• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 19 Oktober, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Layanan Sertifikasi Halal Diharapkan Tidak Berbelit-Belit

Oktober 2, 2015
in Berita
69
SHARES
534
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT
Ilustrasi
Ilustrasi

ChanelMuslim.com – Realita nya di lapangan bahwa birokrasi yang berbelit-belit dan proses yang lama menjadi kendala utama lambannya dalam proses Layanan sertifikasi Halal sehingga ke depan, LPPOM MUI berharap akan layanan akan lebih baik.

Masih dalam rangkaian INDHEX, hari ini (Kamis, 1 Oktober 2015) diselenggarakan silaturahmi Silaturahmi dan diskusi antara LPPOM MUI dengan Pimpinan Perusahaan bersertifikat halal MUI, bertempat di area pameran halal, Jakarta International Expo Kemayoran.

Acara yang mengambil tema “Sertifikasi Halal: Harapan dan Tantangan” itu dihadiri oleh sekitar 250 peserta dari sejumlah perusahaan di dalam negeri.

Di hadapan pimpinan perusahaan, Direktur LPPOM MUI, Dr. Ir. Lukmanul Hakim,M.Si menyatakan, silaturahmi dengan pimpinan perusahaan diharapkan dapat menjadi wadah yang mempertemukan antara kepentingan, yakni Halal sebagai nilai tambah dalam bisnis dan halal yang harus tetap sesuai standar yang telah ditetapkan dalam Sistem Jaminan Halal (SJH) yang tak bisa ditawar-tawar.

Lukmanul Hakim menegaskan, berkaitan dengan rencana pemberlakuan UU Jaminan Produk Halal, yang menganut sistem mandatory dalam sertifikasi halal, kalangan perusahaan tidak perlu merasa khawatir karena selama ini toh sudah memiliki sertifikat halal. Begitu juga dengan SJH yang sudah dimiliki oleh perusahaan bersertifikat halal.

“Jadi, kita tidak perlu khawatir dengan pemberlakuan UU JPH, karena kita sudah siap dengan itu,” tegas Lukmanul Hakim.

Hal yang kita kritisi, tambah Lukmanul Hakim, bukan pada sistem voluntary atau mandatory, melainkan birokrasi yang diharapkan tidak lebih lama dan berbelit-belit.

Dalam konteks ini, Lukmanul Hakim menegaskan bahwa layanan sertifikasi halal MUI harus lebih baik.

Merujuk pada alur proses sertifikasi halal yang ada dalam UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, setidaknya ada tujuh langkah yang harus dilewati perusahaan dalam mengurus sertifikat halal. Dalam proses tersebut, terdapat Lembaga Pemeriksa Halal, Badan Penjamin Produk Halal dan MUI sebagai pemberi fatwa.  “Kita berharap, dengan kondisi itu pelayanan sertifikasi halal tetap dapat dilakukan dengan cepat dan terukur,” tukas Lukmanul Hakim, yang juga menjabat Ketua MUI Bidang Pemberdayaan Ekonomi umat.

Pada acara tersebut juga disampaikan informasi tentang kebijakan-kebijakan terkait dengan halal, penjelasan tentang pembaharuan layanan sertifikasi halal berbasis Cerol, serta diskusi yang menghadirkan pembicara dari asosiasi yakni Perhimpunan Kosmetika Indonesia (Perkosmi), Gabungan Produsen Makanan dan Minuman Indonesia (GAPMMI) dan Asosiasi Flavor and Fragance Indonesia (AFFI).

Semoga.(jwt/halalmui)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Pasal Homoseksual Harus Berlaku Bagi Orang Dewasa

Next Post

OSD In Turki : Ini Komentar Oki Usai Saksikan Tarian Sufi Langsung

Next Post

OSD In Turki : Ini Komentar Oki Usai Saksikan Tarian Sufi Langsung

Prestasi Akademik Tak Tentukan Kecerdasan Anak

Pelajar Muslimah Australia Jadi Duta World Education Games

  • Tafsir Al Munir

    Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5031 shares
    Share 2012 Tweet 1258
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7521 shares
    Share 3008 Tweet 1880
  • 12 Adab dalam Majelis Al-Qur’an

    4541 shares
    Share 1816 Tweet 1135
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3119 shares
    Share 1248 Tweet 780
  • Penampilan Putri Ariani Bawakan Cover Lagu Golden di Ajang Formula 1 Singapore Grand Prix 2025

    70 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Penjelasan Allah adalah Cahaya

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Kisah Hasan bin Tsabit Dibayar Mahal untuk Menjelekkan Rasulullah, Tapi ini yang Terjadi

    515 shares
    Share 206 Tweet 129
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2019 shares
    Share 808 Tweet 505
  • Ratusan Warga Pulau Pari dan Aktivis Lembaga Swadaya Desak Pemerintah Cabut Izin PKKPRL

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Surat At-Takwir Ayat 1-14, Manusia Kelak akan Mengetahui Apa yang Dikerjakannya Selama di Dunia

    805 shares
    Share 322 Tweet 201
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga