• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 31 Mei, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Menteri Tenaga Kerja Imbau Perusahaan Bayar THR Karyawan H-14 Lebaran

28/05/2015
in Berita
70
SHARES
541
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

 

Screenshot_2015-05-28-10-18-31_1ChanelMuslim.com – Ramadhan akan datang dan tentunya agenda besar umat Islam dalam menyambut Hari Raya sangat besar menjadi tanggung jawab pemerintah dalam mendukung kelancaran peringatan hari besar ini termasuk peraturan libur bersama dan Tunjangan Hari Raya (THR).

 

Terkait THR ini, Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Hanif Dhakiri menegaskan para pimpinan perusahaan diminta untuk mencairkan THR untuk karyawannya H-14 sebelum hari raya. 

“Paling lambat dua minggu sebelum hari H. Lebih cepat lebih baik. Kita imbau kepada seluruh pengusaha, industri, dan komunitas bisnis,” ucap Hanif di Hotel Grand Sahid, Jakarta, Rabu (27/5) seperti dikutip laman merdeka.

Imbauan tersebut, lanjut Hanif, akan ia perkuat melalui Peraturan Menteri (Permen) yang akan dikeluarkan.

 

 “Iya tapi itu kan ada Permen-nya soal THR dua minggu, kemudian perhitungan THR seperti apa,” ungkapnya.

Menteri Hanif berharap agar para bos perusahaan menaati aturan dengan memberikan hak kepada karyawannya sesuai imbauannya. 

“Jangan lah ada yang tidak dibayarkan (THR),” harapnya.

Sebelumnya, aturan mengenai THR ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. PER.04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan. Untuk mengatur lebih lanjut, telah diterbitkan Surat Edaran (SE) Nomor SE.03/MEN/VII/2013 tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan dan Imbauan Mudik Lebaran Bersama, yang ditujukan kepada para gubernur dan para bupati serta wali kota di seluruh Indonesia.

Setiap perusahaan yang mempekerjakan pekerja/buruh, wajib untuk memberikan THR keagamaan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja tiga bulan secara terus-menerus atau lebih.

Ketentuan besarnya THR berdasarkan peraturan THR keagamaan tersebut adalah, bagi pekerja/buruh yang bermasa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih, mendapat THR sebesar satu bulan upah.

Pekerja/buruh yang bermasa kerja tiga bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional, dengan menghitung jumlah bulan kerja dibagi 12 bulan dikali satu bulan upah.

Namun, bagi perusahaan yang telah mengatur pembayaran THR keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama dengan lebih baik dari ketentuan di atas (lebih dari satu bulan gaji), maka THR yang dibayarkan kepada pekerja/buruh harus dilakukan berdasarkan pada PP atau PKB tersebut.(jwt/mdk)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Jazuli Juwaini: Terorisme Tidak Punya Ideologi, Kecuali Membuat Kekacauan

Next Post

Ini Cerita Penyakit Tiroid Rachel Amanda 

Next Post

Ini Cerita Penyakit Tiroid Rachel Amanda 

Larangan Jilbab di Prancis Semakin Bias

Muslim Singapura Beri Bantuan Bagi Korban Gempa Nepal

  • Resep Telur Dadar Tahu Enak ala Chef Renatta

    Resep Telur Dadar Tahu Enak ala Chef Renatta

    238 shares
    Share 95 Tweet 60
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8548 shares
    Share 3419 Tweet 2137
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11387 shares
    Share 4555 Tweet 2847
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    902 shares
    Share 361 Tweet 226
  • Doa Ketika Selesai Sa’i

    152 shares
    Share 61 Tweet 38
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2284 shares
    Share 914 Tweet 571
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3846 shares
    Share 1538 Tweet 962
  • Tumis Jantung Pisang Ala Chef Rudy Choirudin, Lauk Tradisional yang Kaya Rasa

    99 shares
    Share 40 Tweet 25
  • 3 Resep Olahan Daging Sapi Recommended Dicoba

    537 shares
    Share 215 Tweet 134
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4616 shares
    Share 1846 Tweet 1154
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga