• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 9 Mei, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Hukum Menikah tanpa Wali

07/09/2022
in Syariah
Betapa Pentingnya Ikhlas dalam Beribadah
88
SHARES
677
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

USTAZ Farid Nu’man Hasan ditanya tentang hukum menikah tanpa wali. Assalamualaikum Ustaz, ana mau tanya, bagaimana hukumnya seorang perempuan yang menikah tanpa wali dari keluarganya?

Baca Juga: 3 Tips Menambah Penghasilan untuk Modal Menikah

Hukum Menikah Tanpa Wali

Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

لا نكاح الا بولى

Tidak ada pernikahan tanpa adanya wali. (HR. Abu Daud, At Tirmidzi, Ibnu Majah, dll. Dihasankan Imam At Tirmidzi, sementara Imam Ibnu Hibban mengatakan Shahih)

Hadits lain:

أَيُّمَا امْرَأَةٍ نُكِحَتْ بِغَيْرِ إِذْنِ وَلِيِّهَا فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ

Wanita mana pun yang nikah tanpa izin walinya maka nikahnya batal. (HR. Ibnu Majah, Al Baihaqi, Sa’id bin Manshur, dll. Shahih)

Hadits-hadits ini di antara dalil bagi mayoritas ulama, baik Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hambaliyah, bahwa nikah tidak sah tanpa adanya wali. Hanya Hanafiyah yang tidak menjadikan wali sebagai rukun sah pernikahan.

Wali bagi seorang wanita adalah ayahnya dan dia muslim. Jika seorang wanita tidak ada ayah, atau ayahnya non muslim, maka paman (baik kakak atau adik kandung ayah), atau kakeknya, juga bisa kakak laki-laki atau adik laki-laki si wanita tersebut.

Kapankah wali hakim?

Yaitu saat para wali di atas tidak ada semua, atau ada tapi sangat jauh (misal di negara lain dan sulit untuk pulang), maka walinya mengizinkan dan memberikan kuasa kepada orang lain menikahkan anaknya, atau ayahnya tidak mau jadi wali dengan alasan yg tidak benar (istilahnya wali adhol), maka dengan itu, negara boleh menjadi walinya yaitu dengan mengutus wakilnya sebagai wali, istilahnya wali hakim, di negara kita adalah penghulu dari KUA.

Semua ini sesuai hadits Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam:

السلطان ولي من لا ولي لها

Sultan (negara) adalah wali bagi wanita yang tidak mempunyai wali. (HR. At Tirmidzi, Abu Daud, dll. Hasan)

Demikian. Wallahu A’lam.[ind/Cms]

Tags: Hukum menikah tanpa wali
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Antibiotik disebut sebagai Silent Pandemic

Next Post

Ilmu Tajwid: Hukum Bacaan Nun Sukun dan Tanwin

Next Post
Ilmu Tajwid: Hukum Bacaan Nun Sukun dan Tanwin

Ilmu Tajwid: Hukum Bacaan Nun Sukun dan Tanwin

Keserasian Rumput dan Pohon

Tawazun di Semua Hal

Kasih Sayang Rasulullah pada Para Sahabat

Kebijaksanaan dan Kekuatan Akal Khadijah

  • Wisata Minat Khusus di Kulon Progo, Yogyakarta

    Wisata Minat Khusus di Kulon Progo, Yogyakarta

    116 shares
    Share 46 Tweet 29
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8358 shares
    Share 3343 Tweet 2090
  • Siswa SMA Islam PB Soedirman Bangun Perusahaan Mini di Desa Cibunian, Warga Sambut Antusias Bazar Murah

    82 shares
    Share 33 Tweet 21
  • Kandungan Kosmetik Berbahaya yang Dilarang BPOM

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2238 shares
    Share 895 Tweet 560
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3768 shares
    Share 1507 Tweet 942
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    820 shares
    Share 328 Tweet 205
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2113 shares
    Share 845 Tweet 528
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4283 shares
    Share 1713 Tweet 1071
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4589 shares
    Share 1836 Tweet 1147
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga