• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 29 Maret, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Figur

Pengacara yang Tidak Memusingkan Bayaran

04/05/2022
in Figur
Pengacara yang Tidak Memusingkan Bayaran

Artidjo Alkostar (foto: kumparan)

98
SHARES
755
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

Artidjo Alkostar dikenal sebagai seorang pengacara yang tidak memusingkan bayaran. Ia merupakan seorang ahli hukum yang pernah menjadi pengacara, hakim agung dan juga merupakan seorang anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 20 Desember 2019.

Baca Juga: Pengacara Fadwa Hammoud Jadi Muslimah Pertama yang Muncul di Mahkamah Agung AS

Pengacara yang Tidak Memusingkan Bayaran

Artidjo lahir di Situbondo, 22 Mei 1948. Beliau sudah meninggal dunia pada 2021 lalu. Almarhum dimakamkan di Kompleks Pemakaman Universitas Islam Indonesia (UII).

Semasa hidupnya, ketika menjadi pengacara pada tahun 1990-an, Artidjo dikenal senang membantu klien yang meminta layanan hukum, tanpa memikirkan besaran biaya yang akan diterimanya.

Menurut tulisan yang ditulis oleh Hamid Basyaib, bagi Artidjo, biaya layanan jasa hukum bukanlah hal yang harus dirundingkan.

Almarhum tidak pernah menetapkan tarif atas jasa-jasanya yang dilakukan. Prinsipnya adalah apabila klien merasa puas dengan pelayanannya, maka boleh membayar seikhlasnya.

Akan tetapi, apabila tidak dibayar pun, Artidjo tetap ikhlas.

Karena tidak adanya tarif yang jelas sehingga ada salah satu klien yang khawatir terlalu sedikit memberi uang, tetapi tidak bisa juga memberikan uang yang terlalu banyak.

Klien tersebut pun memberikan jimat sebagai gantinya karena menurutnya Artidjo akan senang dengan hal-hal seperti itu. Namun, dugaan klien tersebut salah.

“Saya bilang kepada dia, kamu bawa pulang saja barang milikmu ini, saya tidak percaya dengan jimat-jimatan,” ujar Artidjo.

Selain itu, walau menjabat sebagai Hakim Agung, Artidjo tetap tinggal di tempat yang sederhana, yaitu sebuah indekos yang berada di gang sempit serta berangkat dan pulang dari Mahkamah Agung menggunakan bajaj.

Hal itu dilakukan karena Artidjo memang memiliki sifat tidak ingin meminta.

“Saya tidak mau menghadap pejabat yang mengurusnya untuk meminta-minta. Kalau memang jatah rumah dan mobil itu ada, berikan saja, tanpa perlu saya minta,” ujar Artidjo. [Cms]

Tags: Kisah Artidjo AlkostarPengacara yang Tidak Pernah Meminta Bayaran
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

6 Jenis Makanan dan Minuman yang Tidak Baik Dikonsumsi saat Malam Hari

Next Post

Menyikapi Perselisihan Pendapat Tentang Daulah Bani Umayyah

Next Post
Menyikapi Perselisihan Pendapat Tentang Daulah Bani Umayyah

Menyikapi Perselisihan Pendapat Tentang Daulah Bani Umayyah

Nuzulul Qur’an dan Lailatul Qadar

Perpisahan dengan Ramadan

Trendi di Hari Raya

Tampil Trendi di Hari Raya dengan Koleksi Muslimadani

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8116 shares
    Share 3246 Tweet 2029
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    674 shares
    Share 270 Tweet 169
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3608 shares
    Share 1443 Tweet 902
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1989 shares
    Share 796 Tweet 497
  • Mandi Junub Menggunakan Shower

    5059 shares
    Share 2024 Tweet 1265
  • Daftar Pertanyaan Ayah untuk Calon Menantu Lelakinya

    862 shares
    Share 345 Tweet 216
  • Bahaya Game Sakura Simulator School untuk Anak-Anak

    181 shares
    Share 72 Tweet 45
  • Yang Berhak Memandikan Jenazah Ibu

    2976 shares
    Share 1190 Tweet 744
  • 25 Nama Bayi Laki-Laki Berawalan Huruf Z dalam Bahasa Arab

    854 shares
    Share 342 Tweet 214
  • Orang yang Wafat Mengetahui Kondisi Keluarganya yang Masih Hidup (Bag. 1)

    399 shares
    Share 160 Tweet 100
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga