• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 11 Agustus, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

MUI Keluarkan Fatwa Halal dan Suci Tinta Cetak

08/09/2016
in Berita
82
SHARES
630
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT
Ilustrasi Tinta

ChanelMuslim.com – Dr. Asrorun Niam Sholeh, M.A selaku Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (KF MUI) mengumumkan bahwa  KF MUI dalam sidang 31 Agustus 2016 lalu   membahas dan menetapkan fatwa halal dan suci untuk produk tinta cetak. 

 “Memang tinta cetak itu tidak termasuk kategori produk pangan, tapi sebagai barang gunaan. Dan ketentuan halal bagi barang gunaan itu tercakup juga dalam ketetapan Undang-undang No. 33, Th. 2014, tentang Jaminan Produk Halal,” tutur Dr. Asrorun Niam Sholeh, M.A seperti disiarkan dalam halalmui.org.

Asrorun melanjutkan  bahwa ketentuan halal bagi barang gunaan ini adalah secara khusus dalam Pasal 4 UU JPH, yang mencakup barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat.

 

“Pembahasan serta penetapan fatwa oleh KF MUI ini diperlukan untuk penegasan kesucian produk tersebut. Sehingga karenanya tentu perlu dilakukan proses pemeriksaan atau audit tentang bahan-bahan serta proses produksinya,” tambahnya.

 
Selain itu,penetapan fatwa ini merupakan bagian dari Khidmatul-Ummah, pelayanan bagi masyarakat yang dilakukan oleh MUI, karena adanya permintaan khusus dari perusahaan yang mengajukan proses sertifikasi halal, dan/atau permintaan dari masyarakat secara umum. 

“Sekaligus juga sebagai implementasi aspek Ri’ayatul-Ummah, memelihara kepentingan umat agar terhindar dari produk-produk yang syubhat,” jelasnya. 

 

Bentuk Ihtirom dalam Mencetak Ayat-ayat Suci

 
Sementara itu Dr.K.H. Abdur Rahman Dahlan, MA., Ketua PB Al-Wasliyah sekaligus juga Anggota Komisi Fatwa MUI mengemukakan, penetapan fatwa halal dan suci untuk tinta cetak itu diperlukan pertama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan pemerintah dan DPR. Kedua sebagai bentuk Ihtirom atau penghormatan dan pemuliaan dalam mencetak ayat-ayat suci Al-Quran. 

 
“Karena bagaimana pun juga,  sangat besar kemungkinan bahwa tinta cetak itu juga dipakai untuk mencetak Kitab Al-Quran. Tentu sangat tidak patut kalau mencetak ayat-ayat suci Al-Quran ternyata dengan menggunakan tinta yang tidak jelas kesuciannya,” ujarnya.
Padahal, terangnya dalam ayat Al-Quran telah ditegaskan yang artinya, “Sesungguhnya Al-Quran ini adalah bacaan yang sangat mulia, pada kitab yang terpelihara (Lauhul Mahfuzh), tidak menyentuhnya kecuali orang-orang yang suci.” (Q.S. Al-Waqi’ah, 56: 77-79),” ucap Abdur Rahman.
Produk tinta cetak yang difatwakan halal dan suci ini adalah yang pertama kali dalam kategori ini, dihasilkan oleh PT. Toyo Ink Indonesia, Serang Banten. 
Selain itu, KF MUI juga membahas dan menetapkan fatwa bagi 70 perusahaan/registrasi yang mengajukan proses sertifikasi halal, dan telah pula diaudit, diperiksa secara teliti oleh tim LPPOM MUI, sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku.

” Dan, Alhamdulillah, kesemua produk dapat diterima dan dinyatakan halal dalam sidang KF MUI tersebut,” tutup informasi hasil sidang KF MUI.

(jwt/halalmui)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Ini 58 Negara Penyedia iPhone 7 Bulan Ini

Next Post

Pesona Wisata Kampung Tembikar Lombok

Next Post

Pesona Wisata Kampung Tembikar Lombok

Sate Bumbon asli Kendal

Resep Sate Bumbon asli Kendal

Desainer Mia Ridwan Luncurkan Batik Sekar Arum Sari di JFW 2016

  • 5 Objek Wisata Terbaik di Cilacap

    5 Objek Wisata Terbaik di Cilacap

    251 shares
    Share 100 Tweet 63
  • Pagelaran Fashion Muslim Modest Wear Ramadan in Style

    650 shares
    Share 260 Tweet 163
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9079 shares
    Share 3632 Tweet 2270
  • Ashanty, Anang dan Azriel Rayakan Wisuda Bersama di Universitas Airlangga

    4388 shares
    Share 1755 Tweet 1097
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    4112 shares
    Share 1645 Tweet 1028
  • Doa Tolak Bala di Akhir Bulan Safar dan Keutamaannya

    195 shares
    Share 78 Tweet 49
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4500 shares
    Share 1800 Tweet 1125
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4740 shares
    Share 1896 Tweet 1185
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11678 shares
    Share 4671 Tweet 2920
  • Hukum Mandi Bareng Sesama Jenis

    2478 shares
    Share 991 Tweet 620
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga