ChanelMuslim.com – Sedihnya apa yang dialami oleh muslimah ini, ketika ayah kandungnya tidak mau menjadi wali nikah karena kondisi fisik calon menantu.
Ustazah, bagaimana hukumnya menikah tanpa diwalikan oleh ayah kandung padahal beliau masih hidup? Namun beliau sudah mewalikan ke kakak kandung, alasannya karena beliau tidak setuju dengan laki-laki pilihan anak perempuan dikarenakan kondisi fisik laki-laki.
Ustazah Husna Hidayati, M.HI. menjawab: Apabila seorang bapak/ayah kandung bersedia memberikan hak perwaliannya kepada seseorang, baik orang itu adalah saudara kandung masih keluarga atau pun sama sekali tidak ada hubungan apapun, maka orang itu secara sah boleh dan memiliki wewenang untuk menikahkan.
Asalkan orang tersebut memenuhi syarat sebagai wali, yaitu muslim, aqil, baligh, laki-laki, adil dan merdeka. Meski bukan saudara kandung atau juga bukan keluarga atau yang memiliki ikatan kekerabatan.
Namun tanpa adanya penyerahan wewenang secara sah dan benar dari ayah kandung kepada orang yang ditunjuk, maka tidak ada hak sedikit pun bagi yang bersangkutan untuk melaksanakan perwalian/hal-hal di luar kewenangannya.
Baca Juga: Menikah Tanpa Wali
Ketika Ayah Kandung Tidak Mau Menjadi Wali Nikah karena Fisik Calon Menantu
Al-Buhuty seorang ulama madzhab Hambali, dalam ar-Raudhul Murbi menyebutkan urutan wali nikah sebagai berikut,
– Bapak atau yang mewakili bapak
– Kakek, atau yang mewakili Kakek
– Anak, atau yang mewakili anak
– Saudara sekandung, atau yang mewakilinya
– Saudara seayah, atau yang mewakilinya
– Anak saudara sekandung atau seayah (keponakan), atau yang mewakilinya.
– Paman sekandung dari bapak, atau yang mewakilinya.
-Paman sebapak dari bapak, atau yang mewakilinya.
– Sepupu (anak paman), atau yang mewakilinya.
– Wala ‘(orang yang memerdekakannya).
Jika semua wali tidak ada, baru berpindah ke wali Hakim (KUA). Jika orangtua/wali kandung menolak menikahkan, maka dia dianggap melakukan tindakan Al-Adhil.
Allah berfirman: “Apabila kamu mentalak isteri-isterimu, lalu habis masa iddahnya, maka janganlah kamu (para wali) menghalangi mereka kawin lagi dengan bakal suaminya, apabila telah terdapat kerelaan di antara mereka dengan cara yang baik.
Itulah yang dinasihatkan kepada orang-orang yang beriman di antara kamu kepada Allah dan hari kemudian. Itu lebih baik bagimu dan lebih suci. Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 232). Wallaahu alam.[ind]