• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 13 Oktober, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Pengadilan Agama Semarang Terima 100 Dispensasi Nikah dari Anak di Bawah Umur

24/07/2025
in Berita
Pengadilan Agama Semarang Terima 100 Dispensasi Nikah dari Anak di Bawah Umur

Foto: Pinterest

71
SHARES
546
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

AJUAN sekitar 100 dispensasi nikah dari anak di bawah umur yang Pengadilan Agama Kabupaten Semarang terima belakangan ini mendapat sorotan Komisi E DPRD Provinsi Jawa Tengah.

Anggota Komisi E DPRD Provinsi Jawa Tengah, Krisseptiana atau Tia Hendi, mengungkap keprihatinannya terhadap fenomena tersebut.

Kendati begitu, Tia turut menyoroti pentingnya langkah pencegahan, utamanya gaya mendidik orang tua kepada anaknya.

Baca juga: Gratis Makeup hingga Mahar, Kemenag akan Gelar Nikah Massal di Seluruh Indonesia

Pengadilan Agama Semarang Terima 100 Dispensasi Nikah dari Anak di Bawah Umur

Terlebih, kata Tia, sebagian besar pengajuan dispensasi kawin itu karena anak-anak tersebut telah hamil di luar pernikahan.

Kejadian ini, dalam hematnya, tak jauh berbeda dengan penanganan stunting. Sebab, penanganan stunting maupun pernikahan anak di bawah umur karena hamil harus diperketat dalam upaya preventif atau pencegahannya.

Kabar sebelumnya, Pengadilan Agama Kabupaten Semarang menerima sekitar 100 dispensasi kawin dari anak di bawah umur. Mayoritas alasan pengajuan dispensasi kawin itu tak lain ialah mereka sudah hamil di luar pernikahan.

Kabid P3A DP3AKB Kabupaten Semarang Retna Prasetijawati mengungkap anak yang mengajukan dispensasi kawin itu berusia 15 sampai 16 tahun.

Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Menurutnya, dari jumlah pengajuan dispensasi kawin, sebanyak 80 persen alasannya lantaran sudah hamil di luar pernikahan. Ia pun mengungkap alasan dari ramainya fenomena ini lantaran pengaruh media sosial yang begitu kencang.

Sementara itu, Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Semarang, Muh Irfan Husaeni, menyebut ada lima permohonan dispensasi kawin yang Pengadilan Agama Kabupaten Semarang tolak.

Ia menganjurkan orang tua membawa ke jalur hukum. Yakni, dengan melaporkan pria dewasa yang terbukti menghamili anak di bawah umur tersebut. Sebab, kata Irfan, tak sedikit kasus yang mana pria yang menghamili sudah berkeluarga.

Ia menegaskan pernikahan bukan hal yang tepat untuk menyelesaikan kasus tersebut. Irfan pun menyebut menikahkan anak tersebut sama saja dengan memberikannya kepada orang yang salah seumur hidupnya. [Din]

Tags: Pengadilan Agama Semarang Terima 100 Dispensasi Nikah dari Anak di Bawah Umur
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Bachtiar Nasir Desak Presiden Prabowo dan Rakyat Indonesia Ambil Sikap Tegas atas Krisis Kemanusiaan di Gaza

Next Post

Lima Belas Warga Gaza Meninggal Akibat Kelaparan dalam 24 Jam Terakhir

Next Post
Lima Belas Warga Gaza Meninggal Akibat Kelaparan dalam 24 Jam Terakhir

Lima Belas Warga Gaza Meninggal Akibat Kelaparan dalam 24 Jam Terakhir

Umroh Mudah Bersama Rifadah Tour, Bisa Dicicil 500 Ribuan

Umroh Mudah Bersama Rifadah Tour, Bisa Dicicil 500 Ribuan

Begini Tanggapan Walkot Bandung Soal Pembagian Bir di Acara Komunitas Lari di Kota Bandung

Begini Tanggapan Walkot Bandung Soal Pembagian Bir di Acara Komunitas Lari di Kota Bandung

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9527 shares
    Share 3811 Tweet 2382
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    4303 shares
    Share 1721 Tweet 1076
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1358 shares
    Share 543 Tweet 340
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11841 shares
    Share 4736 Tweet 2960
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4858 shares
    Share 1943 Tweet 1215
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2464 shares
    Share 986 Tweet 616
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5519 shares
    Share 2208 Tweet 1380
  • Bacaan Doa saat Duduk Tasyahud Akhir Lengkap Beserta Latin dan Terjemahannya

    2407 shares
    Share 963 Tweet 602
  • 7 Warna Pakaian yang Bakal Tren di Akhir Tahun 2026 dan Wajib Dilirik

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Fathimah binti Al Walid Sosok Perempuan Cerdas yang Menjadi Teladan Muslimah

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga