• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 12 September, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Hukum Memakai Poin Game Online di Marketplace

15/06/2026
in Syariah, Unggulan
Hukum Memakai Poin Game Online di Marketplace

Hukum Memakai Poin Game Online di Marketplace (foto: pixabay)

115
SHARES
886
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

MAU tanya Ustaz mengenai hukum memakai poin game online di marketplace. Saya punya akun di Marketplace, dan ada seperti game siram-siram tanaman, terus dapat poin dan poin itu bisa dipakai buat bayar belanjaan.

Apakah itu termasuk harta yang halal?

Kemudian seperti cashback, yang nantinya berubah jadi poin, awalnya beli makanan pakai uang dapat cashback tapi bentuknya poin, dan poin itu ada jangka waktu pemakaiannya. Apakah itu juga halal? Terima kasih.

Baca Juga: Mengenal Aplikasi Anterin, a Transporting Marketplace

Hukum Memakai Poin Game Online di Marketplace

Oleh: Ustaz Dr. Oni Sahroni, M.A.

Jawaban: Jawaban atas pertanyaan ini bisa kita pilah menjadi dua bagian, jika hadiah tersebut, pertama dari bagian game maka secara konsep fiqh, jika sumber hadiah tersebut dari perusahaan atau marketplace maka tidak ada masalah (dibolehkan).

Akan tetapi, jika itu dari hasil kontribusi atau iuran para peserta game, itu yang tidak dibolehkan karena itu bagian dari zero sum game (judi). Dalam kondisi ini, saat kita tidak mengetahui sumber pembayaran, tidak dibolehkan ikut serta, di samping itu, game seperti ini alat yang kurang mendidik.

Kedua, jika hadiahnya bersumber dari pembelian barang tertentu, diperbolehkan karena itu bagian dari hadiah atau hibah atau dalam fiqh dikategorikan dengan merelakan hak.

Ketiga, jika ada pilihan-pilihan termasuk tempat berbelanja, pilihlah alat pembayaran atau tempat belanja atau marketplace yang prioritas, yang menyediakan fitur- fitur pembayaran syariah seperti yang menyediakan pembayaran melalui debit card bank syariah, kredit card bank syariah atau paylater syariah atau fintech payment syariah.[ind]

Tags: hukum memakai poin game onlinemarketplace
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Allah Lebih Mengetahui yang Terbaik untuk Hamba-Nya

Next Post

Ide Styling Kemeja Putih untuk Perempuan

Next Post
Ide Styling Kemeja Putih untuk Perempuan

Ide Styling Kemeja Putih untuk Perempuan

Biarkanlah Anak Bermain

Biarkanlah Anak Bermain

Enam Wisata Pantai di Jawa Barat yang Wajib Kamu Kunjungi

Enam Wisata Pantai di Jawa Barat yang Wajib Kamu Kunjungi

  • Cara Sederhana Mengurangi Pahit Buah dan Daun Mengkudu

    Cara Sederhana Mengurangi Pahit Buah dan Daun Mengkudu

    395 shares
    Share 158 Tweet 99
  • Aturan Baru Mendaki Gunung Merbabu bagi Pendaki

    146 shares
    Share 58 Tweet 37
  • 5 Cara Hilangkan Noda Kunyit di Pakaian

    357 shares
    Share 143 Tweet 89
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9299 shares
    Share 3720 Tweet 2325
  • Pagelaran Fashion Muslim Modest Wear Ramadan in Style

    819 shares
    Share 328 Tweet 205
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    4217 shares
    Share 1687 Tweet 1054
  • Tren Kecantikan Kembali Nuansa Era 2000-an

    70 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Hari Radio Nasional 2026 Mengingat Kembali Suara yang Menjaga Indonesia

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4795 shares
    Share 1918 Tweet 1199
  • 5 Style Hijab Tanpa Peniti yang Praktis dan Tetap Modis

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga