• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 30 Desember, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Perusahaan yang Tidak Laksanakan Reklamasi Bekas Galian Tambang bisa Sebabkan Bencana Alam

04/02/2021
in Berita
Perusahaan yang Tidak Laksanakan Reklamasi Bekas Galian Tambang bisa Sebabkan Bencana Alam

Eberhard Grossgasteiger/pexels

70
SHARES
536
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Berdasarkan data Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, realisasi reklamasi pada 2020 mencapai 9.694 Hektar (Ha) atau meningkat dari realisasi tahun 2019 yang tercatat sebesar 7.626 Ha. Sementara target reklamasi untuk 2021 sebesar 7.025 Ha.

Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) mencatat pada 2020 ada sebanyak 3.092 lubang tambang yang tidak direklamasi di Indonesia, termasuk 814 di antaranya terdapat di Kalimantan Selatan.

Anggota Komisi VII DPR Mulyanto meminta Pemerintah meningkatkan kinerja reklamasi bekas galian tambang agar tidak membahayakan lingkungan.

Mulyanto minta Pemerintah tegas laksanakan aturan UU Minerba soal reklamasi pasca tambang dan tidak membiarkan lubang-lubang tambang tetap menganga. Jika perlu, kata Mulyanto, Pemerintah mempidanakan perusahaan tambang yang ingkar memenuhi kewajibannya.

“Pemerintah jangan membiarkan lubang-lubang besar terus menganga sehingga menimbulkan bahaya dan dampak negatif bagi masyarakat. Sebagaimana ditengarai para ahli, lubang ini juga dapat mengakibatkan banjir seperti di Kalimantan Selatan,” kata Mulyanto.

Untuk diketahui, berdasarkan Undang-Undang No.3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba), pemegang IUP/ IUPK wajib melaksanakan reklamasi dan pascatambang hingga tingkat keberhasilan 100%. Pengaturan sanksi pidana penjara lima tahun dan denda hingga Rp 100 miliar bagi pihak yang tidak melaksanakan reklamasi dan/atau pascatambang serta menempatkan jaminan reklamasi dan/atau pascatambang.

Mantan anggota Panitia Kerja RUU Minerba ini setuju dan mendukung pasal yang menguatkan sanksi bagi para pelanggar reklamasi dan/atau pasca tambang dari aturan sebelumnya yang hanya mengenakan sanksi administratif.

“Dengan revisi UU No. 3/2020 tentang Minerba, yang baru berusia seumur jagung ini, kita mendorong aspek pengelolaan lingkungan tambang, baik reklamasi dan/atau pascatambang menjadi semakin baik,” ujar Mulyanto. [My]

Tags: galianminerbaReklamasitambangUU
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

6 Cara Pasutri Atasi Dampak Buruk Pandemi

Next Post

Kecelakaan Gas Beracun di PLTP Sorik Merapi

Next Post
Kecelakaan Gas Beracun di PLTP Sorik Merapi

Kecelakaan Gas Beracun di PLTP Sorik Merapi

Menkumham Tunda Undangkan Perpres BRIN

Karier Peneliti di Indonesia Saat Pandemi dan Krisis Ekonomi Nasional

Masjid Scholarship, Beasiswa Kuliah Online di ITB Ahmad Dahlan untuk Pengurus Masjid

Masjid Scholarship, Beasiswa Kuliah Online di ITB Ahmad Dahlan untuk Pengurus Masjid

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7772 shares
    Share 3109 Tweet 1943
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3323 shares
    Share 1329 Tweet 831
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    500 shares
    Share 200 Tweet 125
  • Keragaman Modest Wear dengan Wastra dan Konsep Sustainability di Panggung SPOTLIGHT Indonesia 2023 Culture: Then and Now

    117 shares
    Share 47 Tweet 29
  • Resep Ikan Bakar Sambal Colo-Colo

    152 shares
    Share 61 Tweet 38
  • 25 Nama Bayi Laki-Laki Berawalan Huruf Z dalam Bahasa Arab

    739 shares
    Share 296 Tweet 185
  • Singgasana Gym, Tempat Fitness Khusus Muslimah di Makassar

    747 shares
    Share 299 Tweet 187
  • Aktivitas Gunung Semeru Masih Didominasi Gempa Letusan Setiap Harinya

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Salimah Jadi Penawar Tertinggi di Lelang Lukisan ‘Di Balik Langit Gaza’

    71 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4041 shares
    Share 1616 Tweet 1010
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga