• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 23 Februari, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Pertamina Langgar Penugasan Pemerintah Jika Hapus Premium

16/09/2020
in Berita
69
SHARES
534
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto, minta Pertamina mengkaji ulang rencana penghapusan BBM jenis Premium. Menurut Mulyanto jika penghapusan Premium itu benar-benar dilaksanakan maka Pertamina dapat dinilai melanggar penugasan Pemerintah dalam hal penyediaan BBM murah dan terjangkau bagi masyarakat. 

"Pertamina tidak boleh menghapus premium secara semen-mena, meski dalam kerangka uji coba atau edukasi sekalipun. Karena penghapusan jenis BBM, apalagi yang berupa penugasan Pemerintah, harus berdasarkan keputusan Pemerintah. 

Ini sama juga Pertamina tidak melaksanakan penugasan Pemerintah dengan baik. Karena soal ini adalah kewenangan penuh Pemerintah," tegas Mulyanto.

"Selama Pemerintah belum mencabut atau menghapus BBM jenis premium atau selama Pemerintah masih menugaskan Pertamina untuk menjual Premium, maka Pertamina tidak bisa semena-mena menghapus produk BBM tersebut dari peredarannya di masyarakat. Pertamina tetap berkewajiban menyediakan BBM penugasan ini untuk masyarakat.

Edukasi boleh dilakukan, namun Pertamina tidak boleh menghapuskan penjualan Premium di daerah/kota tersebut," lanjut Mulyanto.

Menurutnya, PKS menolak tegas rencana penghapusan premium tersebut yang akan memberatkan rakyat yang sedang kesulitan, baik secara kesehatan maupun ekonomi. Pemerintah harus peka dengan kondisi masyarakat di tengah pandemi Covid-19 sekarang ini.

"Ketika harga BBM dunia anjlok, Pertamina tidak menurunkan harga BBM domestik.  Namun sekarang, dengan rencana penghapusan Premium itu, berarti Pertamina akan menghilangkan BBM murah, yang berarti secara langsung membuat masyarakat merogoh kocek lebih dalam untuk biaya transportasi mereka. Bagi masyarakat ini tentu tidak fair," imbuh mantan Irjen Kementerian Pertanian ini. 

Sebelumnya, dalam Rapat Dengar Pendapat antara Komisi VII DPR RI dengan Pertamina (30/8) Direksi Pertamina menyampaikan laporan telah terjadi penurunan permintaan Premium selama tahun 2020. Data ini digunakan sebagai dasar empiris, bahwa penghapusan program Premium dan Pertalite dapat dilakukan.

Menurut, Mulyanto, hal itu tidak seluruhnya benar. Pengamatan di lapangan, permintaan terhadap Premium itu tetap tinggi. Mulyanto berpendapat yang terjadi bukanlah permintaannya yang turun, tetapi tepatnya adalah supply yang dibatasi. 

"Kalau supply dilepas, tanpa kontrol ketat, maka permintaan Premium pasti akan naik.  Karena pada prinsipnya masyarakat masih membutuhkan BBM yang murah. Tingkat ekonomi dan daya beli masyarakat masih sebatas itu," papar Mulyanto.

Mulyanto mengingatkan Pertamina jangan berdalih soal lingkungan terkait penghapusan Premium ini. Logikanya BBM bersih dan logika BBM murah ini adalah dua hal yang tidak bisa dipertentangkan. 

"Masyarakat senang menggunakan BBM bersih karena akan bermanfaat bukan hanya untuk lingkungan hidup tetapi juga pada mesin kendaraan mereka, selama harganya terjangkau. 

Namun, kalau harus memilih antara BBM bersih dan BBM murah, di lapangan yang terjadi adalah masyarakat lebih memilih BBM murah," tandas Mulyanto. [My]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Trump Yakin Arab Saudi akan Menormalkan Hubungan dengan Israel

Next Post

Pasien COVID-19 Boleh Berolahraga, Cek Syaratnya Berikut Ini

Next Post
Pasien COVID Boleh Berolahraga, Cek Syaratnya Berikut Ini

Pasien COVID-19 Boleh Berolahraga, Cek Syaratnya Berikut Ini

Untuk Apa Menikah Jika Hanya akan Membunuh Impian Saya?

Untuk Apa Menikah Jika Hanya akan Membunuh Impian Saya?

Belajar Akhlak dari Syekh Ali Jaber

  • Daftar 30 Lagu Sambut Ramadan

    Daftar 30 Lagu Sambut Ramadan

    103 shares
    Share 41 Tweet 26
  • Penjelasan Ustaz Adi Hidayat tentang Hukum Shalat Sendiri di Rumah bagi Laki-Laki

    1913 shares
    Share 765 Tweet 478
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3520 shares
    Share 1408 Tweet 880
  • 4 Pengertian Takwa Menurut Ali bin Abi Thalib

    1671 shares
    Share 668 Tweet 418
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7993 shares
    Share 3197 Tweet 1998
  • Dalil Membaca Allahumma Ajirni Minannaar

    1151 shares
    Share 460 Tweet 288
  • Yang Berhak Memandikan Jenazah Ibu

    2934 shares
    Share 1174 Tweet 734
  • Mandi Junub Menggunakan Shower

    5012 shares
    Share 2005 Tweet 1253
  • Rayakan Semarak Ramadan, Modinity Raya Festival Hadirkan Pengalaman Belanja Selama 72 Jam Nonstop

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Hukum Menyentuh Kemaluan Saat Mandi Wajib

    2054 shares
    Share 822 Tweet 514
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga