• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 25 Januari, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

MUI Keluarkan Fatwa Halal dan Suci Tinta Cetak

08/09/2016
in Berita
78
SHARES
600
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT
Ilustrasi Tinta

ChanelMuslim.com – Dr. Asrorun Niam Sholeh, M.A selaku Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (KF MUI) mengumumkan bahwa  KF MUI dalam sidang 31 Agustus 2016 lalu   membahas dan menetapkan fatwa halal dan suci untuk produk tinta cetak. 

 “Memang tinta cetak itu tidak termasuk kategori produk pangan, tapi sebagai barang gunaan. Dan ketentuan halal bagi barang gunaan itu tercakup juga dalam ketetapan Undang-undang No. 33, Th. 2014, tentang Jaminan Produk Halal,” tutur Dr. Asrorun Niam Sholeh, M.A seperti disiarkan dalam halalmui.org.

Asrorun melanjutkan  bahwa ketentuan halal bagi barang gunaan ini adalah secara khusus dalam Pasal 4 UU JPH, yang mencakup barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat.

 

“Pembahasan serta penetapan fatwa oleh KF MUI ini diperlukan untuk penegasan kesucian produk tersebut. Sehingga karenanya tentu perlu dilakukan proses pemeriksaan atau audit tentang bahan-bahan serta proses produksinya,” tambahnya.

 
Selain itu,penetapan fatwa ini merupakan bagian dari Khidmatul-Ummah, pelayanan bagi masyarakat yang dilakukan oleh MUI, karena adanya permintaan khusus dari perusahaan yang mengajukan proses sertifikasi halal, dan/atau permintaan dari masyarakat secara umum. 

“Sekaligus juga sebagai implementasi aspek Ri’ayatul-Ummah, memelihara kepentingan umat agar terhindar dari produk-produk yang syubhat,” jelasnya. 

 

Bentuk Ihtirom dalam Mencetak Ayat-ayat Suci

 
Sementara itu Dr.K.H. Abdur Rahman Dahlan, MA., Ketua PB Al-Wasliyah sekaligus juga Anggota Komisi Fatwa MUI mengemukakan, penetapan fatwa halal dan suci untuk tinta cetak itu diperlukan pertama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan pemerintah dan DPR. Kedua sebagai bentuk Ihtirom atau penghormatan dan pemuliaan dalam mencetak ayat-ayat suci Al-Quran. 

 
“Karena bagaimana pun juga,  sangat besar kemungkinan bahwa tinta cetak itu juga dipakai untuk mencetak Kitab Al-Quran. Tentu sangat tidak patut kalau mencetak ayat-ayat suci Al-Quran ternyata dengan menggunakan tinta yang tidak jelas kesuciannya,” ujarnya.
Padahal, terangnya dalam ayat Al-Quran telah ditegaskan yang artinya, “Sesungguhnya Al-Quran ini adalah bacaan yang sangat mulia, pada kitab yang terpelihara (Lauhul Mahfuzh), tidak menyentuhnya kecuali orang-orang yang suci.” (Q.S. Al-Waqi’ah, 56: 77-79),” ucap Abdur Rahman.
Produk tinta cetak yang difatwakan halal dan suci ini adalah yang pertama kali dalam kategori ini, dihasilkan oleh PT. Toyo Ink Indonesia, Serang Banten. 
Selain itu, KF MUI juga membahas dan menetapkan fatwa bagi 70 perusahaan/registrasi yang mengajukan proses sertifikasi halal, dan telah pula diaudit, diperiksa secara teliti oleh tim LPPOM MUI, sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku.

” Dan, Alhamdulillah, kesemua produk dapat diterima dan dinyatakan halal dalam sidang KF MUI tersebut,” tutup informasi hasil sidang KF MUI.

(jwt/halalmui)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Ini 58 Negara Penyedia iPhone 7 Bulan Ini

Next Post

Pesona Wisata Kampung Tembikar Lombok

Next Post

Pesona Wisata Kampung Tembikar Lombok

Sate Bumbon asli Kendal

Resep Sate Bumbon asli Kendal

Desainer Mia Ridwan Luncurkan Batik Sekar Arum Sari di JFW 2016

  • Digelar di ICE BSD, CONNECT 2026 Hadirkan Mufti Menk hingga Khalid Basalamah, Ajak Umat Hadapi Modern Struggles

    Digelar di ICE BSD, CONNECT 2026 Hadirkan Mufti Menk hingga Khalid Basalamah, Ajak Umat Hadapi Modern Struggles

    70 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Resep Singkong Keju Goreng

    179 shares
    Share 72 Tweet 45
  • Rekomendasi Baju Lebaran 2026, Selain Rompi Lepas

    6696 shares
    Share 2678 Tweet 1674
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3420 shares
    Share 1368 Tweet 855
  • Hadis tentang Lima Malam saat Doa Tidak Tertolak

    467 shares
    Share 187 Tweet 117
  • Cara Membuat Zuppa Soup Ayam Sederhana di Rumah

    187 shares
    Share 75 Tweet 47
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7885 shares
    Share 3154 Tweet 1971
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    566 shares
    Share 226 Tweet 142
  • Poin Penting Perjalanan Isra’ Mi’raj dari Surat Al-Isra’ Ayat 1

    1771 shares
    Share 708 Tweet 443
  • Nasihat Imam Ghazali untuk Anak

    244 shares
    Share 98 Tweet 61
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga