• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 15 Desember, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Editorial

Undang-undang IKN

20/02/2022
in Editorial
Ambang Batas Nol Persen

Ilustrasi, foto: idntimes.com

79
SHARES
604
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com- Undang-undang Ibu Kota Negara (IKN) telah ditandatangani Presiden pada Selasa, 15 Februari lalu. Itu artinya, UU IKN telah sah diundangkan atau sudah berlaku.

Sebelumnya, sejumlah elemen masyarakat menggugat UU IKN ke Mahkamah Konstitusi. Di antaranya Poros Nasional Kedaulatan Negara (PNKN). Di antara aktivis PNKN adalah mantan penasihat KPK, Abdullah Hehamahua, Marwan Batubara, Mayjen TNI (Purn) Sunarko, Letjen TNI (Purn) Suharto, dan Letjen TNI (Purn) Yayat Sudrajat.

Mereka menggugat UU IKN karena dinilai cacat formil. Yaitu, bertentangan dengan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Penyusunan Peraturan Perundang-undangan.

Masih ada beberapa pihak lain yang juga akan melakukan gugatan. Seperti, mantan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia tahun 2014, Prof. Din Syamsuddin.

Saat itu, gugatan belum bisa dilakukan. Hal ini karena UU IKN belum berlaku. Menurut ketentuan, UU baru berlaku setelah ditandatangani Presiden atau lewat 30 hari setelah disahkan DPR.

Kemungkinan besar, akan lebih banyak lagi pihak yang akan melakukan gugatan setelah berlakunya UU IKN ini pada 15 Februari lalu.

Seperti diberitakan, pemerintah merencanakan dua tahun kedepan atau 2024 ibu kota baru di Kalimantan Timur sebagiannya sudah bisa digunakan. Bahkan, pada Agustus tahun itu, Presiden akan menyampaikan pidato kenegaraan di depan parlemen.

Itu artinya, dua tahun kedepan, lokasi IKN yang saat ini masih lahan konservasi hutan dan pertambangan akan berubah menjadi gedung-gedung bertingkat. Setidaknya, Istana Presiden dan Gedung DPR/MPR sudah tegak berdiri di sana.

Yang juga harus didahulukan adalah gedung-gedung pertahanan dan keamanan negara. Dengan kata lain, para pejabat TNI/Porli sudah harus berkantor di ibu kota baru saat bulan Agustus 2024.

Namun menariknya, sejumlah pengamat menyoroti anggaran untuk IKN yang dikabarkan masih belum jelas sumbernya. Diperkirakan dana yang dibutuhkan sekitar 500 trilyun rupiah. Sebuah angka yang tidak kecil.

Di sisi lain, keuangan negara saat ini dikabarkan tidak sehat-sehat amat. Sejumlah masalah domestik juga masih sengkarut berkaitan keuangan negara.

Antara lain, perusahaan Garuda yang berada di ambang kebangkrutan, proyek kereta api cepat yang dikabarkan megap-megap, dan sorotan keuangan BPJS berkaitan kasus jaminan hari tua buruh yang masih bergejolak.

Kasus krusial yang saat ini juga masih ditunggu rakyat adalah ketersediaan minyak goreng dengan harga normal. Jika hal ini berlarut-larut, tidak tertutup kemungkinan, akan terjadi ledakan sosial yang tidak diinginkan.

Sejumlah pihak yang sudah bertekad untuk menggugat UU IKN, boleh jadi, pekan ini akan menjadi titik awal start mereka. Akankah UU IKN akan bernasib sama dengan UU Ciptaker yang akhirnya bermasalah? Semoga keadaan ini tidak kian memperburuk keadaan rakyat yang sudah sangat susah. [Mh]

 

Tags: Undang-undang IKN
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Syarat Utama Menjadikan Budaya Indonesia sebagai Warisan Dunia

Next Post

Kenapa Takut Gelap

Next Post
Rasul dari Kalangan Jin

Kenapa Takut Gelap

Kekufuran dan Kemunafikan

Doa Agar Terlindungi dari Kekufuran dan Kemunafikan

6 Cara agar Rajin Beramal Saleh

6 Cara agar Rajin Beramal Saleh

  • Akun instagram influencer dakwah

    7 Akun Instagram Influencer Dakwah yang Bikin Kita Nggak Ketinggalan Berita Terkini

    728 shares
    Share 291 Tweet 182
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7714 shares
    Share 3086 Tweet 1929
  • Siswa JISc, Prinsenesia Halona Raih Runner-Up 1 Miss Hijab Cilik Indonesia 2025

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5195 shares
    Share 2078 Tweet 1299
  • Salimah Bojonggede Genapkan Ranting ke-9 di Acara Musran

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Tidak Shalat tapi Akhlaknya Baik

    361 shares
    Share 144 Tweet 90
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    462 shares
    Share 185 Tweet 116
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1614 shares
    Share 646 Tweet 404
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3277 shares
    Share 1311 Tweet 819
  • Air Mata Raffi Ahmad Meluap Kala Mengunjungi Korban Banjir di Sumatra

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga