• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 9 Agustus, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Lima Daerah Ini Tunda Pilkada Serentak

09/12/2015
in Berita
74
SHARES
569
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

image

ChanelMuslim.com – Meski Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak telah ditetapkan pada 9 Desember 2015, tetapi ada lima daerah yang tidak melaksanakan Pilkada dikarenakan adanya proses hukum yang sedang berjalan.
Seperti diberitakan dalam laman antaranewa bahwa Mentri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menghormati proses hukum yang mengakibatkan penundaan Pilkada di lima daerah.
Lima daerah yang menunda pelaksanaan Pilkada sehari jelang pencoblosan adalah Provinsi Kalimantan Tengah, Kota Pematangsiantar di Sumatera Utara, Kabupaten Simalungung di Sumatera Utara, Kota Manado di Sulawesi Utara dan Kabupaten Fak-Fak di Papua Barat.
Dikatakannya, penundaan ini bukan kesalahan KPU sebab penyelenggara sudah menyiapkan hingga 99 persen. Tetapi adanya masalah hukum maka proses Pilkada ditunda.
Ia menargetkan, penundaan Pilkada di lima daerah dapat selesai dalam kurun waktu 21 hari. Tetapi, Kementerian Dalam Negeri menargetkan dapat selesai dalam waktu 14 hari.
Dengan demikian maka proses penghitungan suara secara nasional bisa sama dan penetapan pemenangnya.
Akibat adanya penundaan ini, maka daerah yang jabatan masa kepala daerahnya habis, secara otomatis dijabat oleh Pjs.
“Intinya, kita harapkan agar proses hukum bisa berjalan sesuai aturan dan Pilkada terlaksana tanpa adanya masalah,” ujarnya.
Diakui Mendagri, mengenai bebas bersyarat yang menjadi masalah, memiliki banyak tafsiran. Tetapi hakim memiliki kebijakan lain dan pemerintah menghormati itu.
Sebelumnya, anggota KPU RI, Hadar mengatakan, untuk Pilkada di Kalimantan Tengah dan Fak-Fak ditunda dilanjutkan dengan pengajuan kasasi. Sedangkan dengan Pemantangsiantar, Simalungun dan Manado ditunda dan meminta putusan ke MA segera.
Sebelumnya, PT TUN memutuskan perkara yang diajukan pasangan calon Pilgub Kalteng Ujang Iskandara dan Jawawi dan pasangan calon Pilkada Kabupaten Fak-Fak Donatus Nimbitkendik dan Abdul Rahman.
Dalam putusan itu, PT TUN mengabulkan permohonan seluruhnya sehingga pasangan pasangan Ujang-Jawawi dan Donatus-Abdul dinyatakan berhak ikut pilkada.
Lalu untuk Kota Pematangsiantar, Kota Manado dan Kabupaten Simalungung, PT TUN mengeluarkan putusan sela hingga menunggu keputusan KPU yang mencoret pasangan Serfenov Sirait-Parlindungan Sinaga di pilkada Pematangsiantar, Jimmy Romba Rogi-Bobby Daud di pilkada Kota Manado dan JR Siragih-Amran Sinaga di pilkada Simalungung.
(jwt/antaranews)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Bola RUU Disabilitas Ada di Tangan Presiden

Next Post

ACT Bangun Sekolah MTs Insan Cita Moru di Tepian Negeri Nusa Tenggara Timur

Next Post

ACT Bangun Sekolah MTs Insan Cita Moru di Tepian Negeri Nusa Tenggara Timur

Rasulullah Turut Mengerjakan Pekerjaan Rumah

Ada 4 Manfaat Mengapa Anda Harus Deteksi Kanker Serviks Sejak Dini

Rasulullah Turut Mengerjakan Pekerjaan Rumah

5 Warna Ini Bantu Segarkan Mata Anda

  • 5 Ide Kreasi Camilan Simpel dengan Rice Paper yang Renyah dan Lezat

    5 Ide Kreasi Camilan Simpel dengan Rice Paper yang Renyah dan Lezat

    492 shares
    Share 197 Tweet 123
  • 5 Objek Wisata Terbaik di Cilacap

    219 shares
    Share 88 Tweet 55
  • Ashanty, Anang dan Azriel Rayakan Wisuda Bersama di Universitas Airlangga

    4376 shares
    Share 1750 Tweet 1094
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9064 shares
    Share 3626 Tweet 2266
  • Pagelaran Fashion Muslim Modest Wear Ramadan in Style

    639 shares
    Share 256 Tweet 160
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    4105 shares
    Share 1642 Tweet 1026
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2410 shares
    Share 964 Tweet 603
  • Mengenal Arabian Voal, Bahan Hijab yang Nyaman Dipakai dan Cara Merawatnya

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1175 shares
    Share 470 Tweet 294
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11673 shares
    Share 4669 Tweet 2918
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga