• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 29 Agustus, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

ACTA Akan Daftarkan Class Action Terhadap Ombudsman RI Terkait Kasus Tanah Abang dan PSI

28/03/2018
in Berita
71
SHARES
547
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim – Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) akan daftarkan Class Action terhadap  Ombudsman Republik Indonesia (RI) di Pengadilan Negeri Jakarta, Senin depan (2/4/2018). 

Menurut Wakil Ketua ACTA Ade Irvan Pulungan pelaporan tersebut karena Ombudsman telah menerapkan standar ganda dalam memerika laporan yang masuk dari masyarakat.

"Setidaknya ada dua kasus yang menjadi acuan kami untuk menjadi dasar argumentasi gugatan. Pertama terkait laporan dugaan pertemuan Presiden dengan para petinggi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan kedua soal penataan Tanah Abang," katanya di Dunkin Donuts, Menteng, Rabu (29/3/2018).

Dalam pertemuan Presiden dengan PSI, ACTA menilai dasar pelaporan yang dilakukannya sudah kuat karena Istana sebagai pusat pengendalian pelayanan publik tidak boleh digunakan untuk kepentingan politik praktis.

"Sayangnya, laporan tersebut ditolak Ombudsman. Alasanya karena ACTA tidak mempunya AD/ART organisasi. Parahnya, Ombudsman mengolok-ngolok kami sebagai pelapor karena tidak menyebut idenditas pelapor," katanya.

Padahal dalam UU Ombudsman, kata Irvan, tidak ada aturan harus mencantumkan terlapor.

"Tindakan Ombudsman ini adalah contoh yang sangat buruk bagi pelayanan publik dimana laporan nyaris ditolak dan pelapor diolok-olok," tambahnya.

Untuk kasus kedua, kata Irvan, soal mal administrasi penataan Tanah Abang. Ombudsman langsung bergerak cepat dan mengumumkan telah terjadi maladministrasi.

"Padahal, kasus Tanah Abang bukan merupakan domain Ombudsman karena tidak menyangkut pelayanan publik sebagimana diatur dalam UU Ombudsman dan UU Pelayanan Publik. Selain itu Pemerintah DKI Jakarta memiliki kewenangan untuk melakukan diskusi sebagaimana dijamin Pasa| 6 ayat (2) huruf : UU Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan," kata pria yang memakai baju putih ini.

Dalam dua kasus tersebut ada perbedaan kasus. Disatu sisi Ombudsman begitu lamban dan terkesan berusaha menolak laporan ACTA Disisi lain Ombudsman BISA begitu agresif mengusut kasus Tanah Abang meski termasuk diskresi yang legal.

"Kami khawatir publik akan menilai Ombudsman hanya tajam terhadap pemerintah DKI jakarta dan tumpul memeriksa laporan terkait Istana," katanya. 

Dalam pelaporan class action, ada tiga tuntutan yaitu, agar Ombudsman dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum. Sehingga Ombudsman dihukum untuk melakukan evaluasi dan perbaikan penanganan seluruh laporan dan agar Ombudsman meminta maaf kepada rakyat lndoensia secara terbuka. (Ilham)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

DIY Rak Sepatu dari Pralon Bekas

Next Post

BPOM RI Sita 5 Miliar Kosmetik Ilegal

Next Post

BPOM RI Sita 5 Miliar Kosmetik Ilegal

Kasus Prostitusi Online, Pemda Aceh Diminta Tegas Tegakkan Hukum Allah

Pelatihan dan Sertifikasi TKI, Saudi akan Kucurkan 10 Juta US Dolar ke Pemprov NTB

  • 5 Style Gamis untuk Kajian yang Sopan dan Tetap Stylish

    5 Style Gamis untuk Kajian yang Sopan dan Tetap Stylish

    171 shares
    Share 68 Tweet 43
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9199 shares
    Share 3680 Tweet 2300
  • Pagelaran Fashion Muslim Modest Wear Ramadan in Style

    742 shares
    Share 297 Tweet 186
  • 5 Nama Potongan Rambut Pria agar Tidak Qaza`

    1963 shares
    Share 785 Tweet 491
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    4162 shares
    Share 1665 Tweet 1041
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1247 shares
    Share 499 Tweet 312
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2441 shares
    Share 976 Tweet 610
  • Mengenal Tiga Warna Favorit Nabi Muhammad

    386 shares
    Share 154 Tweet 97
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11719 shares
    Share 4688 Tweet 2930
  • Muhasabah Lembaran Amal Yaumiyah

    102 shares
    Share 41 Tweet 26
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga