• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 11 Oktober, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Viral, Pemuda Ini Ingin Nikahi Dua Gadis secara Bersamaan

26/10/2017
in Berita
74
SHARES
566
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

 

ChanelMuslim.com- Kabar pernikahan Cindra menjadi viral di media sosial setelah tersebarnya undangan pernikahan tersebut. Pasalnya, dalam undangan tertulis secara jelas bahwa ia akan menikahi dua wanita sekaligus. 

Kementerian Agama Kantor wilayah Sumatera Selatan langsung bertindak dengan mengusulkan pembatalan pengajuan pernikahan  pemuda warga Desa Lumpatan II Lumbajaya, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan tersebut. 

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Sumatera Selatan M Alfajri Zabidi di Palembang, Rabu, mengatakan, dirinya telah memanggil Kepala Kemenag Musi Banyuasin terkait rencana pernikahan Cindra dengan dua gadis sekaligus yakni Indah Lestari dan Perawati. Indah Lestari warga Desa Teluk Kijing 3 (Pilip9) Kecamatan Lais pada 6 November, dan Perawati warga Dusun IV Teluk, Kecamatan Lais, Musi Banyuasin, pernikahan akan dilaksanakan pada 8 November 2018.

"Hal ini kurang baik untuk ke depannya karena untuk mengajukan poligami harus memenuhi syarat yang diberikan oleh Pengadilan Agama," kata Alfajri dilansir Antaranews,  Rabu (25/10).

Alfajri menjelaskan bahwa terdapat beberapa syarat untuk berpoligami, di antaranya istri pertama memiliki uzur seperti mempunyai penyakit parah yang atau tidak dapat memiliki keturunan dan yang penting adalah persetujuan istri pertama.

Menurutnya, secara legal menikahi dua wanita sekaligus adalah hal yang tidak mungkin karena persyaratan untuk menikah kedua yang harus dilengkapi dengan izin poligami.

"Mustahil sekaligus dan kami sepakat mengeluarkan N9 untuk mengajukan pembatalan ke pengadilan agama untuk pernikahan ini," ujar dia.

Saat ini rencana pernikahan tersebut telah terdaftar di Kantor Urusan Agama (KUA) Kota Sekayu (ibu kota Musi Banyuasin) pada 8 November 2017, dan KUA Kecamatan Lais 6 November 2017. Menurut Alfajri,  keduanya telah mengajukan NA ke kantor urusan agama di Muba.

Pernikahan pria dengan lebih dari satu wanita dalam waktu bersamaan di Kabupaten Muba sendiri bukan hal yang baru.

Kurang lebih satu tahun lalu di Kecamatan Babat Toman, Muba juga terjadi pernikahan serupa antara Ardiansyah dengan dua gadis bernama Ria dan Pegi.

"Meskipun di Muba sudah ada yang berhasil melangsungkan pernikahan dengan dua wanita sekaligus tapi harus sesuai dengan aturan pernikahan yaitu harus lebih dulu mengajukan izin poligami," ujar dia.

Ia berharap fenomena ini dapat menjadi pembelajaran ke depan dan harus diluruskan. Pemerintah tidak akan mengeluarkan akta nikahnya apabila syarat poligami sesuai aturan tidak terpenuhi. (Mh/Ind)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Terkait Harga Perjalanan Umrah, Kemenag Segera Susun Referensi

Next Post

Relawan Kemanusiaan LAZIS Wahdah Menuju Bangladesh

Next Post

Relawan Kemanusiaan LAZIS Wahdah Menuju Bangladesh

Pelukis Betawi Apresiasi Keriaan Betawi

Tak Lama Lagi, Tangerang akan Miliki Pusat Kajian Islam Besar dan Megah

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9513 shares
    Share 3805 Tweet 2378
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1354 shares
    Share 542 Tweet 339
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    4298 shares
    Share 1719 Tweet 1075
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11835 shares
    Share 4734 Tweet 2959
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2461 shares
    Share 984 Tweet 615
  • Menghina Allah dalam Hati

    654 shares
    Share 262 Tweet 164
  • Hukum Mengumumkan Kematian di Masjid

    132 shares
    Share 53 Tweet 33
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4856 shares
    Share 1942 Tweet 1214
  • 7 Warna Hijab yang Bikin Tunik Putih Terlihat Lebih Anggun dan Stylish

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Tips Mencuci Baju Thrifting agar Tidak Tertular Penyakit

    78 shares
    Share 31 Tweet 20
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga