• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 3 Agustus, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Pengadilan Agama Semarang Terima 100 Dispensasi Nikah dari Anak di Bawah Umur

Juli 24, 2025
in Berita
Pengadilan Agama Semarang Terima 100 Dispensasi Nikah dari Anak di Bawah Umur

Foto: Pinterest

66
SHARES
509
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

AJUAN sekitar 100 dispensasi nikah dari anak di bawah umur yang Pengadilan Agama Kabupaten Semarang terima belakangan ini mendapat sorotan Komisi E DPRD Provinsi Jawa Tengah.

Anggota Komisi E DPRD Provinsi Jawa Tengah, Krisseptiana atau Tia Hendi, mengungkap keprihatinannya terhadap fenomena tersebut.

Kendati begitu, Tia turut menyoroti pentingnya langkah pencegahan, utamanya gaya mendidik orang tua kepada anaknya.

Baca juga: Gratis Makeup hingga Mahar, Kemenag akan Gelar Nikah Massal di Seluruh Indonesia

Pengadilan Agama Semarang Terima 100 Dispensasi Nikah dari Anak di Bawah Umur

Terlebih, kata Tia, sebagian besar pengajuan dispensasi kawin itu karena anak-anak tersebut telah hamil di luar pernikahan.

Kejadian ini, dalam hematnya, tak jauh berbeda dengan penanganan stunting. Sebab, penanganan stunting maupun pernikahan anak di bawah umur karena hamil harus diperketat dalam upaya preventif atau pencegahannya.

Kabar sebelumnya, Pengadilan Agama Kabupaten Semarang menerima sekitar 100 dispensasi kawin dari anak di bawah umur. Mayoritas alasan pengajuan dispensasi kawin itu tak lain ialah mereka sudah hamil di luar pernikahan.

Kabid P3A DP3AKB Kabupaten Semarang Retna Prasetijawati mengungkap anak yang mengajukan dispensasi kawin itu berusia 15 sampai 16 tahun.

Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Menurutnya, dari jumlah pengajuan dispensasi kawin, sebanyak 80 persen alasannya lantaran sudah hamil di luar pernikahan. Ia pun mengungkap alasan dari ramainya fenomena ini lantaran pengaruh media sosial yang begitu kencang.

Sementara itu, Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Semarang, Muh Irfan Husaeni, menyebut ada lima permohonan dispensasi kawin yang Pengadilan Agama Kabupaten Semarang tolak.

Ia menganjurkan orang tua membawa ke jalur hukum. Yakni, dengan melaporkan pria dewasa yang terbukti menghamili anak di bawah umur tersebut. Sebab, kata Irfan, tak sedikit kasus yang mana pria yang menghamili sudah berkeluarga.

Ia menegaskan pernikahan bukan hal yang tepat untuk menyelesaikan kasus tersebut. Irfan pun menyebut menikahkan anak tersebut sama saja dengan memberikannya kepada orang yang salah seumur hidupnya. [Din]

Tags: Pengadilan Agama Semarang Terima 100 Dispensasi Nikah dari Anak di Bawah Umur
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Jangan Tinggalkan Amar Ma’ruf Nahi Munkar

Next Post

Lima Belas Warga Gaza Meninggal Akibat Kelaparan dalam 24 Jam Terakhir

Next Post
Lima Belas Warga Gaza Meninggal Akibat Kelaparan dalam 24 Jam Terakhir

Lima Belas Warga Gaza Meninggal Akibat Kelaparan dalam 24 Jam Terakhir

Umroh Mudah Bersama Rifadah Tour, Bisa Dicicil 500 Ribuan

Umroh Mudah Bersama Rifadah Tour, Bisa Dicicil 500 Ribuan

Begini Tanggapan Walkot Bandung Soal Pembagian Bir di Acara Komunitas Lari di Kota Bandung

Begini Tanggapan Walkot Bandung Soal Pembagian Bir di Acara Komunitas Lari di Kota Bandung

  • shakila premium

    Kenalan sama Bahan Shakila Premium yang Lagi Naik Daun Yuk!

    36710 shares
    Share 14684 Tweet 9178
  • 33 Pertanyaan yang Harus Ditanyakan Setiap Gadis Saat Taaruf

    11089 shares
    Share 4436 Tweet 2772
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    10942 shares
    Share 4377 Tweet 2736
  • Ucapkan Barakallah sebagai Pengganti Selamat

    7909 shares
    Share 3164 Tweet 1977
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7017 shares
    Share 2807 Tweet 1754
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga