ChanelMuslim.com – Bagaimana hukum paylater di marketplace menurut syariah? Dengan skema pembayaran itu, konsumen berkesempatan untuk membeli barang, sementara pembayaran di akhir sesuai dengan batas waktu yang ditentukan. Mohon penjelasan, Ustaz.
Anggota Dewan Syariah Nasional MUI Ustaz Dr. Oni Syahroni menjelaskan mengenai hukum paylater di marketplace sebagai berikut.
Baca Juga: Hukum Menghasilkan Uang dari Aplikasi Tiktok Cash
Hukum Paylater di Marketplace
Pertama, saya tidak bisa menjawab apakah paylater yang digunakan di beberapa marketplace ini telah sesuai syariah atau tidak.
Pasalnya, hal ini sangat terkait gambaran tentang bagaimana prosesnya dan skema yang mengikat antara pihak terkait.
Sebab, pihak yang memberikan kredit tersebut bisa pihak ketiga (bukan penjual), yaitu si konsumen mendapatkan pinjaman dari pihak ketiga untuk membayar kewajibannya kepada penjual.
Selanjutnya, saat konsumen membayar kepada kreditur (pihak ketiga) melebihi pinjamannya.
Kelebihan tersebut bagian dari kredit ribawi.
Berbeda halnya jika kredit tersebut diberikan oleh penjual, tetapi juga harus memastikan seluruh prosesnya dari awal hingga akhir tidak ada yang melanggar prinsip-prinsip syariah.
Karena gambaran prosesnya belum jelas, belum bisa dijelaskan ketentuan hukumnya.
Sebagaimana al-Buhuti mengatakan, “Seorang yang berfatwa tidak menggeneralisasi kesimpulan hukum…hingga berpikir, menelaah, dan memperjelas masalah kepada yang bertanya.”
(Syarh Muntaha al-Iradat 3/483).
Baca Juga: Hukum Memakai Poin Game Online di Marketplace
Ketentuan Paylater Syariah
Kedua, selama belum diketahui seperti apa skema dan praktik paylater yang digunakan, maka memilih paylater yang telah mendapatkan izin otoritas sebagai paylater yang menggunakan skema syariah itu menjadi pilihan.
Sebagaimana hadis Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam,
“Tinggalkan yang meragukanmu kepada sesuatu yang tidak meragukanmu..” (H.R. Tirmidzi).
Ketiga, paylater produk bank syariah itu pada umumnya telah mempertimbangkan ketentuan-ketentuan syariah terkait, yaitu:
(a) peruntukannya halal. Di mana merchant yang menjadi mitra bank syariah dan tempat berbelanja itu menjual produk yang halal.
(b) Menggunakan skema yang sesuai dengan fikih akad, di antaranya
(1) skema kafalah bil ujrah, di mana bank syariah memberikan jaminan kepada merchant bahwa konsumennya dalam tanggungan bank syariah, dan bank syariah mendapatkan fee atas jasa tersebut.
Sebagaimana penjaminan yang berlaku dalam kartu kredit syariah yang dijelaskan dalam fatwa DSN MUI No. 54/DSN-MUI/X/2006 tentang Syariah Card.
Dan, sebagaimana pandangan mazhab Syafi’i tentang kebolehan mendapatkan fee atas dignity (kewibawaan/jah).
Baca Juga: Hukum Menjual Rokok dan Beda Harga Jual dengan Kredit
Syekh ‘Athiyah Shaqr menegaskan:
“Adapun dhaman (kafalah) dengan imbalan oleh Musthafa al-Hamsyari disandarkan pada imbalan atas kewibawaan yang menurut mazhab Syafi’i.” (Ahsan al-Kalam, jilid 5, h. 542-543).
(2) Skema Hawalah bil Ujrah di mana konsumen mengalihkan utangnya ke bank syariah dan atas pengalihan tersebut bank syariah mendapatkan fee yang ditentukan besarannya dalam perjanjian, sebagaimana fatwa DSN No. 58/DSN-MUI/V/2007 tentang Hawalah bil Ujrah.
(c) Besaran fee atas penjaminan tersebut (jika yang digunakan adalah kafalah bil ujrah), atau fee atas pengalihan utang (jika yang digunakan adalah hawalah bil ujrah) itu harus ditentukan dalam perjanjian. Di antara rumusan fee yang ada pada kedua skema tersebut adalah dalam bentuk tiring.
Berbeda dengan paylater konvensional, di mana semua pendapatan didasarkan pada besaran pinjaman.
(d) Bagi konsumen memenuhi adab-adab berutang, di mana fitur ini tidak membuka budaya konsumtif, mudah berutang, dan berbelanja.
Sebagaimana adab-adab berutang dengan iktikad melunasinya dan mampu membayarnya, serta berutang untuk memenuhi kebutuhan primer atau sekunder.
Dengan rambu-rambu tersebut, diharapkan paylater ini di satu sisi telah memberikan pilihan bagi mereka yang ingin membayar dan berbelanja, tetapi tidak memiliki dana itu bisa menggunakan fasilitas ini.
Atau mereka yang ingin mudah bertransaksi walaupun dana tersedia.
Namun, di sisi lain, dilakukan dalam koridor syariah. Wallahua’lam.[ind]
Artikel ini juga telah tayang di Koran Republika tanggal 12 Juli 202`