• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 18 September, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Ketika Ayah Kandung Tidak Mau Menjadi Wali Nikah karena Fisik Calon Menantu

Agustus 6, 2025
in Syariah, Unggulan
Fenomena Poligami Diam-Diam Hancurkan Ketahanan Keluarga

(foto: pixabay)

111
SHARES
855
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Sedihnya apa yang dialami oleh muslimah ini, ketika ayah kandungnya tidak mau menjadi wali nikah karena kondisi fisik calon menantu.

Ustazah, bagaimana hukumnya menikah tanpa diwalikan oleh ayah kandung padahal beliau masih hidup? Namun beliau sudah mewalikan ke kakak kandung, alasannya karena beliau tidak setuju dengan laki-laki pilihan anak perempuan dikarenakan kondisi fisik laki-laki.

Ustazah Husna Hidayati, M.HI. menjawab: Apabila seorang bapak/ayah kandung bersedia memberikan hak perwaliannya kepada seseorang, baik orang itu adalah saudara kandung masih keluarga atau pun sama sekali tidak ada hubungan apapun, maka orang itu secara sah boleh dan memiliki wewenang untuk menikahkan.

Asalkan orang tersebut memenuhi syarat sebagai wali, yaitu muslim, aqil, baligh, laki-laki, adil dan merdeka. Meski bukan saudara kandung atau juga bukan keluarga atau yang memiliki ikatan kekerabatan.

Namun tanpa adanya penyerahan wewenang secara sah dan benar dari ayah kandung kepada orang yang ditunjuk, maka tidak ada hak sedikit pun bagi yang bersangkutan untuk melaksanakan perwalian/hal-hal di luar kewenangannya.

Baca Juga: Menikah Tanpa Wali

Ketika Ayah Kandung Tidak Mau Menjadi Wali Nikah karena Fisik Calon Menantu

Al-Buhuty seorang ulama madzhab Hambali, dalam ar-Raudhul Murbi menyebutkan urutan wali nikah sebagai berikut,

– Bapak atau yang mewakili bapak

– Kakek, atau yang mewakili Kakek

– Anak, atau yang mewakili anak

– Saudara sekandung, atau yang mewakilinya

– Saudara seayah, atau yang mewakilinya

– Anak saudara sekandung atau seayah (keponakan), atau yang mewakilinya.

– Paman sekandung dari bapak, atau yang mewakilinya.

-Paman sebapak dari bapak, atau yang mewakilinya.

– Sepupu (anak paman), atau yang mewakilinya.

– Wala ‘(orang yang memerdekakannya).

Jika semua wali tidak ada, baru berpindah ke wali Hakim (KUA). Jika orangtua/wali kandung menolak menikahkan, maka dia dianggap melakukan tindakan Al-Adhil.

Allah berfirman: “Apabila kamu mentalak isteri-isterimu, lalu habis masa iddahnya, maka janganlah kamu (para wali) menghalangi mereka kawin lagi dengan bakal suaminya, apabila telah terdapat kerelaan di antara mereka dengan cara yang baik.

Itulah yang dinasihatkan kepada orang-orang yang beriman di antara kamu kepada Allah dan hari kemudian. Itu lebih baik bagimu dan lebih suci. Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 232). Wallaahu alam.[ind]

Tags: Ketika Ayah Kandung Tidak Mau Menjadi Wali Nikah karena Fisik Calon Menantu
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Tips Mengatasi Bayi Menangis Saat Diletakkan di Tempat Tidur

Next Post

Bagaimana Mengetahui Amalan Diterima atau Ditolak?

Next Post
Surat Al-Falaq ayat 1-5

Bagaimana Mengetahui Amalan Diterima atau Ditolak?

Bangkit dan Runtuhnya Andalusia

Lubna al-Qurthubiyah dari Budak menjadi Pustakawan di Perpustakaan Besar Andalusia

Tingkatkan Kualitas Pengelolaan ZIS, BAZNAS RI Lakukan Kick Off Pengukuran IZN dan KDZ Nasional

Tingkatkan Kualitas Pengelolaan ZIS, BAZNAS RI Lakukan Kick Off Pengukuran IZN dan KDZ Nasional

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7381 shares
    Share 2952 Tweet 1845
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3011 shares
    Share 1204 Tweet 753
  • Wanda Hamidah Akhirnya Berlayar Bersama Global Sumud Flotilla

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    4921 shares
    Share 1968 Tweet 1230
  • Green Jobs akan Jadi Pilar Utama Mewujudkan Visi Indonesia Emas 2045

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1369 shares
    Share 548 Tweet 342
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    3924 shares
    Share 1570 Tweet 981
  • 12 Adab dalam Majelis Al-Qur’an

    4503 shares
    Share 1801 Tweet 1126
  • Cara Menebus Dosa Istri kepada Suami yang Sudah Wafat

    1381 shares
    Share 552 Tweet 345
  • BGN Minta Pesantren dan Madrasah Perbanyak Infrastruktur Makan Bergizi Gratis

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga