• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 1 November, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Pertamina Langgar Penugasan Pemerintah Jika Hapus Premium

September 16, 2020
in Berita
68
SHARES
526
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto, minta Pertamina mengkaji ulang rencana penghapusan BBM jenis Premium. Menurut Mulyanto jika penghapusan Premium itu benar-benar dilaksanakan maka Pertamina dapat dinilai melanggar penugasan Pemerintah dalam hal penyediaan BBM murah dan terjangkau bagi masyarakat. 

"Pertamina tidak boleh menghapus premium secara semen-mena, meski dalam kerangka uji coba atau edukasi sekalipun. Karena penghapusan jenis BBM, apalagi yang berupa penugasan Pemerintah, harus berdasarkan keputusan Pemerintah. 

Ini sama juga Pertamina tidak melaksanakan penugasan Pemerintah dengan baik. Karena soal ini adalah kewenangan penuh Pemerintah," tegas Mulyanto.

"Selama Pemerintah belum mencabut atau menghapus BBM jenis premium atau selama Pemerintah masih menugaskan Pertamina untuk menjual Premium, maka Pertamina tidak bisa semena-mena menghapus produk BBM tersebut dari peredarannya di masyarakat. Pertamina tetap berkewajiban menyediakan BBM penugasan ini untuk masyarakat.

Edukasi boleh dilakukan, namun Pertamina tidak boleh menghapuskan penjualan Premium di daerah/kota tersebut," lanjut Mulyanto.

Menurutnya, PKS menolak tegas rencana penghapusan premium tersebut yang akan memberatkan rakyat yang sedang kesulitan, baik secara kesehatan maupun ekonomi. Pemerintah harus peka dengan kondisi masyarakat di tengah pandemi Covid-19 sekarang ini.

"Ketika harga BBM dunia anjlok, Pertamina tidak menurunkan harga BBM domestik.  Namun sekarang, dengan rencana penghapusan Premium itu, berarti Pertamina akan menghilangkan BBM murah, yang berarti secara langsung membuat masyarakat merogoh kocek lebih dalam untuk biaya transportasi mereka. Bagi masyarakat ini tentu tidak fair," imbuh mantan Irjen Kementerian Pertanian ini. 

Sebelumnya, dalam Rapat Dengar Pendapat antara Komisi VII DPR RI dengan Pertamina (30/8) Direksi Pertamina menyampaikan laporan telah terjadi penurunan permintaan Premium selama tahun 2020. Data ini digunakan sebagai dasar empiris, bahwa penghapusan program Premium dan Pertalite dapat dilakukan.

Menurut, Mulyanto, hal itu tidak seluruhnya benar. Pengamatan di lapangan, permintaan terhadap Premium itu tetap tinggi. Mulyanto berpendapat yang terjadi bukanlah permintaannya yang turun, tetapi tepatnya adalah supply yang dibatasi. 

"Kalau supply dilepas, tanpa kontrol ketat, maka permintaan Premium pasti akan naik.  Karena pada prinsipnya masyarakat masih membutuhkan BBM yang murah. Tingkat ekonomi dan daya beli masyarakat masih sebatas itu," papar Mulyanto.

Mulyanto mengingatkan Pertamina jangan berdalih soal lingkungan terkait penghapusan Premium ini. Logikanya BBM bersih dan logika BBM murah ini adalah dua hal yang tidak bisa dipertentangkan. 

"Masyarakat senang menggunakan BBM bersih karena akan bermanfaat bukan hanya untuk lingkungan hidup tetapi juga pada mesin kendaraan mereka, selama harganya terjangkau. 

Namun, kalau harus memilih antara BBM bersih dan BBM murah, di lapangan yang terjadi adalah masyarakat lebih memilih BBM murah," tandas Mulyanto. [My]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Trump Yakin Arab Saudi akan Menormalkan Hubungan dengan Israel

Next Post

Pasien COVID-19 Boleh Berolahraga, Cek Syaratnya Berikut Ini

Next Post
Pasien COVID Boleh Berolahraga, Cek Syaratnya Berikut Ini

Pasien COVID-19 Boleh Berolahraga, Cek Syaratnya Berikut Ini

Untuk Apa Menikah Jika Hanya akan Membunuh Impian Saya?

Untuk Apa Menikah Jika Hanya akan Membunuh Impian Saya?

Belajar Akhlak dari Syekh Ali Jaber

  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5136 shares
    Share 2054 Tweet 1284
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3161 shares
    Share 1264 Tweet 790
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7572 shares
    Share 3029 Tweet 1893
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1533 shares
    Share 613 Tweet 383
  • 3 Hal Yang Tidak Bisa Kembali Dalam Kehidupan Kita

    225 shares
    Share 90 Tweet 56
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    406 shares
    Share 162 Tweet 102
  • Istri Pulang ke Rumah Ortu, Apakah Suami Wajib Menafkahi

    3632 shares
    Share 1453 Tweet 908
  • Yang Berhak Memandikan Jenazah Ibu

    2781 shares
    Share 1112 Tweet 695
  • 25 Nama Bayi Laki-Laki Berawalan Huruf Z dalam Bahasa Arab

    683 shares
    Share 273 Tweet 171
  • OTW diganti BMW, Ini Penjelasan Ustaz

    2080 shares
    Share 832 Tweet 520
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga