• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 21 Juni, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Quran Hadis

An-Nur Ayat 1-3, Hukuman Bagi Pezina

13/05/2024
in Quran Hadis, Unggulan
An-Nur Ayat 1-3, Hukuman Bagi Pezina

Foto: Pixabay

127
SHARES
974
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

SURAH An-Nur ayat 1-3 memberitahukan kepada kita bahwa surah ini memiliki ciri khusus berupa hukum-hukum dan peraturan, khususnya terkaitan kehidupan sosial umat Islam.

Salah satu surah Madaniah yang secara tegas memperingatkan manusia atas bahaya dari tidak menjadikan syariat sebagai panduan.

Dalam interaksi sosial, manusia memerlukan panduan sebagai pijakan. Apalagi bagi seorang muslim, ia lebih memerlukannya.

“Dalam Surat An-Nur yang sedang kita tadabburi kali ini, Allah menurunkan berbagai aturan sebagai cermin sosial seorang muslim dalam berinteraksi,” demikian disampaikan oleh Ustadz DR. Syaiful Bahri, M.A.

Erat kaitannya dengan interaksi antara laki-laki dan perempuan, adab-adab rumah tangga serta berbagai sikap terhadap penyelewengan sosial.

Dan sebagai contoh riil sejarah, Allah menurunkan beberapa ayat untuk menyikapi fitnah besar berita bohong (ifky) yaitu tuduhan keji orang-orang munafik terhadap Ibunda Aisyah dan sahabat Shafwan bin Mu’atthal.

سُورَةٌ أَنزَلْنَٰهَا وَفَرَضْنَٰهَا وَأَنزَلْنَا فِيهَآ ءَايَٰتٍۭ بَيِّنَٰتٍ لَّعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ

”Ini (adalah) satu surat yang kami turunkan dan kami wajibkan (menjalankan hukum yang ada di dalam)nya. Dan kami turunkan di dalamnya ayat ayat yang jelas, agar kamu selalu mengingatinya..” (QS. An-Nur : 1)

Baca Juga: Maksiat yang Tampak Indah dan Samar

An-Nur Ayat 1-3, Hukuman Bagi Pezina

Pada ayat kedua Allah menjelaskan hukuman bagi pezina baik laki-laki maupun perempuan yaitu didera (dicambuk) 100 kali.

ٱلزَّانِيَةُ وَٱلزَّانِى فَٱجْلِدُوا۟ كُلَّ وَٰحِدٍ مِّنْهُمَا مِا۟ئَةَ جَلْدَةٍ

Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus dali dera… (Q.S. An-Nur: 2)

Hukuman ini dikhususkan bagi mereka yang belum pernah menikah. Dan sebagian besar ahli fikih menambahkannya dengan diasingkan selama satu tahun.

Berdasarkan hadis yang diriwayatkan Ubadah bin Shamit radhiyallahu ‘anhu. Sedangkan untuk laki-laki dan perempuan yang sudah (pernah) menikah maka dihukum rajam. Dalam istilah fikih disebut dengan ”muhshan”.

Berdasarkan hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan perintah beliau untuk merajam pezina yang muhshan serta berdasarkan apa yang beliau lakukan beberapa kali, juga disepakati oleh para sahabat beliau.

وَلَا تَأْخُذْكُم بِهِمَا رَأْفَةٌ فِى دِينِ ٱللَّهِ إِن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِٱللَّهِ وَٱلْيَوْمِ ٱلْءَاخِرِ ۖ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَآئِفَةٌ مِّنَ ٱلْمُؤْمِنِينَ

“… dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman.”  (Q.S. An-Nur: 2)

Yang dimaksudkan bukan melaksanakan hukuman dengan kejam atau sampai melewati batas. Namun tetap menjaga sisi kemanusiaan.

Hanya saja kadang kita malah berbelas kasihan terhadap orang-orang yang berbuat salah tersebut sehingga meninggalkan penerapan hukuman seperti ini.

Seperti kasus pembunuhan. Kadang kita berdebat tentang nasib si pembunuh, namun sering terlupakan bagaimana ia membunuh korbannya.

Tentunya bila sudah sama-sama jelas mana saja pihak yang bersalah. Dalam masalah perzinaan ini tidaklah sepele, karena untuk menetapkannya perlu persaksian empat orang laki-laki yang melihat secara langsung. Atau dengan pengakuan pihak yang bersangkutan.

Selain itu Allah memerintahkan pelaksanaan hukuman ini dengan disaksikan oleh orang banyak. Hal ini dimaksudkan agar orang-orang bisa mengambil ibrah dan pelajaran dari peristiwa tersebut, serta menjauhi perbuatan buruk dan keji ini. Dan Allah menyediakan jalan keluar yang halal, yaitu dengan pernikahan.

Penegasan Allah tentang keburukan perbuatan ini tertera pada ayat berikutnya:

ٱلزَّانِى لَا يَنكِحُ إِلَّا زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً وَٱلزَّانِيَةُ لَا يَنكِحُهَآ إِلَّا زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ ۚ وَحُرِّمَ ذَٰلِكَ عَلَى ٱلْمُؤْمِنِينَ

”Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik, dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas oran-orang yang mukmin”. (QS. An-Nur: 3)

Ini bukan sebuah perintah, namun sebuah kaidah sosial yang umum. Artinya tidak selaiknya orang baik-baik menikahi orang-orang yang berzina, baik laki-laki maupun perempuan. Kecuali mereka yang benar-benar bertobat dari perbuatannya.

Konon ayat ini turun ketika ada beberapa orang sahabat Nabi yang terlilit kemiskinan dan kehidupan Madinah sangat perlu biaya yang tidak sedikit.

Di pasar dan tempat-tempat umum terlihat ada pintu-pintu yang diberi tanda khusus bahwa penghuninya adalah para perempuan pezina.

Mereka berandai-andai kalau bisa menikahi mereka sampai mencukupi kebutuhan hidup di Madinah. Mereka lalu bertanya pada Rasulullah dan turunlah ayat ini. (HR. Ibnu Abi Hatim)

Menurut sebagian pakar hadis, hadis ini lemah karena perawinya terputus sampai tabi’in saja, dalam istilah ilmu hadis disebut mursal.

Ringkasnya hukuman berzina ada dua, yaitu secara hukum dan peraturan yang diterapkan (hudud) dan hukuman sosial (dengan diperlihatkan prosesi pelaksanaan hukuman dan diharamkan menikahi mereka bagi orang baik-baik)

Wallahu A’lam. [Ln]

Tags: An-Nur Ayat 1-3Hukuman Bagi Pezina
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Asy-Syarif Al-Idrisi, Ahli Geografi Muslim

Next Post

Materi Kultum, Jadilah Pemaaf

Next Post
Materi Kultum, Jadilah Pemaaf

Materi Kultum, Jadilah Pemaaf

An-Nur Ayat 4-10, Hukuman Bagi Orang yang Menuduh Orang Lain Berzina

An-Nur Ayat 4-10, Hukuman Bagi Orang yang Menuduh Orang Lain Berzina

Perbanyak Shalawat di Hari Jumat, Ini Bacaan Lengkapnya

Santriwati Memulai Pagi dengan Asmaul Husna

  • Spirit Doll Boneka Arwah dan Hukumnya dalam Islam

    Spirit Doll Boneka Arwah dan Hukumnya dalam Islam

    358 shares
    Share 143 Tweet 90
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8697 shares
    Share 3479 Tweet 2174
  • Pengguna Tranjateng bisa Masuk Wisata Dusun Semilir Kabupaten Semarang Secara Gratis

    124 shares
    Share 50 Tweet 31
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    979 shares
    Share 392 Tweet 245
  • Kedudukan Hewan ketika Mati, Masuk Surga atau Neraka?

    259 shares
    Share 104 Tweet 65
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4445 shares
    Share 1778 Tweet 1111
  • Bahaya Game Sakura Simulator School untuk Anak-Anak

    243 shares
    Share 97 Tweet 61
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11480 shares
    Share 4592 Tweet 2870
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3914 shares
    Share 1566 Tweet 979
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2323 shares
    Share 929 Tweet 581
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga