• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 12 Oktober, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Lima Daerah Ini Tunda Pilkada Serentak

Desember 9, 2015
in Berita
72
SHARES
551
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

image

ChanelMuslim.com – Meski Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak telah ditetapkan pada 9 Desember 2015, tetapi ada lima daerah yang tidak melaksanakan Pilkada dikarenakan adanya proses hukum yang sedang berjalan.
Seperti diberitakan dalam laman antaranewa bahwa Mentri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menghormati proses hukum yang mengakibatkan penundaan Pilkada di lima daerah.
Lima daerah yang menunda pelaksanaan Pilkada sehari jelang pencoblosan adalah Provinsi Kalimantan Tengah, Kota Pematangsiantar di Sumatera Utara, Kabupaten Simalungung di Sumatera Utara, Kota Manado di Sulawesi Utara dan Kabupaten Fak-Fak di Papua Barat.
Dikatakannya, penundaan ini bukan kesalahan KPU sebab penyelenggara sudah menyiapkan hingga 99 persen. Tetapi adanya masalah hukum maka proses Pilkada ditunda.
Ia menargetkan, penundaan Pilkada di lima daerah dapat selesai dalam kurun waktu 21 hari. Tetapi, Kementerian Dalam Negeri menargetkan dapat selesai dalam waktu 14 hari.
Dengan demikian maka proses penghitungan suara secara nasional bisa sama dan penetapan pemenangnya.
Akibat adanya penundaan ini, maka daerah yang jabatan masa kepala daerahnya habis, secara otomatis dijabat oleh Pjs.
“Intinya, kita harapkan agar proses hukum bisa berjalan sesuai aturan dan Pilkada terlaksana tanpa adanya masalah,” ujarnya.
Diakui Mendagri, mengenai bebas bersyarat yang menjadi masalah, memiliki banyak tafsiran. Tetapi hakim memiliki kebijakan lain dan pemerintah menghormati itu.
Sebelumnya, anggota KPU RI, Hadar mengatakan, untuk Pilkada di Kalimantan Tengah dan Fak-Fak ditunda dilanjutkan dengan pengajuan kasasi. Sedangkan dengan Pemantangsiantar, Simalungun dan Manado ditunda dan meminta putusan ke MA segera.
Sebelumnya, PT TUN memutuskan perkara yang diajukan pasangan calon Pilgub Kalteng Ujang Iskandara dan Jawawi dan pasangan calon Pilkada Kabupaten Fak-Fak Donatus Nimbitkendik dan Abdul Rahman.
Dalam putusan itu, PT TUN mengabulkan permohonan seluruhnya sehingga pasangan pasangan Ujang-Jawawi dan Donatus-Abdul dinyatakan berhak ikut pilkada.
Lalu untuk Kota Pematangsiantar, Kota Manado dan Kabupaten Simalungung, PT TUN mengeluarkan putusan sela hingga menunggu keputusan KPU yang mencoret pasangan Serfenov Sirait-Parlindungan Sinaga di pilkada Pematangsiantar, Jimmy Romba Rogi-Bobby Daud di pilkada Kota Manado dan JR Siragih-Amran Sinaga di pilkada Simalungung.
(jwt/antaranews)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Bola RUU Disabilitas Ada di Tangan Presiden

Next Post

ACT Bangun Sekolah MTs Insan Cita Moru di Tepian Negeri Nusa Tenggara Timur

Next Post

ACT Bangun Sekolah MTs Insan Cita Moru di Tepian Negeri Nusa Tenggara Timur

Rasulullah Turut Mengerjakan Pekerjaan Rumah

Ada 4 Manfaat Mengapa Anda Harus Deteksi Kanker Serviks Sejak Dini

Rasulullah Turut Mengerjakan Pekerjaan Rumah

5 Warna Ini Bantu Segarkan Mata Anda

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7492 shares
    Share 2997 Tweet 1873
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3098 shares
    Share 1239 Tweet 775
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1480 shares
    Share 592 Tweet 370
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    4980 shares
    Share 1992 Tweet 1245
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    375 shares
    Share 150 Tweet 94
  • Poin Penting Perjalanan Isra’ Mi’raj dari Surat Al-Isra’ Ayat 1

    1598 shares
    Share 639 Tweet 400
  • Membaca Qunut Nazilah Lebih dari Sebulan

    86 shares
    Share 34 Tweet 22
  • Mandi Junub Menggunakan Shower

    4835 shares
    Share 1934 Tweet 1209
  • Zuhud Itu Kaya

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Pengertian dan Macam-Macam Makhorijul Huruf, Tempat-Tempat Keluarnya Huruf

    1201 shares
    Share 480 Tweet 300
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga