• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 9 Desember, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Swedia Menjatuhkan Hukuman Penjara Kepada Penyebar Kebencian Karena Membakar Al Quran

November 8, 2024
in Berita
Swedia Menjatuhkan Hukuman Penjara Kepada Penyebar Kebencian Karena Membakar Al Quran

Pembakaran Al Quran di Swedia dan Denmark, dengan dalih kebebasan berbicara, memicu protes marah di negara-negara Muslim. / Foto: AP

75
SHARES
580
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

RASMUS Paludan, seorang politikus sayap kanan Denmark-Swedia yang terkenal karena memprovokasi sentimen keagamaan umat Islam dengan membakar salinan Al-Quran di Swedia, telah dijatuhi hukuman empat bulan penjara.

Pengadilan distrik di Malmo telah mendakwa politisi sayap kanan itu dengan dua tuduhan penghasutan terhadap kelompok etnis dan penghinaan terhadap orang Arab dan Afrika selama pertemuan publik pada tahun 2022 di Swedia, menurut lembaga penyiaran nasional SVT Nyheter.

Paludan, pemimpin partai politik Denmark Stram Kurs (Garis Keras), adalah orang pertama di Swedia yang dipenjara atau didakwa terkait dengan penghinaan terhadap umat Islam dengan membakar salinan Al-Quran di negara Nordik tersebut.

Politisi tersebut telah bersikap tidak menghormati umat Muslim pada pertemuan tersebut, dan tindakannya tidak dapat dibenarkan sebagai kritik terhadap Islam atau kegiatan kampanye politik, kata pengadilan distrik dalam putusannya.

Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Pernyataan Paludan hanya menghina umat Islam, kata ketua pengadilan, Kepala Dewan Nicklas Soderberg, seperti dikutip oleh lembaga penyiaran nasional SVT Nyheter.

“Diperbolehkan untuk mengkritik secara terbuka, misalnya, Islam dan bahkan umat Muslim, tetapi penghinaan terhadap sekelompok orang tidak boleh melampaui batas wacana yang relevan dan bertanggung jawab,” kata Soderberg.

Politisi tersebut telah membantah melakukan kesalahan apa pun dan bermaksud untuk menentang putusan tersebut, demikian laporan penyiar tersebut.

Pada bulan April 2022, Paludan mengadakan pertemuan umum di mana ia membakar salinan kitab suci umat Islam, yang memicu kerusuhan di kota Malmo, Landskrona, Linkoping, dan Orebro.

Swedia Menjatuhkan Hukuman Penjara Kepada Penyebar Kebencian Karena Membakar Al Quran

Menurut penyiar tersebut, politisi tersebut membuat beberapa pernyataan selama pertemuan yang oleh jaksa penuntut distrik dituduh memicu kebencian terhadap kelompok etnis.

Paludan juga dituduh melakukan serangan verbal bermotif rasial terhadap orang Arab dan Afrika pada pertemuan publik lainnya yang diadakan pada tahun yang sama.

Pembakaran Al-Quran di Swedia dan Denmark, yang terjadi pada musim panas 2023 dengan dalih kebebasan berbicara, telah memicu protes marah di negara-negara Muslim, termasuk serangan terhadap misi diplomatik.

Baca juga: Swedia Akan Mengadili Dua Pria Terkait Pembakaran Al Quran

Akibatnya, Denmark mengadopsi undang-undang pada Desember lalu yang melarang pembakaran Al-Quran di tempat umum.

Namun, Swedia masih mempertimbangkan opsi hukum yang memungkinkan polisi menolak izin demonstrasi karena alasan keamanan nasional.

Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) mendesak para anggotanya untuk mengambil tindakan politik dan ekonomi yang tepat terhadap Swedia, Denmark, dan negara lain yang mengizinkan pembakaran kitab suci umat Islam.

OKI memperingatkan bahwa tindakan ini perlu dihentikan karena dianggap sebagai tindakan agresi yang menyebarkan kebencian dan penghinaan terhadap agama serta mengancam perdamaian, keamanan, dan keharmonisan global.[Sdz]

Sumber: trtworld

Tags: Swedia Menjatuhkan Hukuman Penjara Kepada Penyebar Kebencian Karena Membakar Al Quran
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Simak Empat Jenis Produk Latiao yang Ditarik BPOM dari Pasaran Indonesia

Next Post

Terapi Jus untuk Meredakan Sakit Amandel

Next Post
Terapi Jus untuk Meredakan Sakit Amandel

Terapi Jus untuk Meredakan Sakit Amandel

Berikut Cara Menggunakan Vitamin C untuk Menghilangkan Flek Hitam

Berikut Cara Menggunakan Vitamin C untuk Menghilangkan Flek Hitam

100 Anak Yatim dan Dhuafa Berlibur Bahagia di Jakarta Bird Land

100 Anak Yatim dan Dhuafa Berlibur Bahagia di Jakarta Bird Land

  • Tafsir Surat Abasa Ayat 1-16

    Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5181 shares
    Share 2072 Tweet 1295
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7692 shares
    Share 3077 Tweet 1923
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3260 shares
    Share 1304 Tweet 815
  • Kisah Dua Umar dan Gempa Bumi

    115 shares
    Share 46 Tweet 29
  • Kolaborasi Light+ by Wardah dengan Bright League Main Conference 2025

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Cut Meyriska Jadi Wajah Koleksi Family Set Terbaru Nobby, Linara dan Cendara

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Sisterlillah Gelar Nobar Special Screening “Mengejar Restu” di Bekasi, Studio Penuh

    66 shares
    Share 26 Tweet 17
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5196 shares
    Share 2078 Tweet 1299
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4388 shares
    Share 1755 Tweet 1097
  • Warisan Terbaik untuk Anak

    66 shares
    Share 26 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga