• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 1 September, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Pasal Homoseksual Harus Berlaku Bagi Orang Dewasa

01/10/2015
in Berita
76
SHARES
584
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

Nasir Djamil

ChanelMuslim.com – Anggota Komisi III DPR RI Muhammad Nasir Djamil akan mendorong Pasal 495 yang mengatur pidana homoseksual tidak hanya berlaku bagi yang di bawah 18 tahun saja, melainkan juga terhadap orang dewasa.

“Homoseksual merupakan tindakan yang menyimpang dan keji serta tidak sesuai dengan agama dan kebudayaan Indonesia,” kata Nasir Djamil, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (1/10/2015).

Hal itu disampaikan Nasir karena keprihatinannya terhadap pernyataan penyusun Rancangan Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) Prof Muladi yang mengatakan, bahwa RKUHP Pasal Homoseksual sama persis dengan KUHP yang berlaku saat ini. Menurut Muladi, pasal ini dipertahankan karena untuk menghormati hak asasi manusia (HAM) internasional.

“Jadi pencabulan berupa homoseksual yang dipidana hanya terhadap anak (child abuse), bukan terhadap orang dewasa,” kata Muladi saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR dengan pakar mengenai RKUHP, Selasa (29/9/2015). Muladi menambahkan, jika DPR ingin mempidanakan homoseksual bagi orang dewasa maka disilahkan.

“Dengan hanya mencantumkan ancaman bagi yang berumur di bawah 18 tahun, apakah bagi yang berumur 18 tahun ke atas yang melakukan homoseksual tidak dipidana? Dan Apakah dengan demikian kita akan melegalisasi dengan tidak mempidanakan pasangan homoseksual yang sudah dewasa?” ujar Nasir. (nf)

Berikut ini isi Pasal 495 RKUHP:
(1) Setiap orang yang melakukan perbuatan cabul dengan orang lain yang sama jenis kelaminnya yang diketahui atau patut diduga belum berumur 18 (delapan belas) tahun, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.

(2) Dipidana dengan pidana yang sama ditambah dengan sepertiga jika perbuatan cabul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara seks oral atau seks anal atau semua bentuk pertemuan organ non-kelamin dengan alat kelamin yang dilakukan secara homoseksual.

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Kabut Asap, Kepanduan PKS Padamkan Titik Api di Kalimantan

Next Post

Layanan Sertifikasi Halal Diharapkan Tidak Berbelit-Belit

Next Post

Layanan Sertifikasi Halal Diharapkan Tidak Berbelit-Belit

OSD In Turki : Ini Komentar Oki Usai Saksikan Tarian Sufi Langsung

Prestasi Akademik Tak Tentukan Kecerdasan Anak

  • Fenomena Danau dan Sungai Kering di Kalimantan

    Fenomena Danau dan Sungai Kering di Kalimantan

    852 shares
    Share 341 Tweet 213
  • 5 Objek Wisata Dekat Stasiun Solo Balapan yang Seru untuk Dijelajahi

    141 shares
    Share 56 Tweet 35
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9225 shares
    Share 3690 Tweet 2306
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    4176 shares
    Share 1670 Tweet 1044
  • Pagelaran Fashion Muslim Modest Wear Ramadan in Style

    762 shares
    Share 305 Tweet 191
  • Cara Merawat Baju Velvet Agar Tetap Mewah dan Awet

    86 shares
    Share 34 Tweet 22
  • 12 Adab bagi Penuntut Ilmu

    133 shares
    Share 53 Tweet 33
  • Sosok Ketua Umum NU Gus Kikin: Kiai yang juga Pengusaha

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Tiga Trik Padu Padan Vest Rajut

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1256 shares
    Share 502 Tweet 314
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga