ChanelMuslim.com – Salah satu syarat utama untuk mengajukan budaya Indonesia sebagai warisan dunia adalah dengan memiliki Outstanding Universal Value (OUV) atau Nilai Universal Luar Biasa. Sebuah budaya harus dianggap memenuhi beberapa kriteria untuk dianggap memiliki OUV.
Baca Juga: Masih Ada Jutaan Warisan Budaya Indonesia Belum diinventarisir
Syarat Utama Menjadikan Budaya Indonesia sebagai Warisan Dunia
Dikutip dari kemdikbud.go.id, satu hal yang membuat konsep warisan dunia luar biasa adalah aplikasi universalnya karena Warisan Dunia menjadi milik semua bangsa di dunia, terlepas dari wilayah di mana mereka berada.
Nilai universal luar biasa berarti makna penting dari segi budaya dan/atau alam yang sangat luar biasa (exceptional) sehingga melampaui batas nasional dan memiliki arti penting sama bagi generasi sekarang maupun mendatang dari semua umat manusia.
Maka dari itu, perlindungan permanen terhadap warisan ini merupakan kepentingan utama bagi masyarakat internasional secara keseluruhan.
Ketua Harian Komisi Nasional Indonesia untuk UNESCO (KNIU), Itje Chodidjah, mengatakan bahwa sebuah budaya harus memiliki OUV dan memenuhi satu atau lebih dari Kriteria Nilai Universal Luar Biasa berdasarkan operational guide lines yang diterbitkan pada tahun 2005.
Berikut beberapa kriterianya.
1. Mewakili mahakarya atau masterpiece jenius kreatif dari manusia.
2. Menunjukkan pertukaran penting nilai-nilai kemanusiaan. Misalnya memberikan kesaksian yang unik atau luar biasa untuk tradisi budaya atau peradaban, menjadi contoh luar biasa dari segi bangunan, arsitektur, atau ensembel teknologi atau lansekap.
3. Jika properti yang diajukan merupakan contoh luar biasa tentang pemukiman tradisional manusia, tata-guna tanah, atau tata-guna kelautan yang menggambarkan interaksi budaya (atau berbagai budaya), atau interaksi manusia dengan linkungannya, terutama ketika pemukiman tersebut menjadi rentan karena dampak perubahan yang menetap (irreversible).
Itje menuturkan, secara keseluruhan ada 10 Kriteria Nilai Universal Luar Biasa (Outstanding Universal Value/OUV) yang bisa dipelajari dari laman resmi KNIU atau UNESCO.
“Jadi, ketika sudah ada lebih dari dua kriteria itu terpenuhi, maka sebuah properti bisa diajukan menjadi Warisan Dunia. Itu yang disebut memiliki OUV,” tuturnya.
Itje mengatakan, dalam upaya pelindungan dan pelestarian budaya Indonesia, pemerintah telah menerbitkan berbagai peraturan terkait Konvensi tentang Perlindungan Warisan Dunia Budaya dan Alam atau Convention concerning the Protection of the World Cultural and Natural Heritage yang diadopsi oleh UNESCO pada tahun 1972.
“Peraturan-peraturan ini tidak hanya relevan secara nasional, melainkan juga sejalan dengan visi misi UNESCO. Kita sebagai bangsa yang menaati aturan dunia di mana kita merupakan anggota dari UNESCO, sebuah lembaga dunia yang mengatur tentang warisan budaya dan natural,” ujarnya.
Baca Juga:
12 Warisan telah Tercatat di Unesco
Hingga saat ini, Indonesia telah berhasil mencatatkan 12 Warisan Budaya Takbenda Dunia UNESCO, yaitu Wayang (2008), Keris (2008), Batik (2009), Pendidikan dan Pelatihan Membatik (2009), Angklung (2010), Tari Saman (2011), Noken (2012), Tiga Genre Tari Bali (2015), Kapal Pinisi (2017), Tradisi Pencak Silat (2019), Pantun (2020), dan Gamelan (2021).
Sementara itu, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah menetapkan 1.635 warisan budaya di tingkat nasional, provinsi, kota, maupun kabupaten.
Pemerintah juga telah menerbitkan peraturan terbaru, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Register Nasional dan Pelestarian Cagar Budaya, yang merupakan peraturan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. [Cms]