• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 7 Juni, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Lima Daerah Ini Tunda Pilkada Serentak

09/12/2015
in Berita
74
SHARES
566
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

image

ChanelMuslim.com – Meski Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak telah ditetapkan pada 9 Desember 2015, tetapi ada lima daerah yang tidak melaksanakan Pilkada dikarenakan adanya proses hukum yang sedang berjalan.
Seperti diberitakan dalam laman antaranewa bahwa Mentri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menghormati proses hukum yang mengakibatkan penundaan Pilkada di lima daerah.
Lima daerah yang menunda pelaksanaan Pilkada sehari jelang pencoblosan adalah Provinsi Kalimantan Tengah, Kota Pematangsiantar di Sumatera Utara, Kabupaten Simalungung di Sumatera Utara, Kota Manado di Sulawesi Utara dan Kabupaten Fak-Fak di Papua Barat.
Dikatakannya, penundaan ini bukan kesalahan KPU sebab penyelenggara sudah menyiapkan hingga 99 persen. Tetapi adanya masalah hukum maka proses Pilkada ditunda.
Ia menargetkan, penundaan Pilkada di lima daerah dapat selesai dalam kurun waktu 21 hari. Tetapi, Kementerian Dalam Negeri menargetkan dapat selesai dalam waktu 14 hari.
Dengan demikian maka proses penghitungan suara secara nasional bisa sama dan penetapan pemenangnya.
Akibat adanya penundaan ini, maka daerah yang jabatan masa kepala daerahnya habis, secara otomatis dijabat oleh Pjs.
“Intinya, kita harapkan agar proses hukum bisa berjalan sesuai aturan dan Pilkada terlaksana tanpa adanya masalah,” ujarnya.
Diakui Mendagri, mengenai bebas bersyarat yang menjadi masalah, memiliki banyak tafsiran. Tetapi hakim memiliki kebijakan lain dan pemerintah menghormati itu.
Sebelumnya, anggota KPU RI, Hadar mengatakan, untuk Pilkada di Kalimantan Tengah dan Fak-Fak ditunda dilanjutkan dengan pengajuan kasasi. Sedangkan dengan Pemantangsiantar, Simalungun dan Manado ditunda dan meminta putusan ke MA segera.
Sebelumnya, PT TUN memutuskan perkara yang diajukan pasangan calon Pilgub Kalteng Ujang Iskandara dan Jawawi dan pasangan calon Pilkada Kabupaten Fak-Fak Donatus Nimbitkendik dan Abdul Rahman.
Dalam putusan itu, PT TUN mengabulkan permohonan seluruhnya sehingga pasangan pasangan Ujang-Jawawi dan Donatus-Abdul dinyatakan berhak ikut pilkada.
Lalu untuk Kota Pematangsiantar, Kota Manado dan Kabupaten Simalungung, PT TUN mengeluarkan putusan sela hingga menunggu keputusan KPU yang mencoret pasangan Serfenov Sirait-Parlindungan Sinaga di pilkada Pematangsiantar, Jimmy Romba Rogi-Bobby Daud di pilkada Kota Manado dan JR Siragih-Amran Sinaga di pilkada Simalungung.
(jwt/antaranews)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Bola RUU Disabilitas Ada di Tangan Presiden

Next Post

ACT Bangun Sekolah MTs Insan Cita Moru di Tepian Negeri Nusa Tenggara Timur

Next Post

ACT Bangun Sekolah MTs Insan Cita Moru di Tepian Negeri Nusa Tenggara Timur

Rasulullah Turut Mengerjakan Pekerjaan Rumah

Ada 4 Manfaat Mengapa Anda Harus Deteksi Kanker Serviks Sejak Dini

Rasulullah Turut Mengerjakan Pekerjaan Rumah

5 Warna Ini Bantu Segarkan Mata Anda

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8594 shares
    Share 3438 Tweet 2149
  • Rekomendasi Sekolah Internasional di Jakarta Timur, Jakarta Islamic School Hadirkan Pendidikan Global Berbasis Nilai Islami

    73 shares
    Share 29 Tweet 18
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3865 shares
    Share 1546 Tweet 966
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11412 shares
    Share 4565 Tweet 2853
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    923 shares
    Share 369 Tweet 231
  • Tidak Ada yang Mustahil bagi Allah, Semua Bisa Terjadi!

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4395 shares
    Share 1758 Tweet 1099
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2293 shares
    Share 917 Tweet 573
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4625 shares
    Share 1850 Tweet 1156
  • Orang yang Wafat Mengetahui Kondisi Keluarganya yang Masih Hidup (Bag. 1)

    430 shares
    Share 172 Tweet 108
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga