Friday, March 5, 2021
Copyright . Disclaimer . Iklan . Redaksi
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Sakinah
    • Pranikah
  • Ayah Bunda
    • Tumbuh Kembang
    • Parenting
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Kesehatan
    • Kecantikan
    • Komunitas
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Nasional
    • Foto News
    • Dunia
    • Palestina
    • Sekolah
    • Ekonomi
    • Opini
    • Editorial
    • Info Bisnis
    • Event
  • Khazanah
    • Ustadzah
    • Quran Hadits
    • Kisah
    • Nasihat
  • Konsultasi
    • Arsitektur
    • Kesehatan
    • Syariah
  • Galeri
    • Foto
    • Video
    • Komik
    • Market
  • Oase
  • Home
  • Jendela Hati
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Sakinah
    • Pranikah
  • Ayah Bunda
    • Tumbuh Kembang
    • Parenting
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Kesehatan
    • Kecantikan
    • Komunitas
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Nasional
    • Foto News
    • Dunia
    • Palestina
    • Sekolah
    • Ekonomi
    • Opini
    • Editorial
    • Info Bisnis
    • Event
  • Khazanah
    • Ustadzah
    • Quran Hadits
    • Kisah
    • Nasihat
  • Konsultasi
    • Arsitektur
    • Kesehatan
    • Syariah
  • Galeri
    • Foto
    • Video
    • Komik
    • Market
  • Oase
No Result
View All Result
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

MUI Keluarkan Fatwa Halal dan Suci Tinta Cetak

September 8, 2016
in Berita
0
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegramLinkedin
Ilustrasi Tinta

ChanelMuslim.com – Dr. Asrorun Niam Sholeh, M.A selaku Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (KF MUI) mengumumkan bahwa  KF MUI dalam sidang 31 Agustus 2016 lalu   membahas dan menetapkan fatwa halal dan suci untuk produk tinta cetak. 

 “Memang tinta cetak itu tidak termasuk kategori produk pangan, tapi sebagai barang gunaan. Dan ketentuan halal bagi barang gunaan itu tercakup juga dalam ketetapan Undang-undang No. 33, Th. 2014, tentang Jaminan Produk Halal,” tutur Dr. Asrorun Niam Sholeh, M.A seperti disiarkan dalam halalmui.org.

Asrorun melanjutkan  bahwa ketentuan halal bagi barang gunaan ini adalah secara khusus dalam Pasal 4 UU JPH, yang mencakup barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat.

 

“Pembahasan serta penetapan fatwa oleh KF MUI ini diperlukan untuk penegasan kesucian produk tersebut. Sehingga karenanya tentu perlu dilakukan proses pemeriksaan atau audit tentang bahan-bahan serta proses produksinya,” tambahnya.

 
Selain itu,penetapan fatwa ini merupakan bagian dari Khidmatul-Ummah, pelayanan bagi masyarakat yang dilakukan oleh MUI, karena adanya permintaan khusus dari perusahaan yang mengajukan proses sertifikasi halal, dan/atau permintaan dari masyarakat secara umum. 

“Sekaligus juga sebagai implementasi aspek Ri’ayatul-Ummah, memelihara kepentingan umat agar terhindar dari produk-produk yang syubhat,” jelasnya. 

 

Bentuk Ihtirom dalam Mencetak Ayat-ayat Suci

 
Sementara itu Dr.K.H. Abdur Rahman Dahlan, MA., Ketua PB Al-Wasliyah sekaligus juga Anggota Komisi Fatwa MUI mengemukakan, penetapan fatwa halal dan suci untuk tinta cetak itu diperlukan pertama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan pemerintah dan DPR. Kedua sebagai bentuk Ihtirom atau penghormatan dan pemuliaan dalam mencetak ayat-ayat suci Al-Quran. 

 
“Karena bagaimana pun juga,  sangat besar kemungkinan bahwa tinta cetak itu juga dipakai untuk mencetak Kitab Al-Quran. Tentu sangat tidak patut kalau mencetak ayat-ayat suci Al-Quran ternyata dengan menggunakan tinta yang tidak jelas kesuciannya,” ujarnya.
Padahal, terangnya dalam ayat Al-Quran telah ditegaskan yang artinya, “Sesungguhnya Al-Quran ini adalah bacaan yang sangat mulia, pada kitab yang terpelihara (Lauhul Mahfuzh), tidak menyentuhnya kecuali orang-orang yang suci.” (Q.S. Al-Waqi’ah, 56: 77-79),” ucap Abdur Rahman.
Produk tinta cetak yang difatwakan halal dan suci ini adalah yang pertama kali dalam kategori ini, dihasilkan oleh PT. Toyo Ink Indonesia, Serang Banten. 
Selain itu, KF MUI juga membahas dan menetapkan fatwa bagi 70 perusahaan/registrasi yang mengajukan proses sertifikasi halal, dan telah pula diaudit, diperiksa secara teliti oleh tim LPPOM MUI, sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku.

” Dan, Alhamdulillah, kesemua produk dapat diterima dan dinyatakan halal dalam sidang KF MUI tersebut,” tutup informasi hasil sidang KF MUI.

(jwt/halalmui)

ShareTweetSendShareShare
Previous Post

Ini 58 Negara Penyedia iPhone 7 Bulan Ini

Next Post

Pesona Wisata Kampung Tembikar Lombok

Related Posts

Hukum Pelegalan Miras dengan Alasan Menghormati Tradisi atau Kearifan Lokal

Hukum Pelegalan Miras dengan Alasan Menghormati Tradisi atau Kearifan Lokal

March 4, 2021
Yayasan Zakat Inggris Melihat Tingkat Kemiskinan Naik Dua Kali Pasca Pandemi Covid 19

Yayasan Zakat Inggris Melihat Tingkat Kemiskinan Naik Dua Kali Pasca Pandemi Covid 19

February 28, 2021
PLN harus Siaga Banjir

PLN harus Siaga Banjir

February 21, 2021
2,6 Juta Warga Palestina Mendaftar untuk Ikut Pemilu Palestina

2,6 Juta Warga Palestina Mendaftar untuk Ikut Pemilu Palestina

February 18, 2021
Terkait Penolakan PLTP Rawa Dano, Pemerintah Diminta Jangan Abaikan Rakyat

Terkait Penolakan PLTP Rawa Dano, Pemerintah Diminta Jangan Abaikan Rakyat

February 18, 2021
Menyoal Penyerahan Transmisi Listrik ke Swasta

PLN Diminta Jangan Unbundling Listrik, Karena Bertentangan Dengan Konstitusi

February 16, 2021
Resep Sop Iga Rumahan Mudah

Resep Sop Iga Rumahan Mudah

February 14, 2021
Penjual Laili Waiteu Tuntut Ganti Rugi

Penjual Laili Waiteu Tuntut Ganti Rugi

February 12, 2021
Menyoal Penyerahan Transmisi Listrik ke Swasta

Ada 433 Desa di Indonesia yang Belum Teraliri Listrik

February 11, 2021
Qatar Tandatangani Kesepakatan untuk Bangun Rumah Sakit di Gaza

Qatar Tandatangani Kesepakatan untuk Bangun Rumah Sakit di Gaza

February 8, 2021
Next Post

Pesona Wisata Kampung Tembikar Lombok

Resep Sate Bumbon asli Kendal

Terbaru

Tips Mudah Kurangi Sampah di Dapur

Tips Mudah Kurangi Sampah di Dapur

March 5, 2021
Sameera Fazili Muslimah Berhijab Pertama dalam Konferensi Pers Gedung Putih

Sameera Fazili Muslimah Berhijab Pertama dalam Konferensi Pers Gedung Putih

March 5, 2021
DD Sulut dan Yayasan Senyum Bahagia Bersama Indonesia Bangun Rumah Tahfidz Shohibul Quran

DD Sulut dan Yayasan Senyum Bahagia Bersama Indonesia Bangun Rumah Tahfidz Shohibul Quran

March 5, 2021
BCA Syariah dan Garasi.id Kenalkan Solusi Pembiayaan Syariah untuk Pembelian Pre-owned Car di BCA Expoversary Online 2021

BCA Syariah dan Garasi.id Kenalkan Solusi Pembiayaan Syariah untuk Pembelian Pre-owned Car di BCA Expoversary Online 2021

March 5, 2021
Sulitnya Mengembangkan Energi Baru Terbarukan di Indonesia

Sulitnya Mengembangkan Energi Baru Terbarukan di Indonesia

March 5, 2021
Resep Udang Sambal Minimalis, Ide Olahan Seafood Sederhana

Resep Udang Sambal Minimalis, Ide Olahan Seafood Sederhana

March 5, 2021
Hukum Menyediakan Fasilitas Rapid Tes

Hukum Menyediakan Fasilitas Rapid Tes

March 5, 2021
3 Sebab Doa Membawa Keberkahan bagi Keluarga

3 Sebab Doa Membawa Keberkahan bagi Keluarga

March 5, 2021
Program Bantuan Hukum Gratis dari Badan Pembinaan Hukum Nasional, Begini Cara Mendapatkannya

Program Bantuan Hukum Gratis dari Badan Pembinaan Hukum Nasional, Begini Cara Mendapatkannya

March 5, 2021
Ummu Alila: Pernikahan Itu adalah Ibadah Terpanjang yang Kita Lakukan di Dunia

Ummu Alila: Pernikahan Itu adalah Ibadah Terpanjang yang Kita Lakukan di Dunia

March 5, 2021

Terpopuler

  • Kenangan Bersama Bunda Emmy

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pakar Parenting Emmy Soekresno Wafat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ucapkan Barakallah Sebagai Pengganti Selamat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kisah Rasulullah saw saat Berdakwah secara Terang-terangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Cara Mengetahui Ragi Masih Aktif atau Tidak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 33 Pertanyaan yang Harus Ditanyakan Setiap Gadis Saat Taaruf

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buka Aura, Bagaimana Hukumnya menurut Syariah?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Dia Resep JSR untuk Demam Anak, Batuk dan Panas Dalam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hukum Memakai Kalung Salib

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hati-hati jika Anak sudah Keranjingan Ome TV

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Copyright . Disclaimer . Iklan . Redaksi

Copyright © 2014 - 2021
Chanelmuslim.com - Media Pendidikan & Keluarga

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Sakinah
    • Pranikah
  • Ayah Bunda
    • Tumbuh Kembang
    • Parenting
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Kesehatan
    • Kecantikan
    • Komunitas
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Nasional
    • Foto News
    • Dunia
    • Palestina
    • Sekolah
    • Ekonomi
    • Opini
    • Editorial
    • Info Bisnis
    • Event
  • Khazanah
    • Ustadzah
    • Quran Hadits
    • Kisah
    • Nasihat
  • Konsultasi
    • Arsitektur
    • Kesehatan
    • Syariah
  • Galeri
    • Foto
    • Video
    • Komik
    • Market
  • Oase

Copyright © 2014 - 2021
Chanelmuslim.com - Media Pendidikan & Keluarga