• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 25 April, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

BPOM RI Sita 5 Miliar Kosmetik Ilegal

28/03/2018
in Berita
78
SHARES
602
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Setelah dua hari lalu menggagalkan peredaran kosmetika ilegal senilai kurang lebih 5 miliar rupiah di Serang, pada Rabu pagi (27/03/2018), Tim BPOM RI kembali melakukan penindakan terhadap peredaran kosmetika ilegal di Jl. Kayu Besar No. 1 RT. 01, RW. 08 Kelurahan Tegal Alur, Cengkareng. Hasil penindakan berupa produk kosmetika dengan sejumlah merek diantaranya Barbapapa,  Animate Vitamin E, Egg White, Cherveen sebanyak 900 kilogram dengan nilai keekonomian diperkirakan mencapai 3 miliar rupiah. 

BPOM RI telah menyita seluruh produk kosmetika ilegal tersebut dan sedang melakukan proses investigasi kepada pemilik/penanggung jawab produk. BPOM RI juga akan melakukan pengujian laboratorium untuk mengetahui apakah terdapat kandungan bahan dilarang atau berbahaya dalam produk kosmetika tersebut. 

“lnl jelas pelanggaran yaitu mendistribusikan sediaan farmasi berupa kosmetika tanpa izin edar/ilegal. Untuk itu kami akan usut tuntas dan tindak tegas agar memberikan efek jera," tegas Kepala BPOM Rl, Penny K. Lukito, saat konferensi pers di kantor BPOM RI, (28/03/2018). Lebih lanjut Penny K. Lukito menjelaskan bahwa produk kosmetika illegal ini diperkirakan akan diedarkan di wilayah Jakarta dan sekitarnya. “Sumber produk masih dalam pengembangan dan pemeriksaan petugas BPOM RI," ujarnya. 

Terhadap temuan ini, PPNS BPOM RI akan menindaklanjuti dengan proses pro-justitia guna mengungkap aktor intelektualnya. Pelaku diduga melanggar Pasal 196 dan/ atau Pasal 197 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yaitu mendistribusikan produk sediaan farmasi jenis kosmetika 
tanpa izin Edar dan/atau mengandung bahan yang dilarang dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 1,5 miliar rupiah. 

Terkait maraknya peredaran produk ilegal, Kepala BPOM RI kembali meminta kepada seluruh pelaku usaha di bidang obat dan makanan untuk mematuhi segala peraturan perundang-undangan yang berlaku. "Masyarakat juga diharapkan untuk lebih berhati-hati dalam memilih produk yang akan dikonsumsi. Jangan membeli atau mengonsumsi produk kosmetika yang tidak memiliki izin edar/nomor notifikasi. Ingat selalu cek KLIK, cek kemasan, cek label, cek izin edar, dan cek kadaluwarsa sebelum membeli atau mengonsumsi produk kosmetika," imbau Kepala BPOM RI menutup penjelasannya. (Ilham)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

ACTA Akan Daftarkan Class Action Terhadap Ombudsman RI Terkait Kasus Tanah Abang dan PSI

Next Post

Kasus Prostitusi Online, Pemda Aceh Diminta Tegas Tegakkan Hukum Allah

Next Post

Kasus Prostitusi Online, Pemda Aceh Diminta Tegas Tegakkan Hukum Allah

Pelatihan dan Sertifikasi TKI, Saudi akan Kucurkan 10 Juta US Dolar ke Pemprov NTB

Ini 11 Sarden Mackarel Lokal yang ditarik BPOM

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8260 shares
    Share 3304 Tweet 2065
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    769 shares
    Share 308 Tweet 192
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3704 shares
    Share 1482 Tweet 926
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2070 shares
    Share 828 Tweet 518
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4234 shares
    Share 1694 Tweet 1059
  • Keutamaan Doa Rodhitu Billahi Robba

    3311 shares
    Share 1324 Tweet 828
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11277 shares
    Share 4511 Tweet 2819
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2205 shares
    Share 882 Tweet 551
  • Menghina Allah dalam Hati

    463 shares
    Share 185 Tweet 116
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4555 shares
    Share 1822 Tweet 1139
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga