BATAS minimal waktu itikaf jumhur ulama mengatakan yaitu tinggal sesaat di dalam masjid.
Boleh menetap lama di dalam masjid atau bahkan hanya sesaat saja
(Al-Majmu’ 6/489)
Baca Juga: Itikaf di Masjid Bukan Syarat Mendapatkan Lailatul Qadar
Berapa Lama Batas Minimal Itikaf?
Pendapat ini dipandang lebih kuat karena tidak ada dalil shohih dan shorih yang menunjukkan batas minimal waktunya seperti yang dinyatakan oleh Syaikh Al-‘Allamah bin Baz.
Ya’la bin Umayyah rodhiyallahu ‘anhu berkata:
إني لأمكث في المسجد الساعة وما أمكث إلا لأعتكف
“Sungguh aku pernah berdiam di masjid beberapa saat dan tidaklah aku berdiam melainkan untuk beri’tikaf.” (Riwayat Abdurrozzaq dalam Al-Mushonnaf)
Bagi siapa saja yang siang harinya bekerja sedang kesempatan beri’tikaf hanya dapat dilakukan di waktu malam maka dia termasuk mu’takif (orang yang i’tikaf).
Meski yang lebih utama beri’tikaf selama sepuluh hari terakhir bulan Romadhon dengan menetap di dalam masjid sibuk mengerjakan ketaatan dengan mengamalkan ibadah-ibadah khusus seperti sholat, membaca Al-Qur’an, berdzikir, berdoa dan tidak keluar dari masjid kecuali ada hajat.
Catatan: Keutamaan lailatul qodr tidak hanya diperoleh bagi orang yang i’tikaf di masjid.
Siapa saja yang mengerjakan amalan ketaatan atas dasar iman dan ihtisab pada 10 malam terakhir Romadhon meski di rumahnya atau di tempat dia bekerja, maka dia juga berkesempatan memperoleh keutamaan lailatul qodr. (Buku “Jalan Menuju Romadhon” hlm. 77)
[Cms]
https://t.me/manhajulhaq