• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 16 Februari, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Menteri Tenaga Kerja Imbau Perusahaan Bayar THR Karyawan H-14 Lebaran

28/05/2015
in Berita
69
SHARES
534
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

 

Screenshot_2015-05-28-10-18-31_1ChanelMuslim.com – Ramadhan akan datang dan tentunya agenda besar umat Islam dalam menyambut Hari Raya sangat besar menjadi tanggung jawab pemerintah dalam mendukung kelancaran peringatan hari besar ini termasuk peraturan libur bersama dan Tunjangan Hari Raya (THR).

 

Terkait THR ini, Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Hanif Dhakiri menegaskan para pimpinan perusahaan diminta untuk mencairkan THR untuk karyawannya H-14 sebelum hari raya. 

“Paling lambat dua minggu sebelum hari H. Lebih cepat lebih baik. Kita imbau kepada seluruh pengusaha, industri, dan komunitas bisnis,” ucap Hanif di Hotel Grand Sahid, Jakarta, Rabu (27/5) seperti dikutip laman merdeka.

Imbauan tersebut, lanjut Hanif, akan ia perkuat melalui Peraturan Menteri (Permen) yang akan dikeluarkan.

 

 “Iya tapi itu kan ada Permen-nya soal THR dua minggu, kemudian perhitungan THR seperti apa,” ungkapnya.

Menteri Hanif berharap agar para bos perusahaan menaati aturan dengan memberikan hak kepada karyawannya sesuai imbauannya. 

“Jangan lah ada yang tidak dibayarkan (THR),” harapnya.

Sebelumnya, aturan mengenai THR ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. PER.04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan. Untuk mengatur lebih lanjut, telah diterbitkan Surat Edaran (SE) Nomor SE.03/MEN/VII/2013 tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan dan Imbauan Mudik Lebaran Bersama, yang ditujukan kepada para gubernur dan para bupati serta wali kota di seluruh Indonesia.

Setiap perusahaan yang mempekerjakan pekerja/buruh, wajib untuk memberikan THR keagamaan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja tiga bulan secara terus-menerus atau lebih.

Ketentuan besarnya THR berdasarkan peraturan THR keagamaan tersebut adalah, bagi pekerja/buruh yang bermasa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih, mendapat THR sebesar satu bulan upah.

Pekerja/buruh yang bermasa kerja tiga bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional, dengan menghitung jumlah bulan kerja dibagi 12 bulan dikali satu bulan upah.

Namun, bagi perusahaan yang telah mengatur pembayaran THR keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama dengan lebih baik dari ketentuan di atas (lebih dari satu bulan gaji), maka THR yang dibayarkan kepada pekerja/buruh harus dilakukan berdasarkan pada PP atau PKB tersebut.(jwt/mdk)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Jazuli Juwaini: Terorisme Tidak Punya Ideologi, Kecuali Membuat Kekacauan

Next Post

Ini Cerita Penyakit Tiroid Rachel Amanda 

Next Post

Ini Cerita Penyakit Tiroid Rachel Amanda 

Larangan Jilbab di Prancis Semakin Bias

Muslim Singapura Beri Bantuan Bagi Korban Gempa Nepal

  • 15 Hadits tentang Ramadan yang Perlu Diketahui Umat Muslim

    15 Hadits tentang Ramadan yang Perlu Diketahui Umat Muslim

    130 shares
    Share 52 Tweet 33
  • Yang Berhak Memandikan Jenazah Ibu

    2920 shares
    Share 1168 Tweet 730
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1717 shares
    Share 687 Tweet 429
  • Tafsir Surat Al-Alaq Ayat 6 dan 7, Manusia Benar-Benar Melampaui Batas

    234 shares
    Share 94 Tweet 59
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4455 shares
    Share 1782 Tweet 1114
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3498 shares
    Share 1399 Tweet 875
  • Hukum Anak Laki-Laki Memandikan Jenazah Ibunya

    151 shares
    Share 60 Tweet 38
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5298 shares
    Share 2119 Tweet 1325
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7973 shares
    Share 3189 Tweet 1993
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11158 shares
    Share 4463 Tweet 2790
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga