• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 11 Mei, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Editorial

Undang-undang IKN

20/02/2022
in Editorial
Ambang Batas Nol Persen

Ilustrasi, foto: idntimes.com

81
SHARES
620
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com- Undang-undang Ibu Kota Negara (IKN) telah ditandatangani Presiden pada Selasa, 15 Februari lalu. Itu artinya, UU IKN telah sah diundangkan atau sudah berlaku.

Sebelumnya, sejumlah elemen masyarakat menggugat UU IKN ke Mahkamah Konstitusi. Di antaranya Poros Nasional Kedaulatan Negara (PNKN). Di antara aktivis PNKN adalah mantan penasihat KPK, Abdullah Hehamahua, Marwan Batubara, Mayjen TNI (Purn) Sunarko, Letjen TNI (Purn) Suharto, dan Letjen TNI (Purn) Yayat Sudrajat.

Mereka menggugat UU IKN karena dinilai cacat formil. Yaitu, bertentangan dengan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Penyusunan Peraturan Perundang-undangan.

Masih ada beberapa pihak lain yang juga akan melakukan gugatan. Seperti, mantan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia tahun 2014, Prof. Din Syamsuddin.

Saat itu, gugatan belum bisa dilakukan. Hal ini karena UU IKN belum berlaku. Menurut ketentuan, UU baru berlaku setelah ditandatangani Presiden atau lewat 30 hari setelah disahkan DPR.

Kemungkinan besar, akan lebih banyak lagi pihak yang akan melakukan gugatan setelah berlakunya UU IKN ini pada 15 Februari lalu.

Seperti diberitakan, pemerintah merencanakan dua tahun kedepan atau 2024 ibu kota baru di Kalimantan Timur sebagiannya sudah bisa digunakan. Bahkan, pada Agustus tahun itu, Presiden akan menyampaikan pidato kenegaraan di depan parlemen.

Itu artinya, dua tahun kedepan, lokasi IKN yang saat ini masih lahan konservasi hutan dan pertambangan akan berubah menjadi gedung-gedung bertingkat. Setidaknya, Istana Presiden dan Gedung DPR/MPR sudah tegak berdiri di sana.

Yang juga harus didahulukan adalah gedung-gedung pertahanan dan keamanan negara. Dengan kata lain, para pejabat TNI/Porli sudah harus berkantor di ibu kota baru saat bulan Agustus 2024.

Namun menariknya, sejumlah pengamat menyoroti anggaran untuk IKN yang dikabarkan masih belum jelas sumbernya. Diperkirakan dana yang dibutuhkan sekitar 500 trilyun rupiah. Sebuah angka yang tidak kecil.

Di sisi lain, keuangan negara saat ini dikabarkan tidak sehat-sehat amat. Sejumlah masalah domestik juga masih sengkarut berkaitan keuangan negara.

Antara lain, perusahaan Garuda yang berada di ambang kebangkrutan, proyek kereta api cepat yang dikabarkan megap-megap, dan sorotan keuangan BPJS berkaitan kasus jaminan hari tua buruh yang masih bergejolak.

Kasus krusial yang saat ini juga masih ditunggu rakyat adalah ketersediaan minyak goreng dengan harga normal. Jika hal ini berlarut-larut, tidak tertutup kemungkinan, akan terjadi ledakan sosial yang tidak diinginkan.

Sejumlah pihak yang sudah bertekad untuk menggugat UU IKN, boleh jadi, pekan ini akan menjadi titik awal start mereka. Akankah UU IKN akan bernasib sama dengan UU Ciptaker yang akhirnya bermasalah? Semoga keadaan ini tidak kian memperburuk keadaan rakyat yang sudah sangat susah. [Mh]

 

Tags: Undang-undang IKN
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Syarat Utama Menjadikan Budaya Indonesia sebagai Warisan Dunia

Next Post

Kenapa Takut Gelap

Next Post
Rasul dari Kalangan Jin

Kenapa Takut Gelap

Kekufuran dan Kemunafikan

Doa Agar Terlindungi dari Kekufuran dan Kemunafikan

6 Cara agar Rajin Beramal Saleh

6 Cara agar Rajin Beramal Saleh

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8371 shares
    Share 3348 Tweet 2093
  • Pengurus Salimah Kalimantan Selatan Ikuti Rakornas, PKPS 2, dan TFT Kepalestinaan

    70 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3776 shares
    Share 1510 Tweet 944
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4292 shares
    Share 1717 Tweet 1073
  • Keutamaan Doa Rodhitu Billahi Robba

    3349 shares
    Share 1340 Tweet 837
  • Alasan Nikita Willy Mantap Berhijab

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • 25 Nama Bayi Laki-Laki Berawalan Huruf Z dalam Bahasa Arab

    921 shares
    Share 368 Tweet 230
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5357 shares
    Share 2143 Tweet 1339
  • Wisata Minat Khusus di Kulon Progo, Yogyakarta

    133 shares
    Share 53 Tweet 33
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    825 shares
    Share 330 Tweet 206
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga