ChanelMuslim.com – Lagi, Provinsi Aceh semakin membuktikan komitmen mereka menerapkan aturan syariat Islam dalam kehidupan bermasyarakat. Termasuk terhadap warga yang tertangkap sedang bermain judi (maisir), mereka akan di hukum cambuk jika terbukti bersalah.
Seperti yang terjadi usai Sholat Jumat, Kejaksaan Negeri Kualasimpang, melaksanakan eksekusi cambuk terhadap delapan terhukum pelaku perjudian di Masjid Syuhada, Desa Bundar Kecamatan Karang Baru sekitar pukul 14.00 WIB, Jumat (9/10/2015).
Pelaksanaan kali ini, ratusan warga antusias melihat pelaksanaan hukuman cambuk.
Kepala Kejaksaan Negeri Kaualasimpang, Amir Sarifuddin kepada Serambinews.com, mengatakan, pelaksanaan hukuman cambuk bukan bermaksud mempermalukan terdakwa dan keluarganya, tapi pelaksaaan Undang-undang Keistimewaan Aceh yang mengharuskan penegakan Syariat Islam.
“Dengan dilaksanakan hukuman cambuk ini menjadi peringatan bagi kita untuk tidak lagi.melakukan penjudian. maupun menjual minuman keras,” jelasnya dimana setiap orang akan dihukumi cambuk sebanyak tiga kali.
Bahkan diberitakan juga bahwa salah satu terhukum kasus perjudian (maisir) Hermansyah (56), warga Simpang III Desa Sriwijaya, Kecamatan Kualasimpang, Kabupaten Aceh Tamiang tertawa saat algojo mengeksekusi tiga kali cambukan ke tubuhnya.
Bahkan di akhir eksekusi, terhukum mengangkat tangan ke atas sambil berteriak yang disambut gelak tawa warga yang melihat prosesi eksekusi tersebut.
Semoga syariat tegak dan setiap warga jera dengan hukuman yang diberikan.(jwt/serambinews)