• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 21 September, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Kini Pendaftar Sudah Berhaji, Tunggu 10 Tahun Lagi

28/05/2015
in Berita
76
SHARES
585
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

haji-dan-umrahChanelMuslim.com – Kini bagi calon jamaah haji yang ajan mendaftar untuk haji dan pendaftar sudah pernah berhaji maka akan menunggu sepuluh tahun kemudian.

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan baru saja menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) yang antara lain mengatur bahwa orang yang sudah berhaji dan ingin mendaftar lagi, baru diberi kesempatan paling cepat sepuluh tahun kemudian.

“Mulai sekarang akan diberlakukan bagi setiap calon jamaah yang mendaftar tahun ini dan sudah berhaji, maka paling cepat bisa berhaji (lagi) sepuluh tahun kemudian,” demikian dijelaskan Menag di Istana Negara, Jakarta, Rabu (27/05) da!am siaran pers Kemenag.

“Kebijakan ini dalam rangka untuk mempriotitaskan bagi yang belum berhaji. Tapi tidak menutup pintu sama sekali bagi yang sudah. Karena diberi peluang setelah sepuluh tahun,” jelasnya.

Menurut Menag, masa tunggu jamaah haji semakin panjang karena animo masyarakat yang semakin besar tidak sebanding dengan kuota haji Indonesia. Karenannya,  Kemenag mengambil kebijakan haji bahwa haji betul-betul diprioritaskan bagi yang belum pernah berhaji sama sekali. “Jadi itu salah satu cara kita memperpendek antrian,” terangnya.

“Saya kemarin baru saja menandatangani Peraturan Menteri Agama (PMA). Jadi ke depan itu, haji hanya dimungkinkam berulang setelah sepuluh tahun,” tambahnya.

Data Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (SISKOHAT) Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah menunjukan bahwa antrian jamaah haji terlama mencapai 28 tahun (2043), yaitu di Kabupaten Wajo. Sedangkan antrian terpendek sampai 5 tahun (2020), yaitu di Kabupaten Seluma dan Kaur. (jwt/kemenag)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

BPIH Turun, Pemerintah Jamin Pelayanan Haji Berkualitas

Next Post

Jazuli Juwaini: Terorisme Tidak Punya Ideologi, Kecuali Membuat Kekacauan

Next Post

Jazuli Juwaini: Terorisme Tidak Punya Ideologi, Kecuali Membuat Kekacauan

Menteri Tenaga Kerja Imbau Perusahaan Bayar THR Karyawan H-14 Lebaran

Ini Cerita Penyakit Tiroid Rachel Amanda 

  • Roemah Kebaya Vielga Hadirkan Koleksi Janggan Noir Sebagai Kebaya Modern untuk Segala Aktivitas

    Roemah Kebaya Vielga Hadirkan Koleksi Janggan Noir Sebagai Kebaya Modern untuk Segala Aktivitas

    106 shares
    Share 42 Tweet 27
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9371 shares
    Share 3748 Tweet 2343
  • Senam Ling Tien Kung: Sejarah, Cara Pelaksanaan, dan Manfaatnya

    499 shares
    Share 200 Tweet 125
  • Pagelaran Fashion Muslim Modest Wear Ramadan in Style

    870 shares
    Share 348 Tweet 218
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11778 shares
    Share 4711 Tweet 2945
  • Bacaan Doa saat Duduk Tasyahud Akhir Lengkap Beserta Latin dan Terjemahannya

    2374 shares
    Share 950 Tweet 594
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    4242 shares
    Share 1697 Tweet 1061
  • Kisah Julia Prastini, Dulu Benci Islam Sekarang Mualaf Hafidz Qur’an

    224 shares
    Share 90 Tweet 56
  • Chaera Lee Hadirkan Folded Horizon, Terinspirasi Arsitektur Urban Jakarta di Skyline Ascend

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Tegakkan Pelindungan Jemaah, Kemenhaj Blokir Travel PT JGroup dan PT Annisa Ahmada Travelindo

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga