ChanelMuslim.com – Realita nya di lapangan bahwa birokrasi yang berbelit-belit dan proses yang lama menjadi kendala utama lambannya dalam proses Layanan sertifikasi Halal sehingga ke depan, LPPOM MUI berharap akan layanan akan lebih baik.
Masih dalam rangkaian INDHEX, hari ini (Kamis, 1 Oktober 2015) diselenggarakan silaturahmi Silaturahmi dan diskusi antara LPPOM MUI dengan Pimpinan Perusahaan bersertifikat halal MUI, bertempat di area pameran halal, Jakarta International Expo Kemayoran.
Acara yang mengambil tema “Sertifikasi Halal: Harapan dan Tantangan” itu dihadiri oleh sekitar 250 peserta dari sejumlah perusahaan di dalam negeri.
Di hadapan pimpinan perusahaan, Direktur LPPOM MUI, Dr. Ir. Lukmanul Hakim,M.Si menyatakan, silaturahmi dengan pimpinan perusahaan diharapkan dapat menjadi wadah yang mempertemukan antara kepentingan, yakni Halal sebagai nilai tambah dalam bisnis dan halal yang harus tetap sesuai standar yang telah ditetapkan dalam Sistem Jaminan Halal (SJH) yang tak bisa ditawar-tawar.
Lukmanul Hakim menegaskan, berkaitan dengan rencana pemberlakuan UU Jaminan Produk Halal, yang menganut sistem mandatory dalam sertifikasi halal, kalangan perusahaan tidak perlu merasa khawatir karena selama ini toh sudah memiliki sertifikat halal. Begitu juga dengan SJH yang sudah dimiliki oleh perusahaan bersertifikat halal.
“Jadi, kita tidak perlu khawatir dengan pemberlakuan UU JPH, karena kita sudah siap dengan itu,” tegas Lukmanul Hakim.
Hal yang kita kritisi, tambah Lukmanul Hakim, bukan pada sistem voluntary atau mandatory, melainkan birokrasi yang diharapkan tidak lebih lama dan berbelit-belit.
Dalam konteks ini, Lukmanul Hakim menegaskan bahwa layanan sertifikasi halal MUI harus lebih baik.
Merujuk pada alur proses sertifikasi halal yang ada dalam UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, setidaknya ada tujuh langkah yang harus dilewati perusahaan dalam mengurus sertifikat halal. Dalam proses tersebut, terdapat Lembaga Pemeriksa Halal, Badan Penjamin Produk Halal dan MUI sebagai pemberi fatwa. “Kita berharap, dengan kondisi itu pelayanan sertifikasi halal tetap dapat dilakukan dengan cepat dan terukur,” tukas Lukmanul Hakim, yang juga menjabat Ketua MUI Bidang Pemberdayaan Ekonomi umat.
Pada acara tersebut juga disampaikan informasi tentang kebijakan-kebijakan terkait dengan halal, penjelasan tentang pembaharuan layanan sertifikasi halal berbasis Cerol, serta diskusi yang menghadirkan pembicara dari asosiasi yakni Perhimpunan Kosmetika Indonesia (Perkosmi), Gabungan Produsen Makanan dan Minuman Indonesia (GAPMMI) dan Asosiasi Flavor and Fragance Indonesia (AFFI).
Semoga.(jwt/halalmui)