• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 12 November, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Fokus

Hukum Paylater di Marketplace

Oktober 11, 2025
in Fokus, Syariah, Unggulan
Hukum Paylater di Marketplace

Hukum Paylater di Marketplace (foto: pixabay)

164
SHARES
1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Bagaimana hukum paylater di marketplace menurut syariah? Dengan skema pembayaran itu, konsumen berkesempatan untuk membeli barang, sementara pembayaran di akhir sesuai dengan batas waktu yang ditentukan. Mohon penjelasan, Ustaz.

Anggota Dewan Syariah Nasional MUI Ustaz Dr. Oni Syahroni menjelaskan mengenai hukum paylater di marketplace sebagai berikut.

Baca Juga: Hukum Menghasilkan Uang dari Aplikasi Tiktok Cash

Hukum Paylater di Marketplace

Pertama, saya tidak bisa menjawab apakah paylater yang digunakan di beberapa marketplace ini telah sesuai syariah atau tidak.

Pasalnya, hal ini sangat terkait gambaran tentang bagaimana prosesnya dan skema yang mengikat antara pihak terkait.

Sebab, pihak yang memberikan kredit tersebut bisa pihak ketiga (bukan penjual), yaitu si konsumen mendapatkan pinjaman dari pihak ketiga untuk membayar kewajibannya kepada penjual.

Selanjutnya, saat konsumen membayar kepada kreditur (pihak ketiga) melebihi pinjamannya.
Kelebihan tersebut bagian dari kredit ribawi.

Berbeda halnya jika kredit tersebut diberikan oleh penjual, tetapi juga harus memastikan seluruh prosesnya dari awal hingga akhir tidak ada yang melanggar prinsip-prinsip syariah.

Karena gambaran prosesnya belum jelas, belum bisa dijelaskan ketentuan hukumnya.

Sebagaimana al-Buhuti mengatakan, “Seorang yang berfatwa tidak menggeneralisasi kesimpulan hukum…hingga berpikir, menelaah, dan memperjelas masalah kepada yang bertanya.”

(Syarh Muntaha al-Iradat 3/483).

Baca Juga: Hukum Memakai Poin Game Online di Marketplace

Ketentuan Paylater Syariah

Kedua, selama belum diketahui seperti apa skema dan praktik paylater yang digunakan, maka memilih paylater yang telah mendapatkan izin otoritas sebagai paylater yang menggunakan skema syariah itu menjadi pilihan.

Sebagaimana hadis Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam,

“Tinggalkan yang meragukanmu kepada sesuatu yang tidak meragukanmu..” (H.R. Tirmidzi).

Ketiga, paylater produk bank syariah itu pada umumnya telah mempertimbangkan ketentuan-ketentuan syariah terkait, yaitu:

(a) peruntukannya halal. Di mana merchant yang menjadi mitra bank syariah dan tempat berbelanja itu menjual produk yang halal.

(b) Menggunakan skema yang sesuai dengan fikih akad, di antaranya

(1) skema kafalah bil ujrah, di mana bank syariah memberikan jaminan kepada merchant bahwa konsumennya dalam tanggungan bank syariah, dan bank syariah mendapatkan fee atas jasa tersebut.

Sebagaimana penjaminan yang berlaku dalam kartu kredit syariah yang dijelaskan dalam fatwa DSN MUI No. 54/DSN-MUI/X/2006 tentang Syariah Card.

Dan, sebagaimana pandangan mazhab Syafi’i tentang kebolehan mendapatkan fee atas dignity (kewibawaan/jah).

Baca Juga: Hukum Menjual Rokok dan Beda Harga Jual dengan Kredit

Syekh ‘Athiyah Shaqr menegaskan:

“Adapun dhaman (kafalah) dengan imbalan oleh Musthafa al-Hamsyari disandarkan pada imbalan atas kewibawaan yang menurut mazhab Syafi’i.” (Ahsan al-Kalam, jilid 5, h. 542-543).

(2) Skema Hawalah bil Ujrah di mana konsumen mengalihkan utangnya ke bank syariah dan atas pengalihan tersebut bank syariah mendapatkan fee yang ditentukan besarannya dalam perjanjian, sebagaimana fatwa DSN No. 58/DSN-MUI/V/2007 tentang Hawalah bil Ujrah.

(c) Besaran fee atas penjaminan tersebut (jika yang digunakan adalah kafalah bil ujrah), atau fee atas pengalihan utang (jika yang digunakan adalah hawalah bil ujrah) itu harus ditentukan dalam perjanjian. Di antara rumusan fee yang ada pada kedua skema tersebut adalah dalam bentuk tiring.

Berbeda dengan paylater konvensional, di mana semua pendapatan didasarkan pada besaran pinjaman.

(d) Bagi konsumen memenuhi adab-adab berutang, di mana fitur ini tidak membuka budaya konsumtif, mudah berutang, dan berbelanja.

Sebagaimana adab-adab berutang dengan iktikad melunasinya dan mampu membayarnya, serta berutang untuk memenuhi kebutuhan primer atau sekunder.

Dengan rambu-rambu tersebut, diharapkan paylater ini di satu sisi telah memberikan pilihan bagi mereka yang ingin membayar dan berbelanja, tetapi tidak memiliki dana itu bisa menggunakan fasilitas ini.

Atau mereka yang ingin mudah bertransaksi walaupun dana tersedia.

Namun, di sisi lain, dilakukan dalam koridor syariah. Wallahua’lam.[ind]

Artikel ini juga telah tayang di Koran Republika tanggal 12 Juli 202`

Tags: hukum paylaterhukum paylater di marketplaceMengelola Uang dari Sudut Pandang Gaya Hidup dan Hukum
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Banyaknya Keutamaan Shalat Tahajud

Next Post

Nasi Bakar Cumi Kemangi, Menu Sederhana untuk Makan Siang

Next Post
Nasi Bakar Cumi Kemangi, Menu Sederhana untuk Makan Siang

Nasi Bakar Cumi Kemangi, Menu Sederhana untuk Makan Siang

Chicken Mushroom Ginger Soup untuk Kamu yang Sakit Flu

Chicken Mushroom Ginger Soup untuk Kamu yang Sakit Flu

Manfaat popcorn bagi kesehatan

Manfaat Popcorn bagi Kesehatan

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7603 shares
    Share 3041 Tweet 1901
  • Penampilan Irish Bella dalam Pesta Ulang Tahun Anak Sambungnya

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Ekspor Udang Indonesia ke Amerika Serikat Naik Mencapai 16.3 Persen

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Kualitas Udara Memburuk, New Delhi India Menutup Semua Sekolah Darah

    80 shares
    Share 32 Tweet 20
  • Angkat Isu Halal Internasional, Yayasan Khazanah GNH dan Halaltoday Gelar Indonesia Halal Brand

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Penjelasan Ustaz Adi Hidayat tentang Hukum Shalat Sendiri di Rumah bagi Laki-Laki

    1804 shares
    Share 722 Tweet 451
  • Fenomena Godoksa di Korea Selatan

    99 shares
    Share 40 Tweet 25
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5151 shares
    Share 2060 Tweet 1288
  • Beberapa Warna Hijab yang bisa Kamu Mix and Match dengan Gamis Hitam

    86 shares
    Share 34 Tweet 22
  • Ustazah Hj. Qotrunnada Syathiry Ahmad: Mengajak Umat Islam untuk Membaca Bacaan Bermutu Selama Ramadan

    122 shares
    Share 49 Tweet 31
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga