• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 31 Mei, 2023
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Perusahaan yang Tidak Laksanakan Reklamasi Bekas Galian Tambang bisa Sebabkan Bencana Alam

Februari 4, 2021
in Berita
Perusahaan yang Tidak Laksanakan Reklamasi Bekas Galian Tambang bisa Sebabkan Bencana Alam

Eberhard Grossgasteiger/pexels

67
SHARES
513
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

ChanelMuslim.com – Berdasarkan data Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, realisasi reklamasi pada 2020 mencapai 9.694 Hektar (Ha) atau meningkat dari realisasi tahun 2019 yang tercatat sebesar 7.626 Ha. Sementara target reklamasi untuk 2021 sebesar 7.025 Ha.

Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) mencatat pada 2020 ada sebanyak 3.092 lubang tambang yang tidak direklamasi di Indonesia, termasuk 814 di antaranya terdapat di Kalimantan Selatan.

Anggota Komisi VII DPR Mulyanto meminta Pemerintah meningkatkan kinerja reklamasi bekas galian tambang agar tidak membahayakan lingkungan.

Mulyanto minta Pemerintah tegas laksanakan aturan UU Minerba soal reklamasi pasca tambang dan tidak membiarkan lubang-lubang tambang tetap menganga. Jika perlu, kata Mulyanto, Pemerintah mempidanakan perusahaan tambang yang ingkar memenuhi kewajibannya.

“Pemerintah jangan membiarkan lubang-lubang besar terus menganga sehingga menimbulkan bahaya dan dampak negatif bagi masyarakat. Sebagaimana ditengarai para ahli, lubang ini juga dapat mengakibatkan banjir seperti di Kalimantan Selatan,” kata Mulyanto.

Untuk diketahui, berdasarkan Undang-Undang No.3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba), pemegang IUP/ IUPK wajib melaksanakan reklamasi dan pascatambang hingga tingkat keberhasilan 100%. Pengaturan sanksi pidana penjara lima tahun dan denda hingga Rp 100 miliar bagi pihak yang tidak melaksanakan reklamasi dan/atau pascatambang serta menempatkan jaminan reklamasi dan/atau pascatambang.

Mantan anggota Panitia Kerja RUU Minerba ini setuju dan mendukung pasal yang menguatkan sanksi bagi para pelanggar reklamasi dan/atau pasca tambang dari aturan sebelumnya yang hanya mengenakan sanksi administratif.

“Dengan revisi UU No. 3/2020 tentang Minerba, yang baru berusia seumur jagung ini, kita mendorong aspek pengelolaan lingkungan tambang, baik reklamasi dan/atau pascatambang menjadi semakin baik,” ujar Mulyanto. [My]

Tags: galianminerbaReklamasitambangUU
Open New Enrollment JISC JIBBS JIGSC Open New Enrollment JISC JIBBS JIGSC Open New Enrollment JISC JIBBS JIGSC
Previous Post

6 Cara Pasutri Atasi Dampak Buruk Pandemi

Next Post

Kecelakaan Gas Beracun di PLTP Sorik Merapi

Next Post
Kecelakaan Gas Beracun di PLTP Sorik Merapi

Kecelakaan Gas Beracun di PLTP Sorik Merapi

Menkumham Tunda Undangkan Perpres BRIN

Karier Peneliti di Indonesia Saat Pandemi dan Krisis Ekonomi Nasional

Masjid Scholarship, Beasiswa Kuliah Online di ITB Ahmad Dahlan untuk Pengurus Masjid

Masjid Scholarship, Beasiswa Kuliah Online di ITB Ahmad Dahlan untuk Pengurus Masjid

TERPOPULER

  • shakila premium

    Kenalan sama Bahan Shakila Premium yang Lagi Naik Daun Yuk!

    33217 shares
    Share 13287 Tweet 8304
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    4864 shares
    Share 1946 Tweet 1216
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    1614 shares
    Share 646 Tweet 404
  • Mandi Junub Menggunakan Shower

    2128 shares
    Share 851 Tweet 532
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    1857 shares
    Share 743 Tweet 464
  • 33 Pertanyaan yang Harus Ditanyakan Setiap Gadis Saat Taaruf

    8977 shares
    Share 3591 Tweet 2244
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    2384 shares
    Share 954 Tweet 596
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    2438 shares
    Share 975 Tweet 610
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    2470 shares
    Share 988 Tweet 618
  • Rakornas IKADI Hasilkan Deklarasi Lombok untuk Kebaikan Umat dan Bangsa

    167 shares
    Share 67 Tweet 42
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga