• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 7 Oktober, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

DPR RI Komisi I: UU Penyiaran Sudah Tidak Layak harus Segera Direvisi

Oktober 23, 2018
in Berita
72
SHARES
550
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Anggota Komisi I DPR RI, Sukamta bicara blak-blakan soal Undang-undang Penyiaran no 32 tahun 2002. Ia menyatakan, UU Penyiaran tersebut sudah tidak layak dan ketinggalan zaman. Untuk itu, Sekretaris Fraksi PKS itu berharap agar UU Penyiaran tersebut bisa segera direvisi.

"UU Penyiaran sudah tidak layak, sudah ketinggalan zaman, harus direvisi," ujar Sukamta saat menjadi pembicara di acara Literasi Media bersama Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat di Hotel Grand Mercure, Yogyakarta, (23/10/2018).

Kepada peserta literasi, Sukamta mengatakan bahwa hingga saat ini RUU Penyiaran tidak berjalan sama sekali. Pasalnya, dalam RUU tersebut, banyak membicarakan soal frekuensi.

"Sampai hari ini, RUU mandeg. Dijadwalkan untuk dibahas saja tidak, karena di dalamnya banyak sekali yang harus dibahas soal frekuensi. Undang-Undang yang lama masih mengatur analog semua, sedangkan sekarang semua sudah digital. Kami Komisi I berusaha dengan segala cara agar RUU ini bisa segera dibahas," kata DPR daerah pemilihan Yogyakarta tersebut.

Soal frekuensi, Sukamta menjelaskan bahwa di zaman digital saat ini satu frekuensi bisa dipecah untuk penyiaran 5 sampai 15 kanal televisi. Untuk itu, negara harus mengatur sumber daya frekuensi yang terbatas dan lembaga penyiaran harus izin ke negara. Pasalnya, satu frekuensi saja secara hitungan ekonomi berpotensi bisa mencapai penghasilan Rp 50 triliun per tahun.

"Kira harus atur, karena frekuensi ini terbatas. Harus dikuasai negara dan lembaga penyiaran harus izin ke negara dan tidak boleh diperjualbelikan," paparnya.

Tujuan adanya RUU ini, tambah Sukamta, kami ingin mencerdaskan kehidupan bangsa. "Untuk itu, masalah isi siaran kita rancang aturannya di RUU yang baru," katanya.[ah/rilis]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Di Keraton Yogyakarta, Bendera Tauhid Tidak Dibakar Tapi Jadi Pusaka

Next Post

MTQ Internasional Moskow, Dua Hafidz Cilik Ini Wakili Indonesia

Next Post

MTQ Internasional Moskow, Dua Hafidz Cilik Ini Wakili Indonesia

Hijab Squad akan Ramaikan Hijrafest 2018

Hati Ibarat Rumah

Hati Ibarat Rumah

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7471 shares
    Share 2988 Tweet 1868
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1454 shares
    Share 582 Tweet 364
  • Mata Uang Baru Bernama Relevansi

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3081 shares
    Share 1232 Tweet 770
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    4965 shares
    Share 1986 Tweet 1241
  • Tim Tanggap Darurat PT Freeport Indonesia Temukan Seluruh Pekerja yang Terjebak

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5091 shares
    Share 2036 Tweet 1273
  • Merahasiakan Sedekah

    66 shares
    Share 26 Tweet 17
  • Laju Peduli Raih Penghargaan UPZ Teraktif 2025 dari Baznas Tangsel

    66 shares
    Share 26 Tweet 17
  • Istri Pulang ke Rumah Ortu, Apakah Suami Wajib Menafkahi

    3612 shares
    Share 1445 Tweet 903
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga