• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 13 Maret, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

DPRK Banda Aceh Segera Terbitkan Qanun Kawasan Tanpa Rokok

04/11/2015
in Berita
71
SHARES
543
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT
Ilustrasi
Ilustrasi

ChanelMuslim.com – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Banda Aceh sedang merampungkan rancangan Qanun (peraturan) Kota Banda Aceh tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang dijadwalkan selesai akhir Desember 2015. Qanun ini akan menentukan kawasan tanpa rokok beserta sanksinya.

“Rokok sangat berbahaya bagi diri sendiri dan orang lain. Jadi dengan adanya Qanun KTR, maka kita bisa bersikap kalau pemerintah tak menjalankannya,” ujar Anggota DPRK Banda Aceh, Syarifah Munirah saat pertemuan dengan aktivis anti rokok di Gedung DPRK, Selasa (3/11/2015).

Menurut Syarifah, kawasan tanpa rokok dalam rancangan qanun meliputi perkantoran pemerintah, perkantoran swasta, sarana pelayanan kesehatan, sarana pendidikan formal dan informal, arena permainan anak-anak, tempat ibadah, tempat kerja yang tertutup, sarana olahraga yang sifatnya tertutup, tempat pengisian bahan bakar (SPBU), halte, angkutan umum, dan tempat umum yang tertutup.

“Rancangan ini belum final, kita masih terima masukan. Dalam qanun ini juga diatur sanksinya,” ujar Syarifah.

Sanksi yang diatur dalam qanun tersebut bagi yañg merokok di kawasan tanpa rokok dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) hari dan/atau denda paling banyak Rp 200 ribu.

Bagi pihak yang mempromosikan, mengiklankan, menjual, dan/atau memberi rokok di KTR dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) hari dan/atau denda paling banyak Rp jutapta

Direktur CTCS (Centre for Tobacco Studies atau Pusat Pengendalian Tembakau Aceh), Ainal Mardiah mengharapkan Banda Aceh menjadi kota tanpa rokok, dan jangan sampai sejak di bandara sudah ada rokok.

Selain cepat disahkan dan disosialisasikan, juga harus ada pengawasan yang ketat dengan menempatkan petugas di KTR.

“Tiap tahun harus dievaluasi pelaksanaan KTR. Kalau tanpa pengawasan maka sebuah qanun tak berjalan dengan baik,” harap Ainal Mardiah.

Dalam pertemuan tersebut juga hadir Ketua DPRK Banda Aceh Arif Fadilla. (jwt/serambinews)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

UNICEF Desak Negara Eropa Lindungi Pengungsi Anak

Next Post

Konferensi Pramuka Se-Asia Pasifik Dibuka dengan Api Unggun 3D

Next Post

Konferensi Pramuka Se-Asia Pasifik Dibuka dengan Api Unggun 3D

Doa Rasulullah Saat Keluar Rumah

Usir Jerawat dengan Masker Kunyit

Monika Jufry Bawa Konsep Crafting Nature Korea di JFW 2016

  • Perang Pemikiran, Louis IX, dan Alasan Kenapa Umat Hari Ini Diam Atas Palestina

    Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1908 shares
    Share 763 Tweet 477
  • Hadis tentang 10 Hari Terakhir Ramadan

    258 shares
    Share 103 Tweet 65
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3567 shares
    Share 1427 Tweet 892
  • Ketika Sembilan Ayat Al-Qur’an Membela Keadilan untuk Yahudi

    86 shares
    Share 34 Tweet 22
  • Milad ke-26, Salimah Kota Blitar Gelar Khataman Qur’an dan Santunan Anak Yatim

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • 5 Nama Potongan Rambut Pria agar Tidak Qaza`

    1830 shares
    Share 732 Tweet 458
  • Kenali Ciri-ciri Lesbian dan Gay

    278 shares
    Share 111 Tweet 70
  • Simak Hadits-Hadits tentang Keutamaan Sepuluh Malam Terakhir Ramadan

    73 shares
    Share 29 Tweet 18
  • Dalil Membaca Allahumma Ajirni Minannaar

    1182 shares
    Share 473 Tweet 296
  • 4 Pengertian Takwa Menurut Ali bin Abi Thalib

    1710 shares
    Share 684 Tweet 428
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga