KEMENTERIAN Agama (Kemenag) akan menggelar program nikah massal di seluruh Indonesia sebagai bentuk dukungan kepada pasangan yang terkendala biaya pernikahan.
Seluruh biaya akan ditanggung pemerintah, mencakup administrasi, rias pengantin, mas kawin, hingga akomodasi hotel.
Langkah ini diambil setelah tingginya minat masyarakat pada program serupa di Masjid Istiqlal, Jakarta, yang sukses menikahkan 100 pasangan pada Juni lalu.
Menteri Agama Nasaruddin Umar menyebut bahwa program ini sangat membantu masyarakat dan akan segera diperluas ke berbagai daerah di Indonesia.
Program ini diharapkan tidak hanya meringankan beban finansial calon pengantin, tetapi juga memperkuat institusi pernikahan yang sah dan tercatat secara hukum.
Program ini tidak hanya sekadar membantu meringankan beban ekonomi calon pengantin, tetapi juga sebagai bentuk kampanye pentingnya pencatatan pernikahan secara legal.
Baca juga: Atlet Voli Megawati Hangestri Resmi Menikah dengan Kekasihnya
Gratis Makeup hingga Mahar, Kemenag akan Gelar Nikah Massal di Seluruh Indonesia
Langkah ini dianggap penting dalam mengurangi praktik kumpul kebo dan perzinahan, yang masih menjadi persoalan sosial di sejumlah daerah.
Menurut data yang diterima Kemenag, banyak pasangan dari kalangan ekonomi lemah sangat tertolong dengan program ini.
Menag Nasaruddin juga menegaskan bahwa program nikah massal akan menjadi kegiatan rutin dan berkelanjutan yang akan menyasar seluruh provinsi di Indonesia.
Dengan dukungan dan kolaborasi lintas sektor, Kemenag berharap semakin banyak pasangan yang dapat menjalani pernikahan yang layak, sah, dan bermartabat.
Catin wajib menyiapkan dokumen administrasi sesuai ketentuan PMA Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan.
Ketentuan ini berlaku bagi seluruh calon pengantin, baik laki-laki maupun perempuan. Bagi catin yang berstatus anggota TNI/Polri, duda/janda karena cerai hidup, maupun karena pasangan telah meninggal dunia, terdapat dokumen tambahan yang perlu dilampirkan.
Pendaftaran pernikahan dapat dilakukan langsung di KUA atau secara daring melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah).
Jika Catin memilih untuk menikah di luar wilayah kecamatan tempat tinggalnya, maka ia wajib membawa surat rekomendasi nikah dari KUA asal.
Pendaftaran nikah harus dilakukan paling lambat 10 hari kerja sebelum hari pelaksanaan akad. Apabila melebihi batas waktu tersebut, Catin wajib melampirkan surat dispensasi dari Camat atau surat pernyataan bermeterai yang menjelaskan alasan keterlambatan.
Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Berikut dokumen yang harus dilampirkan saat mendaftar nikah:
Surat pengantar nikah dari desa/kelurahan tempat tinggal catin
Fotokopi akta kelahiran
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk
Fotokopi Kartu Keluarga
Surat rekomendasi nikah dari KUA asal (jika menikah di luar kecamatan tempat tinggal)
Surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan
Surat persetujuan catin
Surat izin tertulis dari orang tua atau wali bagi catin yang belum berusia 21 tahun
Surat dispensasi kawin dari pengadilan bagi catin yang belum mencapai usia 19 tahun pada hari pelaksanaan nikah
Surat izin dari atasan atau kesatuan bagi anggota TNI/Polri
Penetapan izin poligami dari Pengadilan Agama bagi suami yang hendak beristri lebih dari satu
Akta cerai bagi duda/janda cerai hidup
Akta kematian pasangan bagi duda/janda karena pasangan meninggal dunia
Selain dokumen tersebut, catin juga wajib mengikuti Bimbingan Perkawinan (Bimwin) sebelum melangsungkan akad nikah. Bimwin merupakan syarat penting dalam proses pencatatan pernikahan. [Din]