ChanelMuslim.com – Ramadhan akan datang dan tentunya agenda besar umat Islam dalam menyambut Hari Raya sangat besar menjadi tanggung jawab pemerintah dalam mendukung kelancaran peringatan hari besar ini termasuk peraturan libur bersama dan Tunjangan Hari Raya (THR).
Terkait THR ini, Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Hanif Dhakiri menegaskan para pimpinan perusahaan diminta untuk mencairkan THR untuk karyawannya H-14 sebelum hari raya.
“Paling lambat dua minggu sebelum hari H. Lebih cepat lebih baik. Kita imbau kepada seluruh pengusaha, industri, dan komunitas bisnis,” ucap Hanif di Hotel Grand Sahid, Jakarta, Rabu (27/5) seperti dikutip laman merdeka.
Imbauan tersebut, lanjut Hanif, akan ia perkuat melalui Peraturan Menteri (Permen) yang akan dikeluarkan.
“Iya tapi itu kan ada Permen-nya soal THR dua minggu, kemudian perhitungan THR seperti apa,” ungkapnya.
Menteri Hanif berharap agar para bos perusahaan menaati aturan dengan memberikan hak kepada karyawannya sesuai imbauannya.
“Jangan lah ada yang tidak dibayarkan (THR),” harapnya.
Sebelumnya, aturan mengenai THR ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. PER.04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan. Untuk mengatur lebih lanjut, telah diterbitkan Surat Edaran (SE) Nomor SE.03/MEN/VII/2013 tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan dan Imbauan Mudik Lebaran Bersama, yang ditujukan kepada para gubernur dan para bupati serta wali kota di seluruh Indonesia.
Setiap perusahaan yang mempekerjakan pekerja/buruh, wajib untuk memberikan THR keagamaan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja tiga bulan secara terus-menerus atau lebih.
Ketentuan besarnya THR berdasarkan peraturan THR keagamaan tersebut adalah, bagi pekerja/buruh yang bermasa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih, mendapat THR sebesar satu bulan upah.
Pekerja/buruh yang bermasa kerja tiga bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional, dengan menghitung jumlah bulan kerja dibagi 12 bulan dikali satu bulan upah.
Namun, bagi perusahaan yang telah mengatur pembayaran THR keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama dengan lebih baik dari ketentuan di atas (lebih dari satu bulan gaji), maka THR yang dibayarkan kepada pekerja/buruh harus dilakukan berdasarkan pada PP atau PKB tersebut.(jwt/mdk)