• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 2 Februari, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Hukum Memakai Poin Game Online di Marketplace

06/08/2025
in Syariah, Unggulan
Hukum Memakai Poin Game Online di Marketplace

Hukum Memakai Poin Game Online di Marketplace (foto: pixabay)

104
SHARES
801
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

MAU tanya Ustaz mengenai hukum memakai poin game online di marketplace. Saya punya akun di Marketplace, dan ada seperti game siram-siram tanaman, terus dapat poin dan poin itu bisa dipakai buat bayar belanjaan.

Apakah itu termasuk harta yang halal?

Kemudian seperti cashback, yang nantinya berubah jadi poin, awalnya beli makanan pakai uang dapat cashback tapi bentuknya poin, dan poin itu ada jangka waktu pemakaiannya. Apakah itu juga halal? Terima kasih.

Baca Juga: Mengenal Aplikasi Anterin, a Transporting Marketplace

Hukum Memakai Poin Game Online di Marketplace

Oleh: Ustaz Dr. Oni Sahroni, M.A.

Jawaban: Jawaban atas pertanyaan ini bisa kita pilah menjadi dua bagian, jika hadiah tersebut, pertama dari bagian game maka secara konsep fiqh, jika sumber hadiah tersebut dari perusahaan atau marketplace maka tidak ada masalah (dibolehkan).

Akan tetapi, jika itu dari hasil kontribusi atau iuran para peserta game, itu yang tidak dibolehkan karena itu bagian dari zero sum game (judi). Dalam kondisi ini, saat kita tidak mengetahui sumber pembayaran, tidak dibolehkan ikut serta, di samping itu, game seperti ini alat yang kurang mendidik.

Kedua, jika hadiahnya bersumber dari pembelian barang tertentu, diperbolehkan karena itu bagian dari hadiah atau hibah atau dalam fiqh dikategorikan dengan merelakan hak.

Ketiga, jika ada pilihan-pilihan termasuk tempat berbelanja, pilihlah alat pembayaran atau tempat belanja atau marketplace yang prioritas, yang menyediakan fitur- fitur pembayaran syariah seperti yang menyediakan pembayaran melalui debit card bank syariah, kredit card bank syariah atau paylater syariah atau fintech payment syariah.[ind]

Tags: hukum memakai poin game onlinemarketplace
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Inggris Tegaskan Dukungan terhadap Negara Palestina Berdasarkan Perbatasan Tahun 1967

Next Post

Peneliti Jepang Berhasil Hapus Kelebihan Kromosom Pemicu Down Syndrome dengan Tingkat Keberhasilan 37,5%

Next Post
Peneliti Jepang Berhasil Hapus Kelebihan Kromosom Pemicu Down Syndrome dengan Tingkat Keberhasilan 37,5%

Peneliti Jepang Berhasil Hapus Kelebihan Kromosom Pemicu Down Syndrome dengan Tingkat Keberhasilan 37,5%

Resep Nasi Uduk Ungu Gurih Kekinian

Resep Nasi Uduk Ungu Gurih Kekinian

Jangan Asyik Sendirian, Harus Banyak Melibatkan Anak

Jangan Asyik Sendirian, Harus Banyak Melibatkan Anak

  • Cara Memutuskan Doa-doa Buruk

    Hadis tentang Lima Malam saat Doa Tidak Tertolak

    548 shares
    Share 219 Tweet 137
  • An Nahl Islamic School Gelar FunWalk 2026 Bertema One Family, One Journey

    89 shares
    Share 36 Tweet 22
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3450 shares
    Share 1380 Tweet 863
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7917 shares
    Share 3167 Tweet 1979
  • Salimah Kota Tangerang Siap Terjun ke Masyarakat Usai Dilantik

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Ribuan Jamaah Padati Majelis Akbar Bekasi, Salimah Bersama IKADI Ajak Umat Sambut Ramadan Berbasis Ilmu

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4106 shares
    Share 1642 Tweet 1027
  • Sejumlah Tokoh Luncurkan Petisi Serukan Indonesia Tarik Diri dari Dewan Perdamaian BOP

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Contoh Format Isi CV Taaruf yang Bisa Kamu Ikuti

    411 shares
    Share 164 Tweet 103
  • Ngargoyoso Waterfall jadi Salah Satu Destinasi Wisata Terfavorit di Kota Solo, Jawa Tengah

    118 shares
    Share 47 Tweet 30
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga