• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 6 Agustus, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Shalat Jamak di Wilayah Beda Negara

03/01/2026
in Syariah, Unggulan
Berbisnis Menguntungkan dengan Allah, Lakukan Dua Amalan ini

Berbisnis Menguntungkan dengan Allah, Lakukan Dua Amalan ini (foto: pixabay)

104
SHARES
803
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

USTAZ, saya mau bertanya tentang shalat jamak di wilayah beda negara. Saya mempunyai teman yang tinggal di suatu negara yang waktu shalatnya seperti ini:

Subuh jam 3.30 pagi, magrib jam 10 malam, isya jam 11.30 malam.

Nah, dia bertanya, apakah boleh sholat magrib dan isya’-nya di-jamak takdim? karena sering kali, berat sekali tetap terjaga hingga jam 11.30 malam.

Ustaz Farid Nu’man Hasan menjelaskan bahwa dia dihitung musafir, walau dia sempat singgah di sana untuk beberapa waktu.

Musafir itu boleh menjamak selama jaraknya boleh untuk shalat qashar. Ini pendapat mayoritas ulama kecuali Hanafiyah.

Baca Juga: Perbedaan Shalat Jamak dan Qasar

Shalat Jamak di Wilayah Beda Negara

Dalilnya:

عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا ارْتَحَلَ قَبْلَ أَنْ تَزِيغَ الشَّمْسُ أَخَّرَ الظُّهْرَ إِلَى وَقْتِ الْعَصْرِ ثُمَّ نَزَلَ فَجَمَعَ بَيْنَهُمَا

Dari Anas bin Malik, dia berkata:

“Adalah Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam jika dia mengadakan perjalanan sebelum matahari tergelincir (meninggi), maka dia akan akhirkan shalat zhuhur pada waktu Ashar, lalu dia turun dan menjamak keduanya.” (HR. Al Bukhari No. 1112)

Berkata Syaikh Sayyid Sabiq Rahimahullah:

الجمع بين الصلاتين في السفر في وقت إحداهما جائز في قول أكثر أهل العلم لا فرق بين كونه نازلا أو سائرا.

“Menjamak dua shalat dalam perjalanan, pada waktu salah satu dari dua shalat itu, adalah boleh menurut mayoritas para ulama, sama saja baik ketika dalam perjalanannya atau ketika turun (berhenti).”

(Fiqhus Sunnah, 1/289)

Hanya saja para ulama berbeda pendapat berapa lamakah itu masih berlaku? Hanafiyah mengatakan 14 hari, Malikiyah dan Syafi’iyah mengatakan 4 hari, sedangkan Hambaliyah adalah 3 hari.

Tapi, secara umum, jika seorang masih mengalami masyaqqah/kesulitan dalam safarnya maka dia boleh menjamak.

Wallahu a’lam. Nah, Sahabat Muslim, keringanan dalam Islam itu ada buat kamu yang memang memerlukan, yang penting, jangan meninggalkan ibadah wajib ya.[ind]

Tags: Shalat Jamak di Wilayah Beda Negara
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Membangun Kecerdasan Anak

Next Post

Bawean, Pulau Kecil yang Memiliki Beragam Dialek Bahasa

Next Post
Bawean, Pulau Kecil yang Memiliki Beragam Dialek Bahasa

Bawean, Pulau Kecil yang Memiliki Beragam Dialek Bahasa

Saat Kekuasaan Dipergilirkan

Saat Kekuasaan Dipergilirkan

Perempuan Selalu Diingatkan Jaga Diri, Sementara Laki-laki Tidak Diajari Menjaga

Gambaran Kelekatan Suami Istri dalam Alquran

  • Ashanty, Anang dan Azriel Rayakan Wisuda Bersama di Universitas Airlangga

    Ashanty, Anang dan Azriel Rayakan Wisuda Bersama di Universitas Airlangga

    3527 shares
    Share 1411 Tweet 882
  • 5 Ide Kreasi Camilan Simpel dengan Rice Paper yang Renyah dan Lezat

    167 shares
    Share 67 Tweet 42
  • 5 Objek Wisata Terbaik di Cilacap

    168 shares
    Share 67 Tweet 42
  • Siswa-Siswi SMA Jakarta Islamic School Berhasil Tembus Universitas Ternama di Berbagai Negara

    83 shares
    Share 33 Tweet 21
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    4092 shares
    Share 1637 Tweet 1023
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9043 shares
    Share 3617 Tweet 2261
  • Shobrun Jamil, Bersabar Seperti Aisyah

    323 shares
    Share 129 Tweet 81
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4731 shares
    Share 1892 Tweet 1183
  • Bahasa Gaul di Era Digital: Kreativitas Anak Muda atau Ancaman bagi Bahasa Indonesia?

    73 shares
    Share 29 Tweet 18
  • Pagelaran Fashion Muslim Modest Wear Ramadan in Style

    629 shares
    Share 252 Tweet 157
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga