• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 20 Mei, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Bola RUU Disabilitas Ada di Tangan Presiden

Desember 9, 2015
in Berita
68
SHARES
524
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
ADVERTISEMENT

ledia

ChanelMuslim.com – Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ledia Hanifa Amaliah mengatakan, pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) disabilitas sangat tergantung presiden.

“Pimpinan DPR sudah bersurat kepada presiden, maka bola sudah berada di tangan presiden. Diatur dalam UU MD3 paling lambat 60 hari setelah pimpinan DPR bersurat kepada presiden, beliau harus segera menanggapi dengan cara mengirimkan surat presiden (surpres-red) beserta Daftar Inventarisasi Masalah (DIM-red)-nya,” katanya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (8/12/2015).

Politisi PKS ini menuturkan, hingga Selasa, 8 Desember 2015 belum ada surat dari presiden untuk membahas RUU disabilitas.

“Surpres ini berisi siapa yang mewakili presiden untuk membahas uu, kementrian apa, leading sector-nya siapa, juga dim-nya terhadap RUU Inisiatif yang diajukan DPR. Sebelumnya kami sudah mendesak presiden untuk mengirim surpres, tapi hari ini saya sudah cek ke sekretariat belum ada surat dari presiden,” kata Ledia.

DPR telah menyelesaikan pembahasan RUU Disabilitas dan sudah disahkan sebagai RUU inisiatif DPR. RUU Disabilitas intensif dibahas di bulan Mei dan selesai di bulan Oktober 2015. (nf)

Previous Post

Ini Komentar Ridwan Kamil Tentang Pernyataan Donal Trumph

Next Post

Lima Daerah Ini Tunda Pilkada Serentak

Next Post

Lima Daerah Ini Tunda Pilkada Serentak

ACT Bangun Sekolah MTs Insan Cita Moru di Tepian Negeri Nusa Tenggara Timur

Rasulullah Turut Mengerjakan Pekerjaan Rumah

Ada 4 Manfaat Mengapa Anda Harus Deteksi Kanker Serviks Sejak Dini

.:: TERPOPULER

Chanelmuslim.com

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga