• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 24 September, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Pengadilan Agama Semarang Terima 100 Dispensasi Nikah dari Anak di Bawah Umur

Juli 24, 2025
in Berita
Pengadilan Agama Semarang Terima 100 Dispensasi Nikah dari Anak di Bawah Umur

Foto: Pinterest

67
SHARES
514
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

AJUAN sekitar 100 dispensasi nikah dari anak di bawah umur yang Pengadilan Agama Kabupaten Semarang terima belakangan ini mendapat sorotan Komisi E DPRD Provinsi Jawa Tengah.

Anggota Komisi E DPRD Provinsi Jawa Tengah, Krisseptiana atau Tia Hendi, mengungkap keprihatinannya terhadap fenomena tersebut.

Kendati begitu, Tia turut menyoroti pentingnya langkah pencegahan, utamanya gaya mendidik orang tua kepada anaknya.

Baca juga: Gratis Makeup hingga Mahar, Kemenag akan Gelar Nikah Massal di Seluruh Indonesia

Pengadilan Agama Semarang Terima 100 Dispensasi Nikah dari Anak di Bawah Umur

Terlebih, kata Tia, sebagian besar pengajuan dispensasi kawin itu karena anak-anak tersebut telah hamil di luar pernikahan.

Kejadian ini, dalam hematnya, tak jauh berbeda dengan penanganan stunting. Sebab, penanganan stunting maupun pernikahan anak di bawah umur karena hamil harus diperketat dalam upaya preventif atau pencegahannya.

Kabar sebelumnya, Pengadilan Agama Kabupaten Semarang menerima sekitar 100 dispensasi kawin dari anak di bawah umur. Mayoritas alasan pengajuan dispensasi kawin itu tak lain ialah mereka sudah hamil di luar pernikahan.

Kabid P3A DP3AKB Kabupaten Semarang Retna Prasetijawati mengungkap anak yang mengajukan dispensasi kawin itu berusia 15 sampai 16 tahun.

Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Menurutnya, dari jumlah pengajuan dispensasi kawin, sebanyak 80 persen alasannya lantaran sudah hamil di luar pernikahan. Ia pun mengungkap alasan dari ramainya fenomena ini lantaran pengaruh media sosial yang begitu kencang.

Sementara itu, Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Semarang, Muh Irfan Husaeni, menyebut ada lima permohonan dispensasi kawin yang Pengadilan Agama Kabupaten Semarang tolak.

Ia menganjurkan orang tua membawa ke jalur hukum. Yakni, dengan melaporkan pria dewasa yang terbukti menghamili anak di bawah umur tersebut. Sebab, kata Irfan, tak sedikit kasus yang mana pria yang menghamili sudah berkeluarga.

Ia menegaskan pernikahan bukan hal yang tepat untuk menyelesaikan kasus tersebut. Irfan pun menyebut menikahkan anak tersebut sama saja dengan memberikannya kepada orang yang salah seumur hidupnya. [Din]

Tags: Pengadilan Agama Semarang Terima 100 Dispensasi Nikah dari Anak di Bawah Umur
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Jangan Tinggalkan Amar Ma’ruf Nahi Munkar

Next Post

Lima Belas Warga Gaza Meninggal Akibat Kelaparan dalam 24 Jam Terakhir

Next Post
Lima Belas Warga Gaza Meninggal Akibat Kelaparan dalam 24 Jam Terakhir

Lima Belas Warga Gaza Meninggal Akibat Kelaparan dalam 24 Jam Terakhir

Umroh Mudah Bersama Rifadah Tour, Bisa Dicicil 500 Ribuan

Umroh Mudah Bersama Rifadah Tour, Bisa Dicicil 500 Ribuan

Begini Tanggapan Walkot Bandung Soal Pembagian Bir di Acara Komunitas Lari di Kota Bandung

Begini Tanggapan Walkot Bandung Soal Pembagian Bir di Acara Komunitas Lari di Kota Bandung

  • Perang Pemikiran, Louis IX, dan Alasan Kenapa Umat Hari Ini Diam Atas Palestina

    Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1401 shares
    Share 560 Tweet 350
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7414 shares
    Share 2966 Tweet 1854
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3034 shares
    Share 1214 Tweet 759
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    1991 shares
    Share 796 Tweet 498
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    3935 shares
    Share 1574 Tweet 984
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    4937 shares
    Share 1975 Tweet 1234
  • Diskusi Jas Merah dan Jas Hijau

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    353 shares
    Share 141 Tweet 88
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5073 shares
    Share 2029 Tweet 1268
  • Kisah Hasan bin Tsabit Dibayar Mahal untuk Menjelekkan Rasulullah, Tapi ini yang Terjadi

    489 shares
    Share 196 Tweet 122
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga