• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 1 Juni, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Viral, Pemuda Ini Ingin Nikahi Dua Gadis secara Bersamaan

26/10/2017
in Berita
72
SHARES
557
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

 

ChanelMuslim.com- Kabar pernikahan Cindra menjadi viral di media sosial setelah tersebarnya undangan pernikahan tersebut. Pasalnya, dalam undangan tertulis secara jelas bahwa ia akan menikahi dua wanita sekaligus. 

Kementerian Agama Kantor wilayah Sumatera Selatan langsung bertindak dengan mengusulkan pembatalan pengajuan pernikahan  pemuda warga Desa Lumpatan II Lumbajaya, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan tersebut. 

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Sumatera Selatan M Alfajri Zabidi di Palembang, Rabu, mengatakan, dirinya telah memanggil Kepala Kemenag Musi Banyuasin terkait rencana pernikahan Cindra dengan dua gadis sekaligus yakni Indah Lestari dan Perawati. Indah Lestari warga Desa Teluk Kijing 3 (Pilip9) Kecamatan Lais pada 6 November, dan Perawati warga Dusun IV Teluk, Kecamatan Lais, Musi Banyuasin, pernikahan akan dilaksanakan pada 8 November 2018.

"Hal ini kurang baik untuk ke depannya karena untuk mengajukan poligami harus memenuhi syarat yang diberikan oleh Pengadilan Agama," kata Alfajri dilansir Antaranews,  Rabu (25/10).

Alfajri menjelaskan bahwa terdapat beberapa syarat untuk berpoligami, di antaranya istri pertama memiliki uzur seperti mempunyai penyakit parah yang atau tidak dapat memiliki keturunan dan yang penting adalah persetujuan istri pertama.

Menurutnya, secara legal menikahi dua wanita sekaligus adalah hal yang tidak mungkin karena persyaratan untuk menikah kedua yang harus dilengkapi dengan izin poligami.

"Mustahil sekaligus dan kami sepakat mengeluarkan N9 untuk mengajukan pembatalan ke pengadilan agama untuk pernikahan ini," ujar dia.

Saat ini rencana pernikahan tersebut telah terdaftar di Kantor Urusan Agama (KUA) Kota Sekayu (ibu kota Musi Banyuasin) pada 8 November 2017, dan KUA Kecamatan Lais 6 November 2017. Menurut Alfajri,  keduanya telah mengajukan NA ke kantor urusan agama di Muba.

Pernikahan pria dengan lebih dari satu wanita dalam waktu bersamaan di Kabupaten Muba sendiri bukan hal yang baru.

Kurang lebih satu tahun lalu di Kecamatan Babat Toman, Muba juga terjadi pernikahan serupa antara Ardiansyah dengan dua gadis bernama Ria dan Pegi.

"Meskipun di Muba sudah ada yang berhasil melangsungkan pernikahan dengan dua wanita sekaligus tapi harus sesuai dengan aturan pernikahan yaitu harus lebih dulu mengajukan izin poligami," ujar dia.

Ia berharap fenomena ini dapat menjadi pembelajaran ke depan dan harus diluruskan. Pemerintah tidak akan mengeluarkan akta nikahnya apabila syarat poligami sesuai aturan tidak terpenuhi. (Mh/Ind)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Terkait Harga Perjalanan Umrah, Kemenag Segera Susun Referensi

Next Post

Relawan Kemanusiaan LAZIS Wahdah Menuju Bangladesh

Next Post

Relawan Kemanusiaan LAZIS Wahdah Menuju Bangladesh

Pelukis Betawi Apresiasi Keriaan Betawi

Tak Lama Lagi, Tangerang akan Miliki Pusat Kajian Islam Besar dan Megah

  • Resep Telur Dadar Tahu Enak ala Chef Renatta

    Resep Telur Dadar Tahu Enak ala Chef Renatta

    251 shares
    Share 100 Tweet 63
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8551 shares
    Share 3420 Tweet 2138
  • Doa Ketika Selesai Sa’i

    157 shares
    Share 63 Tweet 39
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    904 shares
    Share 362 Tweet 226
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11389 shares
    Share 4556 Tweet 2847
  • Tumis Jantung Pisang Ala Chef Rudy Choirudin, Lauk Tradisional yang Kaya Rasa

    100 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3848 shares
    Share 1539 Tweet 962
  • 5 Objek Wisata Dekat Stasiun Cikarang yang Cocok untuk Liburan Singkat

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Resep Siomay Gluten Free ala Chef Devina Hermawan

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Mengenal Tiga Warna Favorit Nabi Muhammad

    265 shares
    Share 106 Tweet 66
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga