• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 29 September, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Shalat Jamak di Wilayah Beda Negara

03/01/2026
in Syariah, Unggulan
Berbisnis Menguntungkan dengan Allah, Lakukan Dua Amalan ini

Berbisnis Menguntungkan dengan Allah, Lakukan Dua Amalan ini (foto: pixabay)

105
SHARES
811
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

USTAZ, saya mau bertanya tentang shalat jamak di wilayah beda negara. Saya mempunyai teman yang tinggal di suatu negara yang waktu shalatnya seperti ini:

Subuh jam 3.30 pagi, magrib jam 10 malam, isya jam 11.30 malam.

Nah, dia bertanya, apakah boleh sholat magrib dan isya’-nya di-jamak takdim? karena sering kali, berat sekali tetap terjaga hingga jam 11.30 malam.

Ustaz Farid Nu’man Hasan menjelaskan bahwa dia dihitung musafir, walau dia sempat singgah di sana untuk beberapa waktu.

Musafir itu boleh menjamak selama jaraknya boleh untuk shalat qashar. Ini pendapat mayoritas ulama kecuali Hanafiyah.

Baca Juga: Perbedaan Shalat Jamak dan Qasar

Shalat Jamak di Wilayah Beda Negara

Dalilnya:

عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا ارْتَحَلَ قَبْلَ أَنْ تَزِيغَ الشَّمْسُ أَخَّرَ الظُّهْرَ إِلَى وَقْتِ الْعَصْرِ ثُمَّ نَزَلَ فَجَمَعَ بَيْنَهُمَا

Dari Anas bin Malik, dia berkata:

“Adalah Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam jika dia mengadakan perjalanan sebelum matahari tergelincir (meninggi), maka dia akan akhirkan shalat zhuhur pada waktu Ashar, lalu dia turun dan menjamak keduanya.” (HR. Al Bukhari No. 1112)

Berkata Syaikh Sayyid Sabiq Rahimahullah:

الجمع بين الصلاتين في السفر في وقت إحداهما جائز في قول أكثر أهل العلم لا فرق بين كونه نازلا أو سائرا.

“Menjamak dua shalat dalam perjalanan, pada waktu salah satu dari dua shalat itu, adalah boleh menurut mayoritas para ulama, sama saja baik ketika dalam perjalanannya atau ketika turun (berhenti).”

(Fiqhus Sunnah, 1/289)

Hanya saja para ulama berbeda pendapat berapa lamakah itu masih berlaku? Hanafiyah mengatakan 14 hari, Malikiyah dan Syafi’iyah mengatakan 4 hari, sedangkan Hambaliyah adalah 3 hari.

Tapi, secara umum, jika seorang masih mengalami masyaqqah/kesulitan dalam safarnya maka dia boleh menjamak.

Wallahu a’lam. Nah, Sahabat Muslim, keringanan dalam Islam itu ada buat kamu yang memang memerlukan, yang penting, jangan meninggalkan ibadah wajib ya.[ind]

Tags: Shalat Jamak di Wilayah Beda Negara
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Membangun Kecerdasan Anak

Next Post

Bawean, Pulau Kecil yang Memiliki Beragam Dialek Bahasa

Next Post
Bawean, Pulau Kecil yang Memiliki Beragam Dialek Bahasa

Bawean, Pulau Kecil yang Memiliki Beragam Dialek Bahasa

Saat Kekuasaan Dipergilirkan

Saat Kekuasaan Dipergilirkan

Perempuan Selalu Diingatkan Jaga Diri, Sementara Laki-laki Tidak Diajari Menjaga

Gambaran Kelekatan Suami Istri dalam Alquran

  • Tips Membersihkan Lantai Toilet yang Menguning agar Kembali Kinclong

    Tips Membersihkan Lantai Toilet yang Menguning agar Kembali Kinclong

    263 shares
    Share 105 Tweet 66
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9425 shares
    Share 3770 Tweet 2356
  • Guruh Soekarnoputra Berpulang dan Warisan Karyanya untuk Indonesia

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Menjelang Wajib Halal Oktober Pelaku Usaha Harus Pahami Aturan Baru terkait Berbagai Hal

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1318 shares
    Share 527 Tweet 330
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11797 shares
    Share 4719 Tweet 2949
  • 67 Siswa Primary JISc Siap Berlaga di Science and Mathematics Olympiads di Kuala Lumpur

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Indonesia Berhasil Menghimpun Imam Besar dari 46 Negara

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    4266 shares
    Share 1706 Tweet 1067
  • Tips Memilih Potongan Rambut untuk Perempuan Usia 70-an

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga