• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 19 Juni, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Sekolah

Perhatikan Batas Usia Masuk Sekolah Tahun Ajaran Baru 2025/2026

Juni 18, 2025
in Sekolah
Perhatikan Batas Usia Masuk Sekolah Tahun Ajaran Baru 2025/2026

Foto: Pinterest

67
SHARES
518
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

SALAH satu hal penting yang perlu diperhatikan adalah batas usia masuk sekolah, karena ini menjadi salah satu syarat utama dalam proses seleksi.

Ketentuan usia berlaku untuk semua jenjang pendidikan, mulai dari Taman Kanak-Kanak (TK) hingga Sekolah Menengah Atas dan Kejuruan (SMA/SMK).

Mengutip dari Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru yang disahkan 28 Februari lalu, berikut rincian batas usia dan persyaratan dokumen yang perlu dipersiapkan.

Salah satu hal penting yang perlu diperhatikan dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 adalah batas usia calon peserta didik.

Ketentuan usia ini menjadi syarat utama yang harus dipenuhi agar proses pendaftaran dapat diterima sesuai dengan jenjang pendidikan yang dituju. Setiap jenjang, mulai dari TK, SD, SMP, hingga SMA/SMK, memiliki rentang usia tertentu yang telah ditetapkan dalam peraturan menteri.

Saat mulai merencanakan sekolah TK, perhatikan batas usia yang telah ditentukan. Jenjang ini terbagi dalam dua kelompok usia, yakni:

Kelompok A: usia 4–5 tahun

Kelompok B: usia 5–6 tahun.

Sementara itu, untuk mendaftar ke SD negeri atau swasta, calon murid kelas 1 harus memenuhi persyaratan usia, sebagai berikut:

Usia ideal masuk SD adalah 7 tahun per tanggal 1 Juli tahun berjalan. Usia ini akan diprioritaskan dalam penerimaan siswa baru.

Anak berusia minimal 6 tahun pada tanggal 1 Juli juga diperbolehkan mendaftar.

Anak yang belum genap 6 tahun, tetapi sudah berusia minimal 5 tahun 6 bulan pada tanggal 1 Juli, tetap bisa mendaftar dengan syarat tambahan, yaitu:

Memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa, dan

Memiliki kesiapan psikis (mental dan emosional).

Baca juga: Mahasiswa UNDIP Ubah Limbah Tahu jadi Pengemas Ramah Lingkungan

Perhatikan Batas Usia Masuk Sekolah Tahun Ajaran Baru 2025/2026

Calon peserta didik yang akan masuk kelas 7 SMP harus memenuhi dua syarat utama. Pertama, berusia maksimal 15 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.

Kedua, telah menyelesaikan jenjang pendidikan SD atau bentuk lain yang sederajat. Kedua ketentuan ini menjadi acuan utama dalam proses penerimaan siswa baru di tingkat SMP, Bunda.

Di tingkat SMA/SMK, batas usia calon peserta didik adalah maksimal 21 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan. Selain itu, siswa juga harus telah menyelesaikan pendidikan SMP atau yang sederajat.

Persyaratan usia untuk masuk ke jenjang TK, SD, SMP, maupun SMA/SMK harus dibuktikan dengan dokumen resmi. Dokumen yang dimaksud bisa berupa:

Akta kelahiran; atau

Surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak berwenang dan telah dilegalisasi oleh lurah, kepala desa, atau pejabat setempat sesuai domisili calon peserta didik.

Selain itu, bukti bahwa calon siswa telah menyelesaikan jenjang pendidikan sebelumnya dapat ditunjukkan melalui ijazah atau surat keterangan lulus dari satuan pendidikan terkait.

Persyaratan masuk sekolah tidak hanya ditentukan oleh usia, tetapi juga bergantung pada jalur pendaftaran yang dipilih. Dalam SPMB 2025, terdapat empat jalur penerimaan dengan syarat yang berbeda-beda, yaitu sebagai berikut:

Jalur Domisili

Jalur ini diperuntukkan bagi calon murid yang berdomisili di dalam wilayah yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah untuk zonasi sekolah.

Syarat khususnya:

Memiliki kartu keluarga yang diterbitkan minimal satu tahun sebelum pendaftaran.

Jika tidak memiliki KK karena kondisi tertentu seperti bencana, dapat diganti dengan surat keterangan domisili yang dilegalisasi pejabat setempat.

Nama orang tua di KK harus sesuai dengan dokumen lain seperti akta kelahiran atau rapor.

Jalur Afirmasi

Afirmasi ditujukan bagi calon murid dari keluarga ekonomi tidak mampu dan/atau penyandang disabilitas. Dengan syarat pendaftaran sebagai berikut:

Memiliki kartu keikutsertaan dalam program penanganan keluarga miskin dari pemerintah pusat atau daerah (bukan sekadar surat keterangan tidak mampu).

Untuk disabilitas, dibuktikan dengan kartu disabilitas dari Kementerian Sosial atau surat keterangan dari dokter/spesialis.

Jalur Prestasi

Bagi anak-anak dengan prestasi akademik dan/atau non akademik, jalur ini bisa dimanfaatkan dengan melengkapi persyaratan seperti:

Memiliki nilai rapor lima semester terakhir atau prestasi di bidang akademik/non akademik yang telah divalidasi pemerintah daerah atau Kementerian.

Prestasi non akademik bisa berupa pengalaman kepemimpinan, prestasi olahraga, seni, bahasa, dan sebagainya.

Dokumen pendukung berupa rapor, piagam, surat keterangan peringkat, atau bukti kepengurusan organisasi.

Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Jalur Mutasi

Jalur ini khusus bagi calon murid yang berpindah domisili karena orang tua pindah tugas atau anak guru. Berikut syarat-syarat yang perlu dipenuhi:

Surat penugasan dari instansi/lembaga tempat orang tua bekerja.

Surat keterangan pindah domisili dari pejabat berwenang.

Untuk anak guru, harus disertakan surat penugasan orang tua sebagai guru dan kartu keluarga.

Sama seperti tahun-tahun sebelumnya, SPMB 2025 kembali membuka mekanisme pendaftaran secara daring. Di setiap daerah, tersedia portal pendidikan yang disiapkan oleh masing-masing dinas pendidikan.

Selain itu, laman resmi SPMB yang dikelola oleh Kemendikdasmen juga dapat diakses untuk menuju portal daerah sesuai domisili.

Melalui situs pendaftaran portal pendidikan daerah, pendaftaran dapat dilakukan dengan mengikuti langkah-langkah berikut:

Pilih jenjang pendidikan yang akan didaftarkan, yaitu SD, SMP, atau SMA/SMK.

Calon peserta didik atau wali murid membuat akun dengan mengisi data diri lengkap, termasuk Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), alamat domisili, dan informasi sekolah asal.

Pilih jalur pendaftaran yang sesuai, seperti jalur domisili, afirmasi, prestasi, atau mutasi.

Unggah dokumen persyaratan sesuai jalur yang dipilih, misalnya Kartu Keluarga (KK), Kartu Indonesia Pintar (KIP), surat mutasi kerja, atau sertifikat prestasi.

Setelah seluruh data diisi dan diperiksa, cetak bukti pendaftaran sebagai kelengkapan untuk proses verifikasi di sekolah tujuan.

Hasil seleksi akan diumumkan melalui situs resmi SPMB sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan oleh pemerintah daerah. [Din]

Tags: Perhatikan Batas Usia Masuk Sekolah Tahun Ajaran Baru 2025/2026
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Skenario Allah itu Indah

.:: TERPOPULER

Chanelmuslim.com

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga