• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 13 Mei, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Kasus Prostitusi Online, Pemda Aceh Diminta Tegas Tegakkan Hukum Allah

28/03/2018
in Berita
75
SHARES
578
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com- Tokoh spiritual muda Aceh, Tgk. Ahmadi, meminta Pemerintah Aceh konsisten dalam penerapan hukum syariat Islam sebagaimana yang tertera dalam qanun jinayat di Aceh.

"Banyak permasalahan yang bertentangan dengan syari'at Islam muncul, tapi sayangnya pemerintah belum mengambil tindakan tegas," kata Tgk. Ahmadi, Selasa 27 Maret 2018.

Menurutnya, hingga kini belum terlihat tindakan nyata dari Pemerintah Aceh untuk mewujudkan penerapan syariat Islam secara menyeluruh.

"Belum terlihat aksi nyata Pemerintah Aceh dalam upaya mewujudkan penerapan syari'at islam secara menyeluruh," ujar Tgk. Ahmadi.

Padahal menurutnya, pemerintah mempunyai kewenangan besar dalam upaya mewujudkan Aceh yang bersyari'at pada setiap lini kehidupan atau penindakan terhadap pelanggaran syari'at Islam juga penerapan syariat dalam pelaksanaan sistem ekonomi dan berbagai program serta kebijakan lainnya.

Pernyataan tegas Tgk. Ahmadi itu dia lontarkan juga untuk mendesak pemerintah mengambil sikap tegas atas maraknya praktek prostitusi online di Aceh baru-baru ini.

"Kita juga mengharapkan Pemerintah Aceh mengambil sikap tegas terkait ini, sesuai dengan anjuran Allah swt. Aceh merupakan barometer penerapan syariat Islam di Republik Indonesia," jelasnya.

Tgk. Ahmadi juga mengingatkan pemerintah agar tidak mengabaikan hukum yang telah ditetapkan Allah swt.

"Hukum Allah di atas segala-galanya, jangan sampai kita digolongkan ke dalam orang-orang kafir dan zalim sebagaimna firman Allah dalam Alquran:

وَمَن لَّمْ يَحْكُم بِمَا أَنزَلَ اللّهُ فَأُوْلَـئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ

“Barang siapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir. (QS. Al-Maidah: 44)," tegas Tgk. Ahmadi.

Dia berharap kedepannya Aceh dapat kembali meraih kemajuannya dan mampu mewujudkan keadilan dan kemakmuran bagi seluruh rakyat Aceh.

" Semoga kedepannya Aceh yang sudah dikenal dengan Serambi Mekkah, kembali berjaya dan makmur,Amiin ya rabbal 'alamiin," pungkas Tgk. Ahmadi menutup keterangannya. (Mh/Ind)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

BPOM RI Sita 5 Miliar Kosmetik Ilegal

Next Post

Pelatihan dan Sertifikasi TKI, Saudi akan Kucurkan 10 Juta US Dolar ke Pemprov NTB

Next Post

Pelatihan dan Sertifikasi TKI, Saudi akan Kucurkan 10 Juta US Dolar ke Pemprov NTB

Ini 11 Sarden Mackarel Lokal yang ditarik BPOM

Masyarakat Diminta Lapor Bila Menemukan 11 Merek Mackarel Lokal Ini ke BPOM

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8383 shares
    Share 3353 Tweet 2096
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4299 shares
    Share 1720 Tweet 1075
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3782 shares
    Share 1513 Tweet 946
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    830 shares
    Share 332 Tweet 208
  • Alasan Nikita Willy Mantap Berhijab

    72 shares
    Share 29 Tweet 18
  • Senam Ling Tien Kung: Sejarah, Cara Pelaksanaan, dan Manfaatnya

    435 shares
    Share 174 Tweet 109
  • Istana Nurul Iman Brunei Tercatat Terbesar di Dunia, Luasnya hingga 200.000 Meter Persegi

    125 shares
    Share 50 Tweet 31
  • BGN Wajibkan Seluruh SPPG Tambah Penerima Manfaat 3B dalam Dua Minggu

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Pemuda Indonesia Hadir di Pembukaan OIC Youth Capital Konya 2026, Kota Kelahiran Rumi

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11326 shares
    Share 4530 Tweet 2832
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga