• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 10 Februari, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

BPIH Turun, Pemerintah Jamin Pelayanan Haji Berkualitas

28/05/2015
in Berita
69
SHARES
531
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT
Ilustrasi
Ilustrasi

ChanelMuslim.com – Pemerintah menjamin penurunan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tidak berdampak pada kualitas pelayanan penyelenggara kepada para jamaah. Sehingga penurunan ongkos haji itu tidak mengurangi pelayanan kepada para jamaah.

“Harus menjadi catatan Kementerian Agama dalam hal ini adalah efisiensi yang sudah dicapai sebesar USD502 sama sekali tidak boleh mengurangi kualitas pelayanan yang menjadi hak jamaah haji kita untuk tahun ini,” ujar Menteri Agama Lukman Hakim Syaifuddin di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (27/5/2015).

Dia mengatakan, justru ada peningkatan kualitas pelayanan untuk tahun 2015. Lukman mencontohkan, jamaah haji selama tinggal di Makkah mendapat makanan dalam bentuk katering.

“Itu sekali sehari selama 15 hari, ini yang sebelumnya tidak  pernah terjadi dan baru akan diberlakukan mulai haji tahun ini,” kata politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini.

Tidak hanya itu, penyelenggara haji juga akan menyediakan bus shalawat yang beroperasi selama 24 jam nonstop. Hal itu untuk memudahkan para jamaah yang tinggal di hotel sekitar 2 kilometer dari Masjidil Haram.

“Itu difasilitasi dengan bus yang beroperasi selama 24 jam dan ini semakin diperbanyak jumlah armada busnya. Dan semakin dioperasionalkan lebih efektif dan efisien. Karena untuk tahun ini pusat-pusat konsentrasi jamaah di Makkah itu lebih diperkecil,” tandas Lukman.

Sebelumnya, Presiden mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) yang berisi tentang penururan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Pemerintah menurunkan biaya ibadah haji sebesar USD502 USD, dari USD3.219 menjadi USD2.717.

Kamis 27 Mei, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2015 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 2015.

“Kita telah berhasil melakukan efisiensi, dan besaran biaya penyelenggaraan ibadah haji 2015 mengalami penurunan yang cukup signifikan dibanding besaran rata-rata tahun lalu,” kata Presiden Jokowi di Istana Merdeka,

Pemerintah berhasil melakukan efisiensi rute penerbangan, transportasi darat, dan melokalisir pemondokan jamaah haji di Mekah.

“Yaitu sebesar USD502 USD, dari USD3.219 menjadi USD2.717. Ini Alhamdulillah penurunan biaya penyelenggaraan ibadah haji ini berkat usaha penghematan yang berhasil dilakukan,” kata dia. (nf)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Senang Bepergian Pada Hari Kamis

Next Post

Kini Pendaftar Sudah Berhaji, Tunggu 10 Tahun Lagi

Next Post

Kini Pendaftar Sudah Berhaji, Tunggu 10 Tahun Lagi

Jazuli Juwaini: Terorisme Tidak Punya Ideologi, Kecuali Membuat Kekacauan

Menteri Tenaga Kerja Imbau Perusahaan Bayar THR Karyawan H-14 Lebaran

  • 15 Hadits tentang Ramadan yang Perlu Diketahui Umat Muslim

    15 Hadits tentang Ramadan yang Perlu Diketahui Umat Muslim

    92 shares
    Share 37 Tweet 23
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7954 shares
    Share 3182 Tweet 1989
  • Yuk ke Taman Piknik Kalimalang Jakarta Timur

    116 shares
    Share 46 Tweet 29
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3482 shares
    Share 1393 Tweet 871
  • Yang Berhak Memandikan Jenazah Ibu

    2902 shares
    Share 1161 Tweet 726
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4131 shares
    Share 1652 Tweet 1033
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2131 shares
    Share 852 Tweet 533
  • Dalil Membaca Allahumma Ajirni Minannaar

    1131 shares
    Share 452 Tweet 283
  • Hukum Anak Laki-Laki Memandikan Jenazah Ibunya

    145 shares
    Share 58 Tweet 36
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5288 shares
    Share 2115 Tweet 1322
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga