• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 24 Oktober, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Gratis Makeup hingga Mahar, Kemenag akan Gelar Nikah Massal di Seluruh Indonesia

Juli 15, 2025
in Berita
Gratis Makeup hingga Mahar, Kemenag akan Gelar Nikah Massal di Seluruh Indonesia

Foto: Pinterest

106
SHARES
818
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

KEMENTERIAN Agama (Kemenag) akan menggelar program nikah massal di seluruh Indonesia sebagai bentuk dukungan kepada pasangan yang terkendala biaya pernikahan.

Seluruh biaya akan ditanggung pemerintah, mencakup administrasi, rias pengantin, mas kawin, hingga akomodasi hotel.

Langkah ini diambil setelah tingginya minat masyarakat pada program serupa di Masjid Istiqlal, Jakarta, yang sukses menikahkan 100 pasangan pada Juni lalu.

Menteri Agama Nasaruddin Umar menyebut bahwa program ini sangat membantu masyarakat dan akan segera diperluas ke berbagai daerah di Indonesia.

Program ini diharapkan tidak hanya meringankan beban finansial calon pengantin, tetapi juga memperkuat institusi pernikahan yang sah dan tercatat secara hukum.

Program ini tidak hanya sekadar membantu meringankan beban ekonomi calon pengantin, tetapi juga sebagai bentuk kampanye pentingnya pencatatan pernikahan secara legal.

Baca juga: Atlet Voli Megawati Hangestri Resmi Menikah dengan Kekasihnya

Gratis Makeup hingga Mahar, Kemenag akan Gelar Nikah Massal di Seluruh Indonesia

Langkah ini dianggap penting dalam mengurangi praktik kumpul kebo dan perzinahan, yang masih menjadi persoalan sosial di sejumlah daerah.

Menurut data yang diterima Kemenag, banyak pasangan dari kalangan ekonomi lemah sangat tertolong dengan program ini.

Menag Nasaruddin juga menegaskan bahwa program nikah massal akan menjadi kegiatan rutin dan berkelanjutan yang akan menyasar seluruh provinsi di Indonesia.

Dengan dukungan dan kolaborasi lintas sektor, Kemenag berharap semakin banyak pasangan yang dapat menjalani pernikahan yang layak, sah, dan bermartabat.

Catin wajib menyiapkan dokumen administrasi sesuai ketentuan PMA Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan.

Ketentuan ini berlaku bagi seluruh calon pengantin, baik laki-laki maupun perempuan. Bagi catin yang berstatus anggota TNI/Polri, duda/janda karena cerai hidup, maupun karena pasangan telah meninggal dunia, terdapat dokumen tambahan yang perlu dilampirkan.

Pendaftaran pernikahan dapat dilakukan langsung di KUA atau secara daring melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah).

Jika Catin memilih untuk menikah di luar wilayah kecamatan tempat tinggalnya, maka ia wajib membawa surat rekomendasi nikah dari KUA asal.

Pendaftaran nikah harus dilakukan paling lambat 10 hari kerja sebelum hari pelaksanaan akad. Apabila melebihi batas waktu tersebut, Catin wajib melampirkan surat dispensasi dari Camat atau surat pernyataan bermeterai yang menjelaskan alasan keterlambatan.

Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Berikut dokumen yang harus dilampirkan saat mendaftar nikah:

Surat pengantar nikah dari desa/kelurahan tempat tinggal catin

Fotokopi akta kelahiran

Fotokopi Kartu Tanda Penduduk

Fotokopi Kartu Keluarga

Surat rekomendasi nikah dari KUA asal (jika menikah di luar kecamatan tempat tinggal)

Surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan

Surat persetujuan catin

Surat izin tertulis dari orang tua atau wali bagi catin yang belum berusia 21 tahun

Surat dispensasi kawin dari pengadilan bagi catin yang belum mencapai usia 19 tahun pada hari pelaksanaan nikah

Surat izin dari atasan atau kesatuan bagi anggota TNI/Polri

Penetapan izin poligami dari Pengadilan Agama bagi suami yang hendak beristri lebih dari satu

Akta cerai bagi duda/janda cerai hidup

Akta kematian pasangan bagi duda/janda karena pasangan meninggal dunia

Selain dokumen tersebut, catin juga wajib mengikuti Bimbingan Perkawinan (Bimwin) sebelum melangsungkan akad nikah. Bimwin merupakan syarat penting dalam proses pencatatan pernikahan. [Din]

Tags: Kemenag akan Gelar Nikah Massal di Seluruh Indonesia
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Hati-hati dengan Dajjal-dajjal Kecil

Next Post

Khasiat Besar yang Terkandung dalam Labu

Next Post
Labu Menjadi Bagian Penting bagi Nabi Yunus dan Rasulullah

Khasiat Besar yang Terkandung dalam Labu

Air Kolam Renang Bisa Jadi Musuh Bebuyutan bagi Rambut

Air Kolam Renang Bisa Jadi Musuh Bebuyutan bagi Rambut

Riwayat Hidup Imam Malik, Gurunya Imam Syafii

Riwayat Hidup Imam Malik, Gurunya Imam Syafii

  • Tafsir Al Munir

    Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5070 shares
    Share 2028 Tweet 1268
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1512 shares
    Share 605 Tweet 378
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3135 shares
    Share 1254 Tweet 784
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7543 shares
    Share 3017 Tweet 1886
  • Arzeti Shafiyah, Siswi Jakarta Islamic School yang Teladan dan Mandiri

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Musyawarah Nasional Wanita Al Irsyad Tahun 2025 Bertema Berdaya Juang dan Berkemajuan Tanpa Batas

    71 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Gelar Seminar Kebangsaan, KB PII Sulsel Hadirkan Ketua MPR RI

    70 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    393 shares
    Share 157 Tweet 98
  • Dalil Membaca Allahumma Ajirni Minannaar

    1041 shares
    Share 416 Tweet 260
  • Buka Aura, Bagaimana Hukumnya menurut Syariah?

    5395 shares
    Share 2158 Tweet 1349
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga