KEMENTERIAN Haji dan Umroh (Kemenhaj) menyelesaikan Penilaian Kapabilitas Kelembagaan Tahun 2026 di seluruh satuan kerjanya.
Penilaian ini menjadi bagian dari pelaksanaan Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2026 tentang Penilaian Kapabilitas Kelembagaan pada Instansi Pemerintah sekaligus menjadi dasar penguatan organisasi dan tata kelola pelayanan haji dan umroh.
Penilaian dilaksanakan di Kantor Wilayah, Kantor Kementerian Haji dan Umroh Kabupaten/Kota, serta Asrama Haji.
Prosesnya mencakup koordinasi, penyamaan persepsi terhadap indikator penilaian, penyusunan bukti dukung, hingga verifikasi hasil dari masing-masing satuan kerja.
Baca juga: Kemenhaj Perkuat Transformasi Layanan Kesehatan Haji
Kemenhaj Selesaikan Penilaian Kapabilitas Kelembagaan 2026 Seluruh Satuan Kerjanya
Kepala Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia Kemenhaj, Muhammad Arif, mengatakan penilaian tersebut tidak dimaksudkan sebagai pemenuhan administrasi semata, tetapi untuk mengukur sejauh mana organisasi menjalankan fungsi dan tata kelolanya secara efektif.
Menurut Arif, hasil penilaian akan menjadi bahan penyusunan rekomendasi penguatan kelembagaan, mulai dari penyempurnaan struktur organisasi, penguatan fungsi, hingga peningkatan efektivitas tata kelola.
Karena itu, setiap satuan kerja diminta menyampaikan hasil penilaian beserta dokumen pendukung secara lengkap dan tepat waktu.
Penilaian Kapabilitas Kelembagaan merupakan salah satu instrumen reformasi birokrasi yang dikembangkan Kementerian PANRB untuk mengukur efektivitas organisasi pemerintah.
Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Sebelum pelaksanaan penilaian, Kementerian Haji dan Umroh mengikuti sosialisasi kebijakan bersama kementerian, lembaga, dan instansi pemerintah lainnya.
Kemenhaj berharap hasil penilaian tersebut dapat menjadi pijakan dalam membangun organisasi yang lebih adaptif, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat, sekaligus mendukung peningkatan kualitas penyelenggaraan haji dan umroh. [Din]



