• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 15 Mei, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Ini Kebijakan Baru Haji 2015

Mei 29, 2015
in Berita
69
SHARES
530
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
ADVERTISEMENT

jamaah-hajiChanelMuslim.com – Ada beberapa kebijakan baru yang dikeluarkan Kementerian Agama dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 1436H/2015M. Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, Rabu (27/06), mengatakan bahwa hal ini sebagai upaya Pemerintah untuk terus meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji.

Apa saja  kebijakan baru pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1436H/2015M, melalui siaran pers yang diterima kontribusi Pinmas, Menag  menjelaskan bahwa kebijakan baru itu antara lain yang terkait dengan perubahan rute penerbangan.  Menurutnya, pada tahun ini, jamaah haji gelombang pertama akan diterbangkan dari Tanah Air langsung menuju Madinah dan pulang melalui Jeddah. Sedangkan jamaah haji gelombang kedua akan diterbangkan dari tanah air menuju Jeddah dan pulang melalui Madinah. 

“Beberapa keuntungan yang diperoleh dari perubahan sistem itu. Pertama, stamina jamaah haji bisa lebih terjaga. Sebab, perjalanan darat kurang lebih selama 6 – 8 jam dari Jeddah ke Madinah dan sebaliknya dapat dihilangkan. Kedua, terjadi penghematan biaya perjalanan haji dan akomodasi transito di Jeddah,” jelasnya.

 

Kebijakan baru lainnya, lanjut Menag, terkait dengan penyediaan makan siang di Makkah. Dijelaskan Menag, dalam rangka untuk terus meningkatkan pelayanan kepada para jamaah haji, pada musim haji tahun ini akan disediakan 15 (lima belas) kali makan siang selama berada di Mekkah.

 

Penyelenggaraan haji tahun ini juga memberlakukan kebijakan baru untuk peningkatan layanan transportasi shalawat. Dengan masih berlangsungnya proses pembongkaran dan pembangunan berbagasi proyek infrastruktur di sekitar wilayah Masjidil Haram, maka menurut Menag  tidak terelakkan adanya potensi makin melebarnya jarak pemondokan jamaah haji dari Masjidil Haram.

“Kondisi ini disikapi dengan penyediaan layanan transportasi shalawat dari Pemondokan ke Masjidil Haram dan sebaliknya,” terang Menag. 

“Dalam rangka memudahkan peningkatan pelayanan dan koordinasi transportasi shalawat, akan dilakukan pengurangan rute bus dari yang semula 12 lokasi pada tahun 2014 menjadi 6 lokasi yang disesuaikan dengan lokasi pemondokan di Mekkah,” tambahnya. (jwt/kemenag)

Previous Post

Jelang Ramadhan, OJK Gelar Pasar Rakyat Syariah 2015

Next Post

DPR Desak Panglima TNI Terbitkan SK Soal Penggunaan Jilbab

Next Post

DPR Desak Panglima TNI Terbitkan SK Soal Penggunaan Jilbab

Soal Ijazah Palsu, Pemerintah Harus Ketat dan Tegas

Pemerintah Tegaskan Tidak Ada Beras Plastik

.:: TERPOPULER

Chanelmuslim.com

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga