• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 21 Oktober, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Shalat Jamak di Wilayah Beda Negara

Maret 18, 2025
in Syariah, Unggulan
Berbisnis Menguntungkan dengan Allah, Lakukan Dua Amalan ini

Berbisnis Menguntungkan dengan Allah, Lakukan Dua Amalan ini (foto: pixabay)

97
SHARES
747
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

USTAZ, saya mau bertanya tentang shalat jamak di wilayah beda negara. Saya mempunyai teman yang tinggal di suatu negara yang waktu shalatnya seperti ini:

Subuh jam 3.30 pagi, magrib jam 10 malam, isya jam 11.30 malam.

Nah, dia bertanya, apakah boleh sholat magrib dan isya’-nya di-jamak takdim? karena sering kali, berat sekali tetap terjaga hingga jam 11.30 malam.

Ustaz Farid Nu’man Hasan menjelaskan bahwa dia dihitung musafir, walau dia sempat singgah di sana untuk beberapa waktu.

Musafir itu boleh menjamak selama jaraknya boleh untuk shalat qashar. Ini pendapat mayoritas ulama kecuali Hanafiyah.

Baca Juga: Perbedaan Shalat Jamak dan Qasar

Shalat Jamak di Wilayah Beda Negara

Dalilnya:

عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا ارْتَحَلَ قَبْلَ أَنْ تَزِيغَ الشَّمْسُ أَخَّرَ الظُّهْرَ إِلَى وَقْتِ الْعَصْرِ ثُمَّ نَزَلَ فَجَمَعَ بَيْنَهُمَا

Dari Anas bin Malik, dia berkata:

“Adalah Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam jika dia mengadakan perjalanan sebelum matahari tergelincir (meninggi), maka dia akan akhirkan shalat zhuhur pada waktu Ashar, lalu dia turun dan menjamak keduanya.” (HR. Al Bukhari No. 1112)

Berkata Syaikh Sayyid Sabiq Rahimahullah:

الجمع بين الصلاتين في السفر في وقت إحداهما جائز في قول أكثر أهل العلم لا فرق بين كونه نازلا أو سائرا.

“Menjamak dua shalat dalam perjalanan, pada waktu salah satu dari dua shalat itu, adalah boleh menurut mayoritas para ulama, sama saja baik ketika dalam perjalanannya atau ketika turun (berhenti).”

(Fiqhus Sunnah, 1/289)

Hanya saja para ulama berbeda pendapat berapa lamakah itu masih berlaku? Hanafiyah mengatakan 14 hari, Malikiyah dan Syafi’iyah mengatakan 4 hari, sedangkan Hambaliyah adalah 3 hari.

Tapi, secara umum, jika seorang masih mengalami masyaqqah/kesulitan dalam safarnya maka dia boleh menjamak.

Wallahu a’lam. Nah, Sahabat Muslim, keringanan dalam Islam itu ada buat kamu yang memang memerlukan, yang penting, jangan meninggalkan ibadah wajib ya.[ind]

Tags: Shalat Jamak di Wilayah Beda Negara
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Berapa Lama Batas Minimal Itikaf?

Next Post

Nada Al-Ghamdi Jadi Wanita Saudi Pertama yang Memiliki Lisensi untuk Memotret Masjidil Haram

Next Post
Nada Al-Ghamdi Jadi Wanita Saudi Pertama yang Memiliki Lisensi untuk Memotret Masjidil Haram

Nada Al-Ghamdi Jadi Wanita Saudi Pertama yang Memiliki Lisensi untuk Memotret Masjidil Haram

Resep Ayam Goreng Saus Gohiong ala Restoran China

Resep Ayam Goreng Saus Gohiong ala Restoran China

100 Pengusaha Wanita Paling Berpengaruh Tahun 2025

100 Pengusaha Wanita Paling Berpengaruh Tahun 2025

  • Tafsir Al Munir

    Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5055 shares
    Share 2022 Tweet 1264
  • Keteladanan Ustaz Ahzami dalam Keluarga

    140 shares
    Share 56 Tweet 35
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7532 shares
    Share 3013 Tweet 1883
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1502 shares
    Share 601 Tweet 376
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3127 shares
    Share 1251 Tweet 782
  • 12 Adab dalam Majelis Al-Qur’an

    4546 shares
    Share 1818 Tweet 1137
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    3967 shares
    Share 1587 Tweet 992
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    388 shares
    Share 155 Tweet 97
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5114 shares
    Share 2046 Tweet 1279
  • Empat Kebaikan Dunia dan Akhirat

    844 shares
    Share 338 Tweet 211
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga