• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 31 Oktober, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Healthy

Persyaratan Penggunaan Tumbuhan untuk Obat Tradisional Sesuai Standar BPOM

Mei 11, 2022
in Healthy
persyaratan tumbuhan bpom

Foto: Ilustrasi tumbuhan (Pexels/Felicity Tai)

80
SHARES
619
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

Terdapat persyaratan tumbuhan untuk obat tradisional yang harus sesuai standar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Tumbuhan haruslah memenuhi berbagai macam persyaratan agar pelaksanaan uji klinis dapat dilakukan. Direktur Standardisasi Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik (OTSKK) Drs. Tepy Usia, APT., M.Phil, PHD menjelaskan apa saja yang harus diketahui dari pelaksanaan uji klinik obat bahan alam ini.

Baca Juga: BPOM: Kenali Label Makanan Pada Kemasan

Persyaratan Penggunaan Tumbuhan untuk Obat Tradisional Sesuai Standar BPOM

Hal-hal yang harus diperhatikan dari tumbuhan adalah adanya kebenaran identitas dari tumbuhan yang digunakan.

Tumbuhan tidak termasuk dalam daftar bahan dilarang digunakan dalam obat tradisional sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, serta riwayat penggunaan harus dapat ditelusuri.

Selain itu, harus dilihat juga bagian tumbuhan mana yang digunakan. Melihat kondisi pandemi yang terjadi sekarang ini, Tepy memberi informasi terkait uji klinik pada kondisi khusus.

Dalam kondisi tersebut, dapat dibuat aturan khusus untuk percepatan penelitian dengan tidak meninggalkan kaidah ilmiah, kaidah etis, dan keselamatan masyarakat.

Tepy juga menyampaikan perihal bagaimana pendampingan uji klinik oleh BPOM. Dalam presentasinya, dijelaskan bahwa pendampingan uji klinik baru dilakukan terhadap protokol yang telah final dan sudah ditandatangani oleh peneliti utama, dan sponsor.

Pendampingan ditujukan untuk mengkaji aspek ilmiah, aspek etis, dan aspek mampu melaksanakan protokol uji klinik.

Selain itu, pendampingan juga dilakukan dalam bentuk inspeksi sebelum, pada saat, dan setelah pelaksanaan uji klinik dengan tujuan untuk memastikan uji klinik dilakukan sesuai protokol dan prinsip CUKB agar didapatkan hasil yang terbaik.

Menurut Tepy, pelaksanaan uji klinik harus berpedoman pada prinsip-prinsip Cara Uji Klinik yang Baik (CUKB). CUKB adalah suatu standar kualitas etis dan ilmiah internasional untuk mendesain, melaksanakan, mencatat, dan melaporkan uji klinik yang melibatkan partisipasi subjek manusia.

Tidak boleh melakukan tindakan prosedur uji klinik apapun sebelum calon subjek mendapatkan penjelasan mengenai uji klinik dan menyatakan persetujuan dengan menandatangani lembar informed consent.

Tepy menjelaskan secara detail dari tahap awal sampai ke laporan akhir penelitian.

Uji klinik yang dilakukan di Indonesia dalam rangka pengembangan produk yang akan dipasarkan, menurut Tepy, harus meminta persetujuan pelaksanaan uji klinik kepada BPOM.

Namun, berbeda apabila penelitian dilakukan dalam rangka pendidikan dan tidak berniat untuk dikomersialkan.

Apabila dimaksudkan dalam rangka pendidikan, hal itu tidak harus dimintakan persetujuan BPOM. Namun, kalau memang penelitiannya bagus, nantinya bisa dikomersialkan dengan meminta persetujuan BPOM terlebih dahulu. [Cms]

Tags: obat tradisionalSyarat tumbuhan
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Manfaat Mengangkat dan Menempelkan Kaki ke Tembok bagi Kesehatan

Next Post

Jangan Biarkan Ketauhidan Terkontaminasi

Next Post
Ketauhidan Terkontaminasi

Jangan Biarkan Ketauhidan Terkontaminasi

Hadiri Open House UBN, JATTI Siap Kawal Hari Anti Islamofobia

Hadiri Open House UBN, JATTI Siap Kawal Hari Anti Islamofobia

Universitas Islam Madinah

Mengenal Universitas Islam Madinah, Kampus yang Dekat dengan Masjid Nabawi

  • Tafsir Al Munir

    Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5098 shares
    Share 2039 Tweet 1275
  • 3 Hal Yang Tidak Bisa Kembali Dalam Kehidupan Kita

    222 shares
    Share 89 Tweet 56
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1527 shares
    Share 611 Tweet 382
  • Ayu Ting Ting Tampil Tertutup dan Hadiri Kajian Bersama Al-Habib Umar Bin Hafidz

    74 shares
    Share 30 Tweet 19
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3157 shares
    Share 1263 Tweet 789
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7565 shares
    Share 3026 Tweet 1891
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5132 shares
    Share 2053 Tweet 1283
  • 12 Adab dalam Majelis Al-Qur’an

    4566 shares
    Share 1826 Tweet 1142
  • Bacaan Doa saat Duduk Tasyahud Akhir Lengkap Beserta Latin dan Terjemahannya

    1977 shares
    Share 791 Tweet 494
  • Untuk Pemula, Belajar Islam Mulai dari Mana?

    3000 shares
    Share 1200 Tweet 750
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga