• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 13 Februari, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

MUI Sumbar Imbau Masyarakat Hindari Penyebaran Kebencian Melalui Medsos

04/11/2015
in Berita
68
SHARES
522
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

IMG_20151104_123016

ChanelMuslim.com – Kemajuan Tekhnologi saat ini memberi peluang besar bagi setiap orang berekspresi secara bebas tanpa batas waktu dan tempat. Apalagi kini merupakan eranya Media Sosial (Medsos) semakin memudahkan setiap orang berekpresi apapun dan diketahui seluruh dunia dengan akses yang mudah. Termasuk dalam menebar provokasi, kebencian yang dapat menimbulkan berbagai konflik.

Menanggapi hal ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Barat, mengimbau masyarakat untuk menghindari tindakan penyebaran kebencian melalui media sosial (medsos), karena sama artinya dengan menjatuhkan nilai-nilai kemanusiaan.

“Tindakan penyebaran kebencian seperti mencemooh, mengolok-olok ataupun menjelekkan sama artinya dengan menjatuhkan martabat sesama manusia, sehingga secara tidak langsung telah menjatuhkan nilai-nilai kemanusiaan,” kata Sekretaris MUI Sumbar, Edi Safri di Padang, Rabu dalam laman antaranews.

Ia mengatakan tindakan penyebaran kebencian ini juga dilarang keras dalam Islam, karena dapat membuka pintu perpecahan yang lebih dalam.

“Pada hakikatnya tindakan seperti mengolok-olok orang lain juga berarti menjatuhkan martabat diri sendiri karena berperilaku yang tidak sepantasnya,” ujarnya.

Bila ingin mengkritik, ia mengimbau masyarakat untuk menggunakan kata-kata yang baik tanpa menjatuhkan pihak yang dikritik dengan kata-kata yang menimbulkan kesan negatif.

“Kritik menunjukkan adanya sesuatu yang salah, sesuatu yang tidak pada tempatnya, tunjukkan hal yang salah tersebut. Sifatnya berupa nasihat maka gunakanlah kata-kata yang baik sehingga mengimbau orang lain untuk melakukan perbaikan, bukan menimbulkan rasa ketidaksukaan,” jelasnya.

Ia mengatakan pihaknya sangat mendukung surat edaran terkait penyebaran kebencian tersebut, sehingga diharapkan dapat lebih meningkatkan kesadaran masyarakat untuk berkomentar yang membangun.

Sementara itu DPRD Kota Padang, meminta polisi setempat menindak tegas dan menangkap oknum penyebar kebencian di medsos.

“Sekarang yang terjadi di medsos tidak hanya menebar kebencian dan fitnah yang mengandung unsur suku, agama, ras, dan antar-golongan (SARA), melainkan oknum tidak bertanggungjawab dengan mudah menyalahgunakan nama seseorang atau pihak tertentu,” kata Wakil Ketua DPRD Kota Padang, Wahyu Iramana Putra.

Keleluasaan yang terjadi di medsos terkadang melewati batas kode etik, sehingga perlu tindakan tegas dari kepolisian serta kesadaran masyarakat dalam mempergunakannya.

(jwt/antara)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

BSB Lakukan Kerjasama Simpel iB di ISEF 2015 Surabaya

Next Post

Hanya Ada di Aceh, Menikmati Kopi Terbalik

Next Post

Hanya Ada di Aceh, Menikmati Kopi Terbalik

UNICEF Desak Negara Eropa Lindungi Pengungsi Anak

DPRK Banda Aceh Segera Terbitkan Qanun Kawasan Tanpa Rokok

  • 15 Hadits tentang Ramadan yang Perlu Diketahui Umat Muslim

    15 Hadits tentang Ramadan yang Perlu Diketahui Umat Muslim

    117 shares
    Share 47 Tweet 29
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7966 shares
    Share 3186 Tweet 1992
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1711 shares
    Share 684 Tweet 428
  • Yang Berhak Memandikan Jenazah Ibu

    2909 shares
    Share 1164 Tweet 727
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3492 shares
    Share 1397 Tweet 873
  • Bangun Kolaborasi untuk Masyarakat, Salimah Bogor Audiensi dengan Wakil Ketua DPRD

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4137 shares
    Share 1655 Tweet 1034
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4450 shares
    Share 1780 Tweet 1113
  • 25 Nama Bayi Laki-Laki Berawalan Huruf Z dalam Bahasa Arab

    801 shares
    Share 320 Tweet 200
  • Laki-Laki yang Gerahamnya Lebih Besar dari Gunung Uhud di Neraka

    945 shares
    Share 378 Tweet 236
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga