• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 11 Oktober, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Shalat Jamak di Wilayah Beda Negara

Maret 18, 2025
in Syariah, Unggulan
Berbisnis Menguntungkan dengan Allah, Lakukan Dua Amalan ini

Berbisnis Menguntungkan dengan Allah, Lakukan Dua Amalan ini (foto: pixabay)

96
SHARES
742
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

USTAZ, saya mau bertanya tentang shalat jamak di wilayah beda negara. Saya mempunyai teman yang tinggal di suatu negara yang waktu shalatnya seperti ini:

Subuh jam 3.30 pagi, magrib jam 10 malam, isya jam 11.30 malam.

Nah, dia bertanya, apakah boleh sholat magrib dan isya’-nya di-jamak takdim? karena sering kali, berat sekali tetap terjaga hingga jam 11.30 malam.

Ustaz Farid Nu’man Hasan menjelaskan bahwa dia dihitung musafir, walau dia sempat singgah di sana untuk beberapa waktu.

Musafir itu boleh menjamak selama jaraknya boleh untuk shalat qashar. Ini pendapat mayoritas ulama kecuali Hanafiyah.

Baca Juga: Perbedaan Shalat Jamak dan Qasar

Shalat Jamak di Wilayah Beda Negara

Dalilnya:

عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا ارْتَحَلَ قَبْلَ أَنْ تَزِيغَ الشَّمْسُ أَخَّرَ الظُّهْرَ إِلَى وَقْتِ الْعَصْرِ ثُمَّ نَزَلَ فَجَمَعَ بَيْنَهُمَا

Dari Anas bin Malik, dia berkata:

“Adalah Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam jika dia mengadakan perjalanan sebelum matahari tergelincir (meninggi), maka dia akan akhirkan shalat zhuhur pada waktu Ashar, lalu dia turun dan menjamak keduanya.” (HR. Al Bukhari No. 1112)

Berkata Syaikh Sayyid Sabiq Rahimahullah:

الجمع بين الصلاتين في السفر في وقت إحداهما جائز في قول أكثر أهل العلم لا فرق بين كونه نازلا أو سائرا.

“Menjamak dua shalat dalam perjalanan, pada waktu salah satu dari dua shalat itu, adalah boleh menurut mayoritas para ulama, sama saja baik ketika dalam perjalanannya atau ketika turun (berhenti).”

(Fiqhus Sunnah, 1/289)

Hanya saja para ulama berbeda pendapat berapa lamakah itu masih berlaku? Hanafiyah mengatakan 14 hari, Malikiyah dan Syafi’iyah mengatakan 4 hari, sedangkan Hambaliyah adalah 3 hari.

Tapi, secara umum, jika seorang masih mengalami masyaqqah/kesulitan dalam safarnya maka dia boleh menjamak.

Wallahu a’lam. Nah, Sahabat Muslim, keringanan dalam Islam itu ada buat kamu yang memang memerlukan, yang penting, jangan meninggalkan ibadah wajib ya.[ind]

Tags: Shalat Jamak di Wilayah Beda Negara
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Berapa Lama Batas Minimal Itikaf?

Next Post

Nada Al-Ghamdi Jadi Wanita Saudi Pertama yang Memiliki Lisensi untuk Memotret Masjidil Haram

Next Post
Nada Al-Ghamdi Jadi Wanita Saudi Pertama yang Memiliki Lisensi untuk Memotret Masjidil Haram

Nada Al-Ghamdi Jadi Wanita Saudi Pertama yang Memiliki Lisensi untuk Memotret Masjidil Haram

Resep Ayam Goreng Saus Gohiong ala Restoran China

Resep Ayam Goreng Saus Gohiong ala Restoran China

100 Pengusaha Wanita Paling Berpengaruh Tahun 2025

100 Pengusaha Wanita Paling Berpengaruh Tahun 2025

  • Perang Pemikiran, Louis IX, dan Alasan Kenapa Umat Hari Ini Diam Atas Palestina

    Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1476 shares
    Share 590 Tweet 369
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7488 shares
    Share 2995 Tweet 1872
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3094 shares
    Share 1238 Tweet 774
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    4977 shares
    Share 1991 Tweet 1244
  • Empat Kebaikan Dunia dan Akhirat

    836 shares
    Share 334 Tweet 209
  • Keutamaan Doa Rodhitu Billahi Robba

    3115 shares
    Share 1246 Tweet 779
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2009 shares
    Share 804 Tweet 502
  • Wanda Hamidah Soroti Kekejaman Israel: Tak Punya Hati, Tak Punya Adab

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • AWG Gelar Konferensi Pers Penolakan Delegasi Israel di Kejuaraan Dunia Senam Artistik 2025 Jakarta

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Bersikap Adil meski terhadap Musuh

    66 shares
    Share 26 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga