• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 22 Oktober, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

DPR Desak Panglima TNI Terbitkan SK Soal Penggunaan Jilbab

Mei 29, 2015
in Berita
72
SHARES
550
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

tni jilbab

ChanelMuslim.com – Tidak selarasnya pernyataan Panglima TNI Moeldoko yang mempersilakan wanita TNI (prajurit muslimah) berjilbab dengan aturan yang berlaku di institusi internal TNI, menuai reaksi dari senayan.

Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS), Sukamta, mengatakan, Panglima TNI harus merealisasikan pernyataanya tersebut untuk memperbolehkan wanita TNI mengenakan jilbab saat bertugas, ke dalam sebuah peraturan.

“Ketika Panglima TNI Moeldoko melontarkan pernyataan diperbolehkannya prajurit muslimah TNI berjilbab, masyarakat mengapresiasi. Panglima TNI Moeldoko telah memberi harapan kepada prajurit muslimah TNI atas kebebasan beragama. Namun, ketika Kepala Pusat Penerangan TNI (Kapuspen TNI), Fuad Basya, menganulir pernyataan dengan menyatakan bahwa berjilbab boleh asalkan tidak untuk pakaian dinas, hal ini kembali mengecewakan masyarakat. Kebebasan beragama yang menjadi harapan masyarakat dan prajurit muslimah TNI seolah hanya harapan palsu saja. Panglima TNI janganlah PHP (pemberi harapan palsu-red) kepada masyarakat,” kata Sukamta, di Jakarta, Jumat (29/5/2015).

Salah satu alasan penganuliran ini adalah opini yang berkembang bahwa jika prajurit muslimah TNI berjilbab dapat mengganggu soliditas.

Menurut Sukamta, soliditas tidak selalu berarti keseragaman, soliditas justru bisa lahir dari rasa hormat terhadap keberagaman sesama prajurit.

“Doktrin TNI memberikan rasa saling menghormati terhadap perbedaan yang ada pada prajurit. Saya percaya anggota TNI telah dewasa terkait ekspresi keagamaan seseorang ini,” ujar Politisi yang menyelesaikan S2 dan S3 di Manchester University UK, Inggris, ini.
Lebih lanjut Sukamta menambahkan, agar tidak terkesan PHP, sebaiknya Panglima TNI segera menuntaskan polemik ini dengan cara merumuskannya ke dalam surat keputusan

“Saya mendesak kepada Panglima TNI agar segera mengeluarkan Surat Keputusan (SKep) Panglima TNI untuk mengatur pembolehan prajurit muslimah TNI mengenakan jilbab saat dinas”

Legislator dari Daerah Pemilihan Yogyakarta ini menjelaskan bahwa Peraturan Pemerintah No. 43 tahun 2012 tentang Penggunaan Pakaian Seragam Kementerian Pertahanan, salah satunya, memang mengatur tentang pakaian dinas prajurit TNI secara umum. “Namun, tidak ada pelarangan jilbab di situ,” tegas Sukamta

Politisi kelahiran 47 tahun silam tersebut pun menjelaskan bahwa payung hukum yang spesifik terkait pakaian dinas TNI terdapat di SKep Panglima TNI No Skep/346/X/2004 tgl 5 Oktober 2004 Tentang Pedoman Penggunaan Pakaian Dinas Seragam TNI.

“Nah, kalau sekiranya Surat Keputusan tersebut tidak mengakomodasi diperbolehkannya prajurit muslimah TNI berjilbab, ya semakin perlulah dibuat Surat Keputusan baru yang menegaskan diperbolehkannya prajurit muslimah TNI berjilbab saat dinas,” papar Sukamta.

Sebagai tulang punggung negara dalam hal keamanan, lanjut Sukamta, TNI harus menjadi lembaga yang paling utama dalam menjiwai dan mengejawantahkan nilai-nilai Pancasila. Menurutnya, sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa jelas menegaskan bahwa nilai-nilai agama menjiwai sila-sila yang lain.

“Artinya, jangan sampai kita mengkhianati Pancasila itu sendiri dengan tidak memberi kebebasan kepada prajurit muslimah TNI untuk menjalankan perintah agamanya,” tutupnya. (nf)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Ini Kebijakan Baru Haji 2015

Next Post

Soal Ijazah Palsu, Pemerintah Harus Ketat dan Tegas

Next Post

Soal Ijazah Palsu, Pemerintah Harus Ketat dan Tegas

Pemerintah Tegaskan Tidak Ada Beras Plastik

Dalai Lama Desak Suu Kyi Bela Muslim Rohingya

  • Tafsir Al Munir

    Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5061 shares
    Share 2024 Tweet 1265
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7536 shares
    Share 3014 Tweet 1884
  • 12 Adab dalam Majelis Al-Qur’an

    4550 shares
    Share 1820 Tweet 1138
  • Keteladanan Ustaz Ahzami dalam Keluarga

    143 shares
    Share 57 Tweet 36
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1505 shares
    Share 602 Tweet 376
  • Satu Tahun Pemerintahan Prabowo

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3129 shares
    Share 1252 Tweet 782
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5116 shares
    Share 2046 Tweet 1279
  • Untuk Pemula, Belajar Islam Mulai dari Mana?

    2991 shares
    Share 1196 Tweet 748
  • Penampilan Putri Ariani Bawakan Cover Lagu Golden di Ajang Formula 1 Singapore Grand Prix 2025

    75 shares
    Share 30 Tweet 19
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga