• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 20 Maret, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

MUI Keluarkan Fatwa Halal dan Suci Tinta Cetak

08/09/2016
in Berita
79
SHARES
608
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT
Ilustrasi Tinta

ChanelMuslim.com – Dr. Asrorun Niam Sholeh, M.A selaku Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (KF MUI) mengumumkan bahwa  KF MUI dalam sidang 31 Agustus 2016 lalu   membahas dan menetapkan fatwa halal dan suci untuk produk tinta cetak. 

 “Memang tinta cetak itu tidak termasuk kategori produk pangan, tapi sebagai barang gunaan. Dan ketentuan halal bagi barang gunaan itu tercakup juga dalam ketetapan Undang-undang No. 33, Th. 2014, tentang Jaminan Produk Halal,” tutur Dr. Asrorun Niam Sholeh, M.A seperti disiarkan dalam halalmui.org.

Asrorun melanjutkan  bahwa ketentuan halal bagi barang gunaan ini adalah secara khusus dalam Pasal 4 UU JPH, yang mencakup barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat.

 

“Pembahasan serta penetapan fatwa oleh KF MUI ini diperlukan untuk penegasan kesucian produk tersebut. Sehingga karenanya tentu perlu dilakukan proses pemeriksaan atau audit tentang bahan-bahan serta proses produksinya,” tambahnya.

 
Selain itu,penetapan fatwa ini merupakan bagian dari Khidmatul-Ummah, pelayanan bagi masyarakat yang dilakukan oleh MUI, karena adanya permintaan khusus dari perusahaan yang mengajukan proses sertifikasi halal, dan/atau permintaan dari masyarakat secara umum. 

“Sekaligus juga sebagai implementasi aspek Ri’ayatul-Ummah, memelihara kepentingan umat agar terhindar dari produk-produk yang syubhat,” jelasnya. 

 

Bentuk Ihtirom dalam Mencetak Ayat-ayat Suci

 
Sementara itu Dr.K.H. Abdur Rahman Dahlan, MA., Ketua PB Al-Wasliyah sekaligus juga Anggota Komisi Fatwa MUI mengemukakan, penetapan fatwa halal dan suci untuk tinta cetak itu diperlukan pertama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan pemerintah dan DPR. Kedua sebagai bentuk Ihtirom atau penghormatan dan pemuliaan dalam mencetak ayat-ayat suci Al-Quran. 

 
“Karena bagaimana pun juga,  sangat besar kemungkinan bahwa tinta cetak itu juga dipakai untuk mencetak Kitab Al-Quran. Tentu sangat tidak patut kalau mencetak ayat-ayat suci Al-Quran ternyata dengan menggunakan tinta yang tidak jelas kesuciannya,” ujarnya.
Padahal, terangnya dalam ayat Al-Quran telah ditegaskan yang artinya, “Sesungguhnya Al-Quran ini adalah bacaan yang sangat mulia, pada kitab yang terpelihara (Lauhul Mahfuzh), tidak menyentuhnya kecuali orang-orang yang suci.” (Q.S. Al-Waqi’ah, 56: 77-79),” ucap Abdur Rahman.
Produk tinta cetak yang difatwakan halal dan suci ini adalah yang pertama kali dalam kategori ini, dihasilkan oleh PT. Toyo Ink Indonesia, Serang Banten. 
Selain itu, KF MUI juga membahas dan menetapkan fatwa bagi 70 perusahaan/registrasi yang mengajukan proses sertifikasi halal, dan telah pula diaudit, diperiksa secara teliti oleh tim LPPOM MUI, sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku.

” Dan, Alhamdulillah, kesemua produk dapat diterima dan dinyatakan halal dalam sidang KF MUI tersebut,” tutup informasi hasil sidang KF MUI.

(jwt/halalmui)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Ini 58 Negara Penyedia iPhone 7 Bulan Ini

Next Post

Pesona Wisata Kampung Tembikar Lombok

Next Post

Pesona Wisata Kampung Tembikar Lombok

Sate Bumbon asli Kendal

Resep Sate Bumbon asli Kendal

Desainer Mia Ridwan Luncurkan Batik Sekar Arum Sari di JFW 2016

  • Perang Pemikiran, Louis IX, dan Alasan Kenapa Umat Hari Ini Diam Atas Palestina

    Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1958 shares
    Share 783 Tweet 490
  • Mandi Junub Menggunakan Shower

    5042 shares
    Share 2017 Tweet 1261
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8084 shares
    Share 3234 Tweet 2021
  • Hadis tentang Lima Malam saat Doa Tidak Tertolak

    635 shares
    Share 254 Tweet 159
  • Menaruh Sendal di Depan saat Shalat, Ini Penjelasan Ustaz

    96 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Tetap Shalih Setelah Ramadan

    154 shares
    Share 62 Tweet 39
  • Resep Pesor Khas Betawi Pengganti Ketupat Lebaran

    1170 shares
    Share 468 Tweet 293
  • Resep Sambal Goreng Kentang Ati Ampela, Temani Makan Siangmu

    408 shares
    Share 163 Tweet 102
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3585 shares
    Share 1434 Tweet 896
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11217 shares
    Share 4487 Tweet 2804
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga