• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 21 September, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Fatayat NU: Hukum Berat Pelaku Kekerasan terhadap Anak

09/10/2015
in Berita
71
SHARES
549
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

kekerasananak

ChanelMuslim.com – Anak merupakan generasi muda penerus bangsa. Namun yang memprihatinkan, sampai saat ini kekerasan terhadap anak masih terus terjadi di Indonesia.

Pengurus Pusat (PP) Fatayat Nahdlatul Ulama (NU) mengecam seluruh bentuk kekerasan terhadap anak, baik itu secara fisik, psikis maupun seksual.

Fatayat NU mendesak semua elemen untuk bergerak dan menyelesaikan masalah bersama-sama mulai dari pemerintah, LSM, organisasi masyarakat (ormas), masyarakat secara luas, sekolah dan partai politik.

“Negara wajib hadir untuk bersikap tegas dalam melindungi warganya. Negara bersama dengan komponen bangsa yang lain mencari jalan dan strategi yang kuat untuk mengurangi angka kasus kekerasan seksual terhadap anak. Aparat harus memberikan hukuman yang seberat-beratnya terhadap pelaku agar memberikan efek jera,” tutur Ketua Umum PP Fatayat NU Anggia Ermarini dalam keterangan persnya, Kamis 8 Oktober 2015.

Kejadian paling anyar, sebut Anggia, pembunuhan biadab yang dibarengi dengan kekerasan seksual terhadap PNF atau enang (9) di Kalideres, Jakarta Barat, pencabulan di Taman Kanak-kanak (TK) Jakarta Internasional School (JIS), dan kasus pencabulan yang dilakukukan Emon di Sukabumi, serta pembunuhan Engeline di Bali dan kasus penelantaran tiga anak oleh orang tuanya di Cibubur.

Berdasarkan data lembaga perlindungan anak di 179 kota/kabupaten dan 34 provinsi di Indonesia pada kurun 2010-2014, tercatat 21,6 juta kasus pelanggaran hak anak.

Dari jumlah itu, 58% dikategorikan sebagai kejahatan seksual. Sisanya berupa kekerasan fisik, penelantaran, dan lainnya.

Data Polri pada tahun 2014 mencatat ada 697 kasus kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi di separuh tahun 2014. Dari jumlah itu, sudah 726 orang yang ditangkap dengan jumlah korban mencapai 859 orang.

“Jumlah yang sangat besar dengan beragam jenis kekerasan telah menimpa anak-anak Indonesia yang seharusnya dilindungi tidak hanya oleh orangtua, masyarakat tapi juga oleh negara. Ini fenomena gunung es, dalam arti masih banyak kasus–kasus kekerasan lainnya yang tidak atau belum terungkap ke publik,” terangnya.

Selain pentingnya peran negara, Fatayat NU menyarankan media massa harus memosisikan diri dan berperan sebagai media transformasi pengetahuan dan kesadaran publik yang menyajikan informasi dan tayangan yang mendidik.

Fatayat NU melalui Lembaga Konsultasi Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (LKP3A) yang tersebar di seluruh Indonesia juga siap memberikan layanan advokasi kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.

“Ini komitmen Fatayat untuk membangun bangsa Indonesia yang ramah anak,” katanya. (nf)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Sapi Lada Hitam

Next Post

Jelang Hari Anti Masjid Global, Polisi Victoria Tingkatkan Keamanan

Next Post

Jelang Hari Anti Masjid Global, Polisi Victoria Tingkatkan Keamanan

Pemerintah Diminta Bentuk Tim Khusus Kabut Asap

Lagi, Usai Sholat Jumat Delapan Warga Aceh Dihukum Cambuk Karena Judi

  • Roemah Kebaya Vielga Hadirkan Koleksi Janggan Noir Sebagai Kebaya Modern untuk Segala Aktivitas

    Roemah Kebaya Vielga Hadirkan Koleksi Janggan Noir Sebagai Kebaya Modern untuk Segala Aktivitas

    72 shares
    Share 29 Tweet 18
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9368 shares
    Share 3747 Tweet 2342
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11778 shares
    Share 4711 Tweet 2945
  • Pagelaran Fashion Muslim Modest Wear Ramadan in Style

    869 shares
    Share 348 Tweet 217
  • Kreasi Talas Lezat untuk Menu Rumahan

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Hijrahfest 2024 Hadirkan Puluhan Influencer, Begini Kata Ikram Afro

    148 shares
    Share 59 Tweet 37
  • Bacaan Doa saat Duduk Tasyahud Akhir Lengkap Beserta Latin dan Terjemahannya

    2374 shares
    Share 950 Tweet 594
  • Kisah Julia Prastini, Dulu Benci Islam Sekarang Mualaf Hafidz Qur’an

    223 shares
    Share 89 Tweet 56
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    4241 shares
    Share 1696 Tweet 1060
  • Senam Ling Tien Kung: Sejarah, Cara Pelaksanaan, dan Manfaatnya

    495 shares
    Share 198 Tweet 124
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga