• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 18 Februari, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Figur

Pengacara yang Tidak Memusingkan Bayaran

04/05/2022
in Figur
Pengacara yang Tidak Memusingkan Bayaran

Artidjo Alkostar (foto: kumparan)

98
SHARES
754
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

Artidjo Alkostar dikenal sebagai seorang pengacara yang tidak memusingkan bayaran. Ia merupakan seorang ahli hukum yang pernah menjadi pengacara, hakim agung dan juga merupakan seorang anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 20 Desember 2019.

Baca Juga: Pengacara Fadwa Hammoud Jadi Muslimah Pertama yang Muncul di Mahkamah Agung AS

Pengacara yang Tidak Memusingkan Bayaran

Artidjo lahir di Situbondo, 22 Mei 1948. Beliau sudah meninggal dunia pada 2021 lalu. Almarhum dimakamkan di Kompleks Pemakaman Universitas Islam Indonesia (UII).

Semasa hidupnya, ketika menjadi pengacara pada tahun 1990-an, Artidjo dikenal senang membantu klien yang meminta layanan hukum, tanpa memikirkan besaran biaya yang akan diterimanya.

Menurut tulisan yang ditulis oleh Hamid Basyaib, bagi Artidjo, biaya layanan jasa hukum bukanlah hal yang harus dirundingkan.

Almarhum tidak pernah menetapkan tarif atas jasa-jasanya yang dilakukan. Prinsipnya adalah apabila klien merasa puas dengan pelayanannya, maka boleh membayar seikhlasnya.

Akan tetapi, apabila tidak dibayar pun, Artidjo tetap ikhlas.

Karena tidak adanya tarif yang jelas sehingga ada salah satu klien yang khawatir terlalu sedikit memberi uang, tetapi tidak bisa juga memberikan uang yang terlalu banyak.

Klien tersebut pun memberikan jimat sebagai gantinya karena menurutnya Artidjo akan senang dengan hal-hal seperti itu. Namun, dugaan klien tersebut salah.

“Saya bilang kepada dia, kamu bawa pulang saja barang milikmu ini, saya tidak percaya dengan jimat-jimatan,” ujar Artidjo.

Selain itu, walau menjabat sebagai Hakim Agung, Artidjo tetap tinggal di tempat yang sederhana, yaitu sebuah indekos yang berada di gang sempit serta berangkat dan pulang dari Mahkamah Agung menggunakan bajaj.

Hal itu dilakukan karena Artidjo memang memiliki sifat tidak ingin meminta.

“Saya tidak mau menghadap pejabat yang mengurusnya untuk meminta-minta. Kalau memang jatah rumah dan mobil itu ada, berikan saja, tanpa perlu saya minta,” ujar Artidjo. [Cms]

Tags: Kisah Artidjo AlkostarPengacara yang Tidak Pernah Meminta Bayaran
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

6 Jenis Makanan dan Minuman yang Tidak Baik Dikonsumsi saat Malam Hari

Next Post

Menyikapi Perselisihan Pendapat Tentang Daulah Bani Umayyah

Next Post
Menyikapi Perselisihan Pendapat Tentang Daulah Bani Umayyah

Menyikapi Perselisihan Pendapat Tentang Daulah Bani Umayyah

Nuzulul Qur’an dan Lailatul Qadar

Perpisahan dengan Ramadan

Trendi di Hari Raya

Tampil Trendi di Hari Raya dengan Koleksi Muslimadani

  • 15 Hadits tentang Ramadan yang Perlu Diketahui Umat Muslim

    15 Hadits tentang Ramadan yang Perlu Diketahui Umat Muslim

    140 shares
    Share 56 Tweet 35
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4461 shares
    Share 1784 Tweet 1115
  • Wisata ke TN Komodo dan Sekitarnya Ditutup hingga 4 Februari 2026

    73 shares
    Share 29 Tweet 18
  • Hukum Anak Laki-Laki Memandikan Jenazah Ibunya

    158 shares
    Share 63 Tweet 40
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1722 shares
    Share 689 Tweet 431
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3504 shares
    Share 1402 Tweet 876
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11162 shares
    Share 4465 Tweet 2791
  • Yang Berhak Memandikan Jenazah Ibu

    2924 shares
    Share 1170 Tweet 731
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7977 shares
    Share 3191 Tweet 1994
  • Yuk Bermain Salju di Snow Park Adventure Kelapa Gading

    113 shares
    Share 45 Tweet 28
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga