• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 21 Oktober, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

BPOM RI Sita 5 Miliar Kosmetik Ilegal

Maret 28, 2018
in Berita
77
SHARES
593
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Setelah dua hari lalu menggagalkan peredaran kosmetika ilegal senilai kurang lebih 5 miliar rupiah di Serang, pada Rabu pagi (27/03/2018), Tim BPOM RI kembali melakukan penindakan terhadap peredaran kosmetika ilegal di Jl. Kayu Besar No. 1 RT. 01, RW. 08 Kelurahan Tegal Alur, Cengkareng. Hasil penindakan berupa produk kosmetika dengan sejumlah merek diantaranya Barbapapa,  Animate Vitamin E, Egg White, Cherveen sebanyak 900 kilogram dengan nilai keekonomian diperkirakan mencapai 3 miliar rupiah. 

BPOM RI telah menyita seluruh produk kosmetika ilegal tersebut dan sedang melakukan proses investigasi kepada pemilik/penanggung jawab produk. BPOM RI juga akan melakukan pengujian laboratorium untuk mengetahui apakah terdapat kandungan bahan dilarang atau berbahaya dalam produk kosmetika tersebut. 

“lnl jelas pelanggaran yaitu mendistribusikan sediaan farmasi berupa kosmetika tanpa izin edar/ilegal. Untuk itu kami akan usut tuntas dan tindak tegas agar memberikan efek jera," tegas Kepala BPOM Rl, Penny K. Lukito, saat konferensi pers di kantor BPOM RI, (28/03/2018). Lebih lanjut Penny K. Lukito menjelaskan bahwa produk kosmetika illegal ini diperkirakan akan diedarkan di wilayah Jakarta dan sekitarnya. “Sumber produk masih dalam pengembangan dan pemeriksaan petugas BPOM RI," ujarnya. 

Terhadap temuan ini, PPNS BPOM RI akan menindaklanjuti dengan proses pro-justitia guna mengungkap aktor intelektualnya. Pelaku diduga melanggar Pasal 196 dan/ atau Pasal 197 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yaitu mendistribusikan produk sediaan farmasi jenis kosmetika 
tanpa izin Edar dan/atau mengandung bahan yang dilarang dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 1,5 miliar rupiah. 

Terkait maraknya peredaran produk ilegal, Kepala BPOM RI kembali meminta kepada seluruh pelaku usaha di bidang obat dan makanan untuk mematuhi segala peraturan perundang-undangan yang berlaku. "Masyarakat juga diharapkan untuk lebih berhati-hati dalam memilih produk yang akan dikonsumsi. Jangan membeli atau mengonsumsi produk kosmetika yang tidak memiliki izin edar/nomor notifikasi. Ingat selalu cek KLIK, cek kemasan, cek label, cek izin edar, dan cek kadaluwarsa sebelum membeli atau mengonsumsi produk kosmetika," imbau Kepala BPOM RI menutup penjelasannya. (Ilham)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

ACTA Akan Daftarkan Class Action Terhadap Ombudsman RI Terkait Kasus Tanah Abang dan PSI

Next Post

Kasus Prostitusi Online, Pemda Aceh Diminta Tegas Tegakkan Hukum Allah

Next Post

Kasus Prostitusi Online, Pemda Aceh Diminta Tegas Tegakkan Hukum Allah

Pelatihan dan Sertifikasi TKI, Saudi akan Kucurkan 10 Juta US Dolar ke Pemprov NTB

Ini 11 Sarden Mackarel Lokal yang ditarik BPOM

  • Tafsir Al Munir

    Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5052 shares
    Share 2021 Tweet 1263
  • Perkumpulan Jalanin Bulukumba Bangun Pendidikan Lewat Training Fasilitator Kehidupan

    72 shares
    Share 29 Tweet 18
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7530 shares
    Share 3012 Tweet 1883
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1500 shares
    Share 600 Tweet 375
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5113 shares
    Share 2045 Tweet 1278
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3124 shares
    Share 1250 Tweet 781
  • Estafet Kepemimpinan Salimah Kalbar Berlanjut, Fitriana Resmi Terpilih

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Salimah Kalbar Gelar Musyawarah Wilayah V

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2022 shares
    Share 809 Tweet 506
  • 7 Potret Ustazah Terpopuler di Indonesia

    2072 shares
    Share 829 Tweet 518
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga