• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 24 September, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Jangan Tinggalkan Amar Ma’ruf Nahi Munkar

Juli 24, 2025
in Syariah
Nasihat Kenabian Buat Para Pejabat: Jangan Menyengsarakan Rakyat

(foto: Pixabay)

68
SHARES
520
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

JANGAN Tinggalkan Amar Ma’ruf Nahi Munkar ditulis oleh Ustaz Farid Nu’man Hasan. Pertarungan antara haq dan batil itu abadi, tidak pernah libur.

Sebagaimana kema’rufan dan kemungkaran selalu berhadapan saling mengalahkan

Hal tersebut juga terjadi di Indonesia yang kita cintai

Contoh kemungkaran yang paling fresh adalah pelarangan jilbab secara halus bagi paskibra muslimah.

Pelarangan ini begitu halus karena tidak ada kata “terlarang” dan “wajib lepas”, yang ada adalah pakaian busana paskibra harus mengikuti ketentuan yang berlaku (yaitu tanpa jilbab).

Ini peraturan yang dilindungi oleh BPIP sehingga ini menjadi kemungkaran yang terlembagakan karena mendapatkan tempat oleh lembaga negara.

Maka, umat Islam, para da’i, partai Islam, legislator muslim, tidak boleh diam. Harus ada kritik tegas dan jelas sebagai upaya Amar Ma’ruf Nahi Munkar.

Baca juga: Hukum Berdoa di Kamar Mandi

Jangan Tinggalkan Amar Ma’ruf Nahi Munkar

Sebab Allah Ta’ala berfirman:

Dan lindungilah dirimu dari siksaan yang tidak hanya menimpa orang-orang yang zalim saja di antara kamu. Dan ketahuilah bahwa Allah sangat keras siksaan-Nya. [Surat Al-Anfal: 25]

Ayat ini begitu gamblang menjelaskan bahwa malapetaka akan datang merata tidak peduli orang jahat atau orang baik, semuanya merasakan.

Kenapa bisa terjadi? Imam Ibnu Katsir Rahimahullah menjelaskan:

يُحَذِّرُ تَعَالَى عِبَادَهُ الْمُؤْمِنِينَ فِتْنَةً أَيِ اخْتِبَارًا وَمِحْنَةً يَعُمُّ بِهَا الْمُسِيءَ وَغَيْرَهُ لَا يَخُصُّ بِهَا أَهْلَ الْمَعَاصِي وَلَا مَنْ بَاشَرَ الذَّنْبَ بَلْ يَعُمُّهُمَا حَيْثُ لَمْ تُدْفَعُ وَتُرْفَعُ

Allah ﷻ memberikan peringatan kepada orang-orang beriman tentang datangnya FITNAH, yaitu ujian dan bala bencana, yang akan ditimpakan secara merata baik orang yang jahat atau yang lainnya, tidak khusus pada pelaku maksiat saja dan pelaku dosa, tetapi merata, yaitu dikala maksiat itu tidak dicegah dan tidak dihapuskan. (Tafsir Al Qur’an Al Azhim, 4/32)

Amar Ma’ruf Nahi Munkar juga upaya mencegah datangnya sanksi Allah Ta’ala sebagaimana firman-Nya:

Dan Tuhanmu tidak akan membinasakan negeri-negeri secara zhalim, selama penduduknya masih ada mushlihun (orang-orang yang mengajak berbuat kebaikan). (QS. Hud, Ayat 117)

Mushlihun bukan hanya shalih untuk dirinya sendiri, tapi dia mengajak orang lain untuk shalih dan menjauh dari kemaksiatan

Amar ma’ruf (mengajak kebaikan) relatif lebih ringan dan aman dan banyak pemainnya. Sebab, umumnya manusia – walau pun jahat- sudah tahu dan sepakat “kebaikan adalah kebaikan”.

Nahi munkar (mencegah kemungkaran) lebih sedikit pemainnya, karena resikonya yang besar. Sebab, tidak jarang pelaku kemungkaran akan melawan pencegahan itu. Mata pencaharian mereka terganggu.

Belum lagi fitnah, tuduhan, dan stigma negatif, sampai ancaman fisik, yang setiap saat bisa menyerang balik mereka.

Amar Ma’ruf Nahi Munkar, bukan hanya kepada penjudi, pemabuk, pezina, dan kenakalan remaja, tapi juga kepada koruptor, kebijakan negara yang menyengsarakan rakyat, atau kebijakan yang mendeskreditkan Islam dan umatnya.

Pelaku Amar Ma’ruf Nahi Munkar bisa melakukan aksi mulia ini; baik masuk ke dalam sistem (kekuasaan) dan mewarnai dari dalam, bertarung dari dalam, dengan segala peluang resiko dan maslahatnya.

Bisa juga melakukan dari luar sistem dengan segala risiko dan maslahatnya.

Intinya, Amar Ma’ruf Nahi Munkar tidak boleh berhenti. Sebab, begitu banyak bahaya yang muncul jika sebuah negeri sdh kosong dari Amar Ma’ruf Nahi Munkar.

Allah Ta’ala berfirman:

Orang-orang kafir dari Bani Israil telah dilaknat melalui lisan (ucapan) Dawud dan Isa putra Maryam. Yang demikian itu karena mereka durhaka dan selalu melampaui batas.

Mereka tidak saling mencegah perbuatan munkar yang selalu mereka perbuat. Sungguh, sangat buruk apa yang mereka perbuat. [Surat Al-Ma’idah: 78-79]

Demikian. Wallahu A’lam.

Wa Shalallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘Ala Aalihi wa Shahbihi wa Sallam.[ind]

Tags: Jangan Tinggalkan Amar Ma'ruf Nahi Munkar
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Bachtiar Nasir Desak Presiden Prabowo dan Rakyat Indonesia Ambil Sikap Tegas atas Krisis Kemanusiaan di Gaza

Next Post

Pengadilan Agama Semarang Terima 100 Dispensasi Nikah dari Anak di Bawah Umur

Next Post
Pengadilan Agama Semarang Terima 100 Dispensasi Nikah dari Anak di Bawah Umur

Pengadilan Agama Semarang Terima 100 Dispensasi Nikah dari Anak di Bawah Umur

Lima Belas Warga Gaza Meninggal Akibat Kelaparan dalam 24 Jam Terakhir

Lima Belas Warga Gaza Meninggal Akibat Kelaparan dalam 24 Jam Terakhir

Umroh Mudah Bersama Rifadah Tour, Bisa Dicicil 500 Ribuan

Umroh Mudah Bersama Rifadah Tour, Bisa Dicicil 500 Ribuan

  • Perang Pemikiran, Louis IX, dan Alasan Kenapa Umat Hari Ini Diam Atas Palestina

    Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1401 shares
    Share 560 Tweet 350
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7414 shares
    Share 2966 Tweet 1854
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3034 shares
    Share 1214 Tweet 759
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    1991 shares
    Share 796 Tweet 498
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    3935 shares
    Share 1574 Tweet 984
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    4937 shares
    Share 1975 Tweet 1234
  • Diskusi Jas Merah dan Jas Hijau

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    353 shares
    Share 141 Tweet 88
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5073 shares
    Share 2029 Tweet 1268
  • Kisah Hasan bin Tsabit Dibayar Mahal untuk Menjelekkan Rasulullah, Tapi ini yang Terjadi

    489 shares
    Share 196 Tweet 122
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga