• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 16 Maret, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Pasal Homoseksual Harus Berlaku Bagi Orang Dewasa

01/10/2015
in Berita
75
SHARES
574
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

Nasir Djamil

ChanelMuslim.com – Anggota Komisi III DPR RI Muhammad Nasir Djamil akan mendorong Pasal 495 yang mengatur pidana homoseksual tidak hanya berlaku bagi yang di bawah 18 tahun saja, melainkan juga terhadap orang dewasa.

“Homoseksual merupakan tindakan yang menyimpang dan keji serta tidak sesuai dengan agama dan kebudayaan Indonesia,” kata Nasir Djamil, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (1/10/2015).

Hal itu disampaikan Nasir karena keprihatinannya terhadap pernyataan penyusun Rancangan Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) Prof Muladi yang mengatakan, bahwa RKUHP Pasal Homoseksual sama persis dengan KUHP yang berlaku saat ini. Menurut Muladi, pasal ini dipertahankan karena untuk menghormati hak asasi manusia (HAM) internasional.

“Jadi pencabulan berupa homoseksual yang dipidana hanya terhadap anak (child abuse), bukan terhadap orang dewasa,” kata Muladi saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR dengan pakar mengenai RKUHP, Selasa (29/9/2015). Muladi menambahkan, jika DPR ingin mempidanakan homoseksual bagi orang dewasa maka disilahkan.

“Dengan hanya mencantumkan ancaman bagi yang berumur di bawah 18 tahun, apakah bagi yang berumur 18 tahun ke atas yang melakukan homoseksual tidak dipidana? Dan Apakah dengan demikian kita akan melegalisasi dengan tidak mempidanakan pasangan homoseksual yang sudah dewasa?” ujar Nasir. (nf)

Berikut ini isi Pasal 495 RKUHP:
(1) Setiap orang yang melakukan perbuatan cabul dengan orang lain yang sama jenis kelaminnya yang diketahui atau patut diduga belum berumur 18 (delapan belas) tahun, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.

(2) Dipidana dengan pidana yang sama ditambah dengan sepertiga jika perbuatan cabul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara seks oral atau seks anal atau semua bentuk pertemuan organ non-kelamin dengan alat kelamin yang dilakukan secara homoseksual.

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Kabut Asap, Kepanduan PKS Padamkan Titik Api di Kalimantan

Next Post

Layanan Sertifikasi Halal Diharapkan Tidak Berbelit-Belit

Next Post

Layanan Sertifikasi Halal Diharapkan Tidak Berbelit-Belit

OSD In Turki : Ini Komentar Oki Usai Saksikan Tarian Sufi Langsung

Prestasi Akademik Tak Tentukan Kecerdasan Anak

  • Dakwah Mendunia: Ustaz Muda Indonesia Gaungkan Al-Quran di Selandia Baru

    Dakwah Mendunia: Ustaz Muda Indonesia Gaungkan Al-Quran di Selandia Baru

    98 shares
    Share 39 Tweet 25
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1928 shares
    Share 771 Tweet 482
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8073 shares
    Share 3229 Tweet 2018
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3576 shares
    Share 1430 Tweet 894
  • Guru Ngaji Berhak Mendapat Zakat

    831 shares
    Share 332 Tweet 208
  • Bank Jakarta Syariah Dukung Penuh Jelajah Ramadan ChanelMuslim, Perkuat Layanan Keuangan Berbasis Syariah

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11209 shares
    Share 4484 Tweet 2802
  • Beberapa Warna Hijab yang bisa Kamu Mix and Match dengan Gamis Hitam

    141 shares
    Share 56 Tweet 35
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4498 shares
    Share 1799 Tweet 1125
  • Bacaan Doa saat Duduk Tasyahud Akhir Lengkap Beserta Latin dan Terjemahannya

    2118 shares
    Share 847 Tweet 530
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga