LINI masa media sosial TikTok ramai membahas harga uang koin Rp 1.000 bergambar kelapa sawit yang disebut mencapai Rp 120 juta.
Dalam unggahan yang dibagikan disebutkan bahwa ada kandungan emas di dalam uang logam itu.
Uang logam kelapa sawit dengan nominal Rp 1000 dijual dengan harga yang fantastis. Selain karena peredarannya dianggap langka, kandungan emas di dalam logam kelapa sawit di uang logam Rp 1.000 juga dijadikan alasan.
Sebagai informasi, uang logam Rp 1.000 bergambar kelapa sawit diterbitkan pada 1993. Namun, Bank Indonesia (BI) secara resmi telah mencabut peredaran uang tersebut mulai 1 Desember 2023.
Baca juga: Viral! Pria Asal Pasuruan Menggendong Ibunya saat Tawaf di Masjidil Haram
Viral, Koin Uang 1000 Kelapa Sawit bisa Mencapai Rp120 Juta
Dikutip dari berbagai sumber, Kolektor uang kuno asal Solo, Jawa Tengah, Aliung membantah informasi yang menyatakan bahwa uang koin Rp 1.000 dijual dengan harga Rp 120 juta.
Menurutnya, uang logam Rp 1.000 kelapa sawit itu hanya dibeli atau dilelang dengan harga paling tinggi adalah Rp 5.000.
“Maksimal harga Rp 5.000 saja per koin. Tidak sampai jutaan,” jelas dia. Aliung juga membantah bahwa uang koin Rp 1.000 kelapa sawit itu terbuat dari emas, terutama pada bagian tengahnya.
Warna kuning pada lapisan dalam uang koin Rp 1.000 terbuat dari alumunium bronze, sedangkan lapisan luarnya terbuat dari cupro-nikel.
Uang tersebut kali pertama diterbitkan pada 8 Maret 1993 dengan bentuk bulat pipih. Beratnya 8,60 gram dan memiliki ketebalan 2,40 mm.
Pada bagian luarnya, uang koin Rp 1.000 berdiameter 26 mm, sedangkan bagian dalamnya memiliki diameter 18 mm.
Uang koin Rp 1.000 ini juga dilengkapi dengan teks KELAPA SAWIT dan Rp 1.000 di sisi bagian belakang. Selain itu, ada pula gambar kelapa sawit pada bagian belakangnya.
Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Meski sudah ditarik dari peredaran, Bank Indonesia (BI) memastikan bahwa masyarakat yang memiliki uang koin Rp 1.000 bergambar kelapa sawit, masih bisa menukarkannya.
Penukaran uang logam tersebut dapat dilakukan hingga 10 tahun lagi, yakni maksimal pada 31 Januari 2035.
Penukaran uang koin Rp 1.000 dapat dilakukan di Kantor Pusat Bank Indonesia (KPBI) Jakarta dan Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri (KP BI DN). Adapun nominal penukaran yang akan diterima adalah sama dengan nominal uang yang ditukar, yakni Rp 1.000. [Din]