• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 5 April, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

DPRK Banda Aceh Segera Terbitkan Qanun Kawasan Tanpa Rokok

04/11/2015
in Berita
71
SHARES
544
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT
Ilustrasi
Ilustrasi

ChanelMuslim.com – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Banda Aceh sedang merampungkan rancangan Qanun (peraturan) Kota Banda Aceh tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang dijadwalkan selesai akhir Desember 2015. Qanun ini akan menentukan kawasan tanpa rokok beserta sanksinya.

“Rokok sangat berbahaya bagi diri sendiri dan orang lain. Jadi dengan adanya Qanun KTR, maka kita bisa bersikap kalau pemerintah tak menjalankannya,” ujar Anggota DPRK Banda Aceh, Syarifah Munirah saat pertemuan dengan aktivis anti rokok di Gedung DPRK, Selasa (3/11/2015).

Menurut Syarifah, kawasan tanpa rokok dalam rancangan qanun meliputi perkantoran pemerintah, perkantoran swasta, sarana pelayanan kesehatan, sarana pendidikan formal dan informal, arena permainan anak-anak, tempat ibadah, tempat kerja yang tertutup, sarana olahraga yang sifatnya tertutup, tempat pengisian bahan bakar (SPBU), halte, angkutan umum, dan tempat umum yang tertutup.

“Rancangan ini belum final, kita masih terima masukan. Dalam qanun ini juga diatur sanksinya,” ujar Syarifah.

Sanksi yang diatur dalam qanun tersebut bagi yañg merokok di kawasan tanpa rokok dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) hari dan/atau denda paling banyak Rp 200 ribu.

Bagi pihak yang mempromosikan, mengiklankan, menjual, dan/atau memberi rokok di KTR dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) hari dan/atau denda paling banyak Rp jutapta

Direktur CTCS (Centre for Tobacco Studies atau Pusat Pengendalian Tembakau Aceh), Ainal Mardiah mengharapkan Banda Aceh menjadi kota tanpa rokok, dan jangan sampai sejak di bandara sudah ada rokok.

Selain cepat disahkan dan disosialisasikan, juga harus ada pengawasan yang ketat dengan menempatkan petugas di KTR.

“Tiap tahun harus dievaluasi pelaksanaan KTR. Kalau tanpa pengawasan maka sebuah qanun tak berjalan dengan baik,” harap Ainal Mardiah.

Dalam pertemuan tersebut juga hadir Ketua DPRK Banda Aceh Arif Fadilla. (jwt/serambinews)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

UNICEF Desak Negara Eropa Lindungi Pengungsi Anak

Next Post

Konferensi Pramuka Se-Asia Pasifik Dibuka dengan Api Unggun 3D

Next Post

Konferensi Pramuka Se-Asia Pasifik Dibuka dengan Api Unggun 3D

Doa Rasulullah Saat Keluar Rumah

Usir Jerawat dengan Masker Kunyit

Monika Jufry Bawa Konsep Crafting Nature Korea di JFW 2016

  • Pastikan Sabun yang Kamu Gunakan Halal

    Pastikan Sabun yang Kamu Gunakan Halal

    168 shares
    Share 67 Tweet 42
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8148 shares
    Share 3259 Tweet 2037
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    696 shares
    Share 278 Tweet 174
  • Obyek Wisata di Bukit Sekipan Tawangmangu

    70 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2004 shares
    Share 802 Tweet 501
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3627 shares
    Share 1451 Tweet 907
  • Perbaiki Tiga Hal Darimu, Maka Allah Akan Memperbaiki Tiga Yang Lainnya

    409 shares
    Share 164 Tweet 102
  • Penjelasan Ustaz Adi Hidayat tentang Hukum Shalat Sendiri di Rumah bagi Laki-Laki

    1971 shares
    Share 788 Tweet 493
  • Resep Sate Ayam, Ide Makan Keluarga di Akhir Pekan

    297 shares
    Share 119 Tweet 74
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11231 shares
    Share 4492 Tweet 2808
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga