• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 22 September, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Layanan Sertifikasi Halal Diharapkan Tidak Berbelit-Belit

02/10/2015
in Berita
72
SHARES
550
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT
Ilustrasi
Ilustrasi

ChanelMuslim.com – Realita nya di lapangan bahwa birokrasi yang berbelit-belit dan proses yang lama menjadi kendala utama lambannya dalam proses Layanan sertifikasi Halal sehingga ke depan, LPPOM MUI berharap akan layanan akan lebih baik.

Masih dalam rangkaian INDHEX, hari ini (Kamis, 1 Oktober 2015) diselenggarakan silaturahmi Silaturahmi dan diskusi antara LPPOM MUI dengan Pimpinan Perusahaan bersertifikat halal MUI, bertempat di area pameran halal, Jakarta International Expo Kemayoran.

Acara yang mengambil tema “Sertifikasi Halal: Harapan dan Tantangan” itu dihadiri oleh sekitar 250 peserta dari sejumlah perusahaan di dalam negeri.

Di hadapan pimpinan perusahaan, Direktur LPPOM MUI, Dr. Ir. Lukmanul Hakim,M.Si menyatakan, silaturahmi dengan pimpinan perusahaan diharapkan dapat menjadi wadah yang mempertemukan antara kepentingan, yakni Halal sebagai nilai tambah dalam bisnis dan halal yang harus tetap sesuai standar yang telah ditetapkan dalam Sistem Jaminan Halal (SJH) yang tak bisa ditawar-tawar.

Lukmanul Hakim menegaskan, berkaitan dengan rencana pemberlakuan UU Jaminan Produk Halal, yang menganut sistem mandatory dalam sertifikasi halal, kalangan perusahaan tidak perlu merasa khawatir karena selama ini toh sudah memiliki sertifikat halal. Begitu juga dengan SJH yang sudah dimiliki oleh perusahaan bersertifikat halal.

“Jadi, kita tidak perlu khawatir dengan pemberlakuan UU JPH, karena kita sudah siap dengan itu,” tegas Lukmanul Hakim.

Hal yang kita kritisi, tambah Lukmanul Hakim, bukan pada sistem voluntary atau mandatory, melainkan birokrasi yang diharapkan tidak lebih lama dan berbelit-belit.

Dalam konteks ini, Lukmanul Hakim menegaskan bahwa layanan sertifikasi halal MUI harus lebih baik.

Merujuk pada alur proses sertifikasi halal yang ada dalam UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, setidaknya ada tujuh langkah yang harus dilewati perusahaan dalam mengurus sertifikat halal. Dalam proses tersebut, terdapat Lembaga Pemeriksa Halal, Badan Penjamin Produk Halal dan MUI sebagai pemberi fatwa.  “Kita berharap, dengan kondisi itu pelayanan sertifikasi halal tetap dapat dilakukan dengan cepat dan terukur,” tukas Lukmanul Hakim, yang juga menjabat Ketua MUI Bidang Pemberdayaan Ekonomi umat.

Pada acara tersebut juga disampaikan informasi tentang kebijakan-kebijakan terkait dengan halal, penjelasan tentang pembaharuan layanan sertifikasi halal berbasis Cerol, serta diskusi yang menghadirkan pembicara dari asosiasi yakni Perhimpunan Kosmetika Indonesia (Perkosmi), Gabungan Produsen Makanan dan Minuman Indonesia (GAPMMI) dan Asosiasi Flavor and Fragance Indonesia (AFFI).

Semoga.(jwt/halalmui)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Pasal Homoseksual Harus Berlaku Bagi Orang Dewasa

Next Post

OSD In Turki : Ini Komentar Oki Usai Saksikan Tarian Sufi Langsung

Next Post

OSD In Turki : Ini Komentar Oki Usai Saksikan Tarian Sufi Langsung

Prestasi Akademik Tak Tentukan Kecerdasan Anak

Pelajar Muslimah Australia Jadi Duta World Education Games

  • Roemah Kebaya Vielga Hadirkan Koleksi Janggan Noir Sebagai Kebaya Modern untuk Segala Aktivitas

    Roemah Kebaya Vielga Hadirkan Koleksi Janggan Noir Sebagai Kebaya Modern untuk Segala Aktivitas

    151 shares
    Share 60 Tweet 38
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9376 shares
    Share 3750 Tweet 2344
  • Senam Ling Tien Kung: Sejarah, Cara Pelaksanaan, dan Manfaatnya

    500 shares
    Share 200 Tweet 125
  • Pagelaran Fashion Muslim Modest Wear Ramadan in Style

    876 shares
    Share 350 Tweet 219
  • Ular dan Penampakan Jin

    537 shares
    Share 215 Tweet 134
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    4243 shares
    Share 1697 Tweet 1061
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11780 shares
    Share 4712 Tweet 2945
  • Rahasia Memilih Moisturizer untuk Kulit Berminyak

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Kisah Julia Prastini, Dulu Benci Islam Sekarang Mualaf Hafidz Qur’an

    225 shares
    Share 90 Tweet 56
  • Eko Tjandra Hadirkan Koleksi Skyline dengan Model Plus Size, Bawa Pesan Empowering Woman

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga