• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 27 April, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

DPRK Banda Aceh Segera Terbitkan Qanun Kawasan Tanpa Rokok

04/11/2015
in Berita
71
SHARES
547
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT
Ilustrasi
Ilustrasi

ChanelMuslim.com – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Banda Aceh sedang merampungkan rancangan Qanun (peraturan) Kota Banda Aceh tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang dijadwalkan selesai akhir Desember 2015. Qanun ini akan menentukan kawasan tanpa rokok beserta sanksinya.

“Rokok sangat berbahaya bagi diri sendiri dan orang lain. Jadi dengan adanya Qanun KTR, maka kita bisa bersikap kalau pemerintah tak menjalankannya,” ujar Anggota DPRK Banda Aceh, Syarifah Munirah saat pertemuan dengan aktivis anti rokok di Gedung DPRK, Selasa (3/11/2015).

Menurut Syarifah, kawasan tanpa rokok dalam rancangan qanun meliputi perkantoran pemerintah, perkantoran swasta, sarana pelayanan kesehatan, sarana pendidikan formal dan informal, arena permainan anak-anak, tempat ibadah, tempat kerja yang tertutup, sarana olahraga yang sifatnya tertutup, tempat pengisian bahan bakar (SPBU), halte, angkutan umum, dan tempat umum yang tertutup.

“Rancangan ini belum final, kita masih terima masukan. Dalam qanun ini juga diatur sanksinya,” ujar Syarifah.

Sanksi yang diatur dalam qanun tersebut bagi yañg merokok di kawasan tanpa rokok dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) hari dan/atau denda paling banyak Rp 200 ribu.

Bagi pihak yang mempromosikan, mengiklankan, menjual, dan/atau memberi rokok di KTR dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) hari dan/atau denda paling banyak Rp jutapta

Direktur CTCS (Centre for Tobacco Studies atau Pusat Pengendalian Tembakau Aceh), Ainal Mardiah mengharapkan Banda Aceh menjadi kota tanpa rokok, dan jangan sampai sejak di bandara sudah ada rokok.

Selain cepat disahkan dan disosialisasikan, juga harus ada pengawasan yang ketat dengan menempatkan petugas di KTR.

“Tiap tahun harus dievaluasi pelaksanaan KTR. Kalau tanpa pengawasan maka sebuah qanun tak berjalan dengan baik,” harap Ainal Mardiah.

Dalam pertemuan tersebut juga hadir Ketua DPRK Banda Aceh Arif Fadilla. (jwt/serambinews)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

UNICEF Desak Negara Eropa Lindungi Pengungsi Anak

Next Post

Konferensi Pramuka Se-Asia Pasifik Dibuka dengan Api Unggun 3D

Next Post

Konferensi Pramuka Se-Asia Pasifik Dibuka dengan Api Unggun 3D

Doa Rasulullah Saat Keluar Rumah

Usir Jerawat dengan Masker Kunyit

Monika Jufry Bawa Konsep Crafting Nature Korea di JFW 2016

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8271 shares
    Share 3308 Tweet 2068
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3714 shares
    Share 1486 Tweet 929
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11285 shares
    Share 4514 Tweet 2821
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2078 shares
    Share 831 Tweet 520
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    775 shares
    Share 310 Tweet 194
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4239 shares
    Share 1696 Tweet 1060
  • Kajian Ahad Pagi At-Tanwir PCM Batang Dihadiri Ratusan Jemaah, Kaji Perjuangan Muhammadiyah

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Keutamaan Doa Rodhitu Billahi Robba

    3317 shares
    Share 1327 Tweet 829
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2210 shares
    Share 884 Tweet 553
  • Menghina Allah dalam Hati

    469 shares
    Share 188 Tweet 117
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga