• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 21 Mei, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Swedia Menjatuhkan Hukuman Penjara Kepada Penyebar Kebencian Karena Membakar Al Quran

November 8, 2024
in Berita
Swedia Menjatuhkan Hukuman Penjara Kepada Penyebar Kebencian Karena Membakar Al Quran

Pembakaran Al Quran di Swedia dan Denmark, dengan dalih kebebasan berbicara, memicu protes marah di negara-negara Muslim. / Foto: AP

73
SHARES
561
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
ADVERTISEMENT

RASMUS Paludan, seorang politikus sayap kanan Denmark-Swedia yang terkenal karena memprovokasi sentimen keagamaan umat Islam dengan membakar salinan Al-Quran di Swedia, telah dijatuhi hukuman empat bulan penjara.

Pengadilan distrik di Malmo telah mendakwa politisi sayap kanan itu dengan dua tuduhan penghasutan terhadap kelompok etnis dan penghinaan terhadap orang Arab dan Afrika selama pertemuan publik pada tahun 2022 di Swedia, menurut lembaga penyiaran nasional SVT Nyheter.

Paludan, pemimpin partai politik Denmark Stram Kurs (Garis Keras), adalah orang pertama di Swedia yang dipenjara atau didakwa terkait dengan penghinaan terhadap umat Islam dengan membakar salinan Al-Quran di negara Nordik tersebut.

Politisi tersebut telah bersikap tidak menghormati umat Muslim pada pertemuan tersebut, dan tindakannya tidak dapat dibenarkan sebagai kritik terhadap Islam atau kegiatan kampanye politik, kata pengadilan distrik dalam putusannya.

Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Pernyataan Paludan hanya menghina umat Islam, kata ketua pengadilan, Kepala Dewan Nicklas Soderberg, seperti dikutip oleh lembaga penyiaran nasional SVT Nyheter.

“Diperbolehkan untuk mengkritik secara terbuka, misalnya, Islam dan bahkan umat Muslim, tetapi penghinaan terhadap sekelompok orang tidak boleh melampaui batas wacana yang relevan dan bertanggung jawab,” kata Soderberg.

Politisi tersebut telah membantah melakukan kesalahan apa pun dan bermaksud untuk menentang putusan tersebut, demikian laporan penyiar tersebut.

Pada bulan April 2022, Paludan mengadakan pertemuan umum di mana ia membakar salinan kitab suci umat Islam, yang memicu kerusuhan di kota Malmo, Landskrona, Linkoping, dan Orebro.

Swedia Menjatuhkan Hukuman Penjara Kepada Penyebar Kebencian Karena Membakar Al Quran

Menurut penyiar tersebut, politisi tersebut membuat beberapa pernyataan selama pertemuan yang oleh jaksa penuntut distrik dituduh memicu kebencian terhadap kelompok etnis.

Paludan juga dituduh melakukan serangan verbal bermotif rasial terhadap orang Arab dan Afrika pada pertemuan publik lainnya yang diadakan pada tahun yang sama.

Pembakaran Al-Quran di Swedia dan Denmark, yang terjadi pada musim panas 2023 dengan dalih kebebasan berbicara, telah memicu protes marah di negara-negara Muslim, termasuk serangan terhadap misi diplomatik.

Baca juga: Swedia Akan Mengadili Dua Pria Terkait Pembakaran Al Quran

Akibatnya, Denmark mengadopsi undang-undang pada Desember lalu yang melarang pembakaran Al-Quran di tempat umum.

Namun, Swedia masih mempertimbangkan opsi hukum yang memungkinkan polisi menolak izin demonstrasi karena alasan keamanan nasional.

Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) mendesak para anggotanya untuk mengambil tindakan politik dan ekonomi yang tepat terhadap Swedia, Denmark, dan negara lain yang mengizinkan pembakaran kitab suci umat Islam.

OKI memperingatkan bahwa tindakan ini perlu dihentikan karena dianggap sebagai tindakan agresi yang menyebarkan kebencian dan penghinaan terhadap agama serta mengancam perdamaian, keamanan, dan keharmonisan global.[Sdz]

Sumber: trtworld

Tags: Swedia Menjatuhkan Hukuman Penjara Kepada Penyebar Kebencian Karena Membakar Al Quran
Previous Post

Simak Empat Jenis Produk Latiao yang Ditarik BPOM dari Pasaran Indonesia

Next Post

Mengistirahatkan Jiwa dengan Buku Meraih Ketenangan Jiwa

Next Post
Mengistirahatkan Jiwa dengan Buku Meraih Ketenangan Jiwa

Mengistirahatkan Jiwa dengan Buku Meraih Ketenangan Jiwa

Terapi Jus untuk Meredakan Sakit Amandel

Terapi Jus untuk Meredakan Sakit Amandel

Kisah Karyawan Ramah yang Terjebak di Ruang Pendingin

Kisah Karyawan Ramah yang Terjebak di Ruang Pendingin

.:: TERPOPULER

Chanelmuslim.com

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga