• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 14 Oktober, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

DPRK Banda Aceh Segera Terbitkan Qanun Kawasan Tanpa Rokok

04/11/2015
in Berita
73
SHARES
559
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT
Ilustrasi
Ilustrasi

ChanelMuslim.com – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Banda Aceh sedang merampungkan rancangan Qanun (peraturan) Kota Banda Aceh tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang dijadwalkan selesai akhir Desember 2015. Qanun ini akan menentukan kawasan tanpa rokok beserta sanksinya.

“Rokok sangat berbahaya bagi diri sendiri dan orang lain. Jadi dengan adanya Qanun KTR, maka kita bisa bersikap kalau pemerintah tak menjalankannya,” ujar Anggota DPRK Banda Aceh, Syarifah Munirah saat pertemuan dengan aktivis anti rokok di Gedung DPRK, Selasa (3/11/2015).

Menurut Syarifah, kawasan tanpa rokok dalam rancangan qanun meliputi perkantoran pemerintah, perkantoran swasta, sarana pelayanan kesehatan, sarana pendidikan formal dan informal, arena permainan anak-anak, tempat ibadah, tempat kerja yang tertutup, sarana olahraga yang sifatnya tertutup, tempat pengisian bahan bakar (SPBU), halte, angkutan umum, dan tempat umum yang tertutup.

“Rancangan ini belum final, kita masih terima masukan. Dalam qanun ini juga diatur sanksinya,” ujar Syarifah.

Sanksi yang diatur dalam qanun tersebut bagi yañg merokok di kawasan tanpa rokok dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) hari dan/atau denda paling banyak Rp 200 ribu.

Bagi pihak yang mempromosikan, mengiklankan, menjual, dan/atau memberi rokok di KTR dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) hari dan/atau denda paling banyak Rp jutapta

Direktur CTCS (Centre for Tobacco Studies atau Pusat Pengendalian Tembakau Aceh), Ainal Mardiah mengharapkan Banda Aceh menjadi kota tanpa rokok, dan jangan sampai sejak di bandara sudah ada rokok.

Selain cepat disahkan dan disosialisasikan, juga harus ada pengawasan yang ketat dengan menempatkan petugas di KTR.

“Tiap tahun harus dievaluasi pelaksanaan KTR. Kalau tanpa pengawasan maka sebuah qanun tak berjalan dengan baik,” harap Ainal Mardiah.

Dalam pertemuan tersebut juga hadir Ketua DPRK Banda Aceh Arif Fadilla. (jwt/serambinews)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

UNICEF Desak Negara Eropa Lindungi Pengungsi Anak

Next Post

Konferensi Pramuka Se-Asia Pasifik Dibuka dengan Api Unggun 3D

Next Post

Konferensi Pramuka Se-Asia Pasifik Dibuka dengan Api Unggun 3D

Doa Rasulullah Saat Keluar Rumah

Usir Jerawat dengan Masker Kunyit

Monika Jufry Bawa Konsep Crafting Nature Korea di JFW 2016

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9529 shares
    Share 3812 Tweet 2382
  • P2MB Salimah Kotim Salurkan 14.000 Liter Air Bersih bersama Yakesma Kalteng dan ALPI

    71 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1360 shares
    Share 544 Tweet 340
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    4305 shares
    Share 1722 Tweet 1076
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11841 shares
    Share 4736 Tweet 2960
  • Wanita Perlu Tahu, Ini yang Terjadi sebelum Menopause Datang

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • BAZNAS RI Tetapkan Target Pengumpulan ZIS-DSKL Nasional 2027 Capai Rp70 Triliun

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4860 shares
    Share 1944 Tweet 1215
  • 7 Warna Pakaian yang Bakal Tren di Akhir Tahun 2026 dan Wajib Dilirik

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Wanita Minum Kopi Sachet, Apa-Apa Ga Sih?

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga