• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 29 Maret, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Ini Kebijakan Baru Haji 2015

29/05/2015
in Berita
69
SHARES
534
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

jamaah-hajiChanelMuslim.com – Ada beberapa kebijakan baru yang dikeluarkan Kementerian Agama dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 1436H/2015M. Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, Rabu (27/06), mengatakan bahwa hal ini sebagai upaya Pemerintah untuk terus meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji.

Apa saja  kebijakan baru pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1436H/2015M, melalui siaran pers yang diterima kontribusi Pinmas, Menag  menjelaskan bahwa kebijakan baru itu antara lain yang terkait dengan perubahan rute penerbangan.  Menurutnya, pada tahun ini, jamaah haji gelombang pertama akan diterbangkan dari Tanah Air langsung menuju Madinah dan pulang melalui Jeddah. Sedangkan jamaah haji gelombang kedua akan diterbangkan dari tanah air menuju Jeddah dan pulang melalui Madinah. 

“Beberapa keuntungan yang diperoleh dari perubahan sistem itu. Pertama, stamina jamaah haji bisa lebih terjaga. Sebab, perjalanan darat kurang lebih selama 6 – 8 jam dari Jeddah ke Madinah dan sebaliknya dapat dihilangkan. Kedua, terjadi penghematan biaya perjalanan haji dan akomodasi transito di Jeddah,” jelasnya.

 

Kebijakan baru lainnya, lanjut Menag, terkait dengan penyediaan makan siang di Makkah. Dijelaskan Menag, dalam rangka untuk terus meningkatkan pelayanan kepada para jamaah haji, pada musim haji tahun ini akan disediakan 15 (lima belas) kali makan siang selama berada di Mekkah.

 

Penyelenggaraan haji tahun ini juga memberlakukan kebijakan baru untuk peningkatan layanan transportasi shalawat. Dengan masih berlangsungnya proses pembongkaran dan pembangunan berbagasi proyek infrastruktur di sekitar wilayah Masjidil Haram, maka menurut Menag  tidak terelakkan adanya potensi makin melebarnya jarak pemondokan jamaah haji dari Masjidil Haram.

“Kondisi ini disikapi dengan penyediaan layanan transportasi shalawat dari Pemondokan ke Masjidil Haram dan sebaliknya,” terang Menag. 

“Dalam rangka memudahkan peningkatan pelayanan dan koordinasi transportasi shalawat, akan dilakukan pengurangan rute bus dari yang semula 12 lokasi pada tahun 2014 menjadi 6 lokasi yang disesuaikan dengan lokasi pemondokan di Mekkah,” tambahnya. (jwt/kemenag)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Jelang Ramadhan, OJK Gelar Pasar Rakyat Syariah 2015

Next Post

DPR Desak Panglima TNI Terbitkan SK Soal Penggunaan Jilbab

Next Post

DPR Desak Panglima TNI Terbitkan SK Soal Penggunaan Jilbab

Soal Ijazah Palsu, Pemerintah Harus Ketat dan Tegas

Pemerintah Tegaskan Tidak Ada Beras Plastik

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8116 shares
    Share 3246 Tweet 2029
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    674 shares
    Share 270 Tweet 169
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3608 shares
    Share 1443 Tweet 902
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1989 shares
    Share 796 Tweet 497
  • Mandi Junub Menggunakan Shower

    5059 shares
    Share 2024 Tweet 1265
  • Daftar Pertanyaan Ayah untuk Calon Menantu Lelakinya

    862 shares
    Share 345 Tweet 216
  • Bahaya Game Sakura Simulator School untuk Anak-Anak

    181 shares
    Share 72 Tweet 45
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11224 shares
    Share 4490 Tweet 2806
  • Yang Berhak Memandikan Jenazah Ibu

    2976 shares
    Share 1190 Tweet 744
  • Orang yang Wafat Mengetahui Kondisi Keluarganya yang Masih Hidup (Bag. 1)

    399 shares
    Share 160 Tweet 100
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga