• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 15 Mei, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Hukum Memakai Poin Game Online di Marketplace

September 16, 2024
in Syariah, Unggulan
Hukum Memakai Poin Game Online di Marketplace

Hukum Memakai Poin Game Online di Marketplace (foto: pixabay)

100
SHARES
766
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
ADVERTISEMENT

MAU tanya Ustaz mengenai hukum memakai poin game online di marketplace. Saya punya akun di Marketplace, dan ada seperti game siram-siram tanaman, terus dapat poin dan poin itu bisa dipakai buat bayar belanjaan.

Apakah itu termasuk harta yang halal?

Kemudian seperti cashback, yang nantinya berubah jadi poin, awalnya beli makanan pakai uang dapat cashback tapi bentuknya poin, dan poin itu ada jangka waktu pemakaiannya. Apakah itu juga halal? Terima kasih.

Baca Juga: Mengenal Aplikasi Anterin, a Transporting Marketplace

Hukum Memakai Poin Game Online di Marketplace

Oleh: Ustaz Dr. Oni Sahroni, M.A.

Jawaban: Jawaban atas pertanyaan ini bisa kita pilah menjadi dua bagian, jika hadiah tersebut, pertama dari bagian game maka secara konsep fiqh, jika sumber hadiah tersebut dari perusahaan atau marketplace maka tidak ada masalah (dibolehkan).

Akan tetapi, jika itu dari hasil kontribusi atau iuran para peserta game, itu yang tidak dibolehkan karena itu bagian dari zero sum game (judi). Dalam kondisi ini, saat kita tidak mengetahui sumber pembayaran, tidak dibolehkan ikut serta, di samping itu, game seperti ini alat yang kurang mendidik.

Kedua, jika hadiahnya bersumber dari pembelian barang tertentu, diperbolehkan karena itu bagian dari hadiah atau hibah atau dalam fiqh dikategorikan dengan merelakan hak.

Ketiga, jika ada pilihan-pilihan termasuk tempat berbelanja, pilihlah alat pembayaran atau tempat belanja atau marketplace yang prioritas, yang menyediakan fitur- fitur pembayaran syariah seperti yang menyediakan pembayaran melalui debit card bank syariah, kredit card bank syariah atau paylater syariah atau fintech payment syariah.[ind]

Tags: hukum memakai poin game onlinemarketplace
Previous Post

Belajar Coding Gratis Bersama Beasiswa Indosat Ooredo Hutchison Digital Camp

Next Post

Masyarakat Islam di Amerika Utara Berkumpul untuk Hari Pembukaan Konvensi Tahunan ke 61

Next Post
Masyarakat Islam di Amerika Utara Berkumpul untuk Hari Pembukaan Konvensi Tahunan ke 61

Masyarakat Islam di Amerika Utara Berkumpul untuk Hari Pembukaan Konvensi Tahunan ke 61

Dari Akad Menuju Harmoni

Dari Akad Menuju Harmoni

Di Penghujung Ramadan

Kenangan dari Nabi

.:: TERPOPULER

Chanelmuslim.com

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga