• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 7 Juni, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Ketika Ayah Kandung Tidak Mau Menjadi Wali Nikah karena Fisik Calon Menantu

06/08/2025
in Syariah, Unggulan
Fenomena Poligami Diam-Diam Hancurkan Ketahanan Keluarga

(foto: pixabay)

125
SHARES
962
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Sedihnya apa yang dialami oleh muslimah ini, ketika ayah kandungnya tidak mau menjadi wali nikah karena kondisi fisik calon menantu.

Ustazah, bagaimana hukumnya menikah tanpa diwalikan oleh ayah kandung padahal beliau masih hidup? Namun beliau sudah mewalikan ke kakak kandung, alasannya karena beliau tidak setuju dengan laki-laki pilihan anak perempuan dikarenakan kondisi fisik laki-laki.

Ustazah Husna Hidayati, M.HI. menjawab: Apabila seorang bapak/ayah kandung bersedia memberikan hak perwaliannya kepada seseorang, baik orang itu adalah saudara kandung masih keluarga atau pun sama sekali tidak ada hubungan apapun, maka orang itu secara sah boleh dan memiliki wewenang untuk menikahkan.

Asalkan orang tersebut memenuhi syarat sebagai wali, yaitu muslim, aqil, baligh, laki-laki, adil dan merdeka. Meski bukan saudara kandung atau juga bukan keluarga atau yang memiliki ikatan kekerabatan.

Namun tanpa adanya penyerahan wewenang secara sah dan benar dari ayah kandung kepada orang yang ditunjuk, maka tidak ada hak sedikit pun bagi yang bersangkutan untuk melaksanakan perwalian/hal-hal di luar kewenangannya.

Baca Juga: Menikah Tanpa Wali

Ketika Ayah Kandung Tidak Mau Menjadi Wali Nikah karena Fisik Calon Menantu

Al-Buhuty seorang ulama madzhab Hambali, dalam ar-Raudhul Murbi menyebutkan urutan wali nikah sebagai berikut,

– Bapak atau yang mewakili bapak

– Kakek, atau yang mewakili Kakek

– Anak, atau yang mewakili anak

– Saudara sekandung, atau yang mewakilinya

– Saudara seayah, atau yang mewakilinya

– Anak saudara sekandung atau seayah (keponakan), atau yang mewakilinya.

– Paman sekandung dari bapak, atau yang mewakilinya.

-Paman sebapak dari bapak, atau yang mewakilinya.

– Sepupu (anak paman), atau yang mewakilinya.

– Wala ‘(orang yang memerdekakannya).

Jika semua wali tidak ada, baru berpindah ke wali Hakim (KUA). Jika orangtua/wali kandung menolak menikahkan, maka dia dianggap melakukan tindakan Al-Adhil.

Allah berfirman: “Apabila kamu mentalak isteri-isterimu, lalu habis masa iddahnya, maka janganlah kamu (para wali) menghalangi mereka kawin lagi dengan bakal suaminya, apabila telah terdapat kerelaan di antara mereka dengan cara yang baik.

Itulah yang dinasihatkan kepada orang-orang yang beriman di antara kamu kepada Allah dan hari kemudian. Itu lebih baik bagimu dan lebih suci. Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 232). Wallaahu alam.[ind]

Tags: Ketika Ayah Kandung Tidak Mau Menjadi Wali Nikah karena Fisik Calon Menantu
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Tips Mengatasi Bayi Menangis Saat Diletakkan di Tempat Tidur

Next Post

Bagaimana Mengetahui Amalan Diterima atau Ditolak?

Next Post
Surat Al-Falaq ayat 1-5

Bagaimana Mengetahui Amalan Diterima atau Ditolak?

Bangkit dan Runtuhnya Andalusia

Lubna al-Qurthubiyah dari Budak menjadi Pustakawan di Perpustakaan Besar Andalusia

Tingkatkan Kualitas Pengelolaan ZIS, BAZNAS RI Lakukan Kick Off Pengukuran IZN dan KDZ Nasional

Tingkatkan Kualitas Pengelolaan ZIS, BAZNAS RI Lakukan Kick Off Pengukuran IZN dan KDZ Nasional

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8594 shares
    Share 3438 Tweet 2149
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3865 shares
    Share 1546 Tweet 966
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11412 shares
    Share 4565 Tweet 2853
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    923 shares
    Share 369 Tweet 231
  • Rekomendasi Sekolah Internasional di Jakarta Timur, Jakarta Islamic School Hadirkan Pendidikan Global Berbasis Nilai Islami

    73 shares
    Share 29 Tweet 18
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4395 shares
    Share 1758 Tweet 1099
  • Tidak Ada yang Mustahil bagi Allah, Semua Bisa Terjadi!

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Orang yang Wafat Mengetahui Kondisi Keluarganya yang Masih Hidup (Bag. 1)

    431 shares
    Share 172 Tweet 108
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2293 shares
    Share 917 Tweet 573
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4625 shares
    Share 1850 Tweet 1156
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga