang mengumbar aurat, melarang berkhalwat dan mencegah semua hal yang dapat mengundang terjadinya perzinahan.
kalimat-kalimat yang memprovokasi birahi dihindari. Gambar-gambar telanjang dan setengah telanjang dilarang, serta nyanyian-nyanyian yang mengundang birahi juga diperintahkan untuk dihindari.
Segala hal yang kita lihat dan kita rasakan yang menyebabkan terjadinya perzinahan semua telah dihindari. Dan akhirnya dari semuanya dimana jika perzinahan telah terjadi dan telah dibuktikan dengan saksi yang terpercaya maka barulah kemudian hukuman rajam atau dera sebanyak seratus kali boleh diterapkan.[My/ Dalam Pangkuan Sunnah, Syaikh Yusuf Qardhawi/Cms]