• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 30 Juli, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Ketika Ayah Kandung Tidak Mau Menjadi Wali Nikah karena Fisik Calon Menantu

13/06/2026
in Syariah, Unggulan
Fenomena Poligami Diam-Diam Hancurkan Ketahanan Keluarga

(foto: pixabay)

128
SHARES
986
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Sedihnya apa yang dialami oleh muslimah ini, ketika ayah kandungnya tidak mau menjadi wali nikah karena kondisi fisik calon menantu.

Ustazah, bagaimana hukumnya menikah tanpa diwalikan oleh ayah kandung padahal beliau masih hidup? Namun beliau sudah mewalikan ke kakak kandung, alasannya karena beliau tidak setuju dengan laki-laki pilihan anak perempuan dikarenakan kondisi fisik laki-laki.

Ustazah Husna Hidayati, M.HI. menjawab: Apabila seorang bapak/ayah kandung bersedia memberikan hak perwaliannya kepada seseorang, baik orang itu adalah saudara kandung masih keluarga atau pun sama sekali tidak ada hubungan apapun, maka orang itu secara sah boleh dan memiliki wewenang untuk menikahkan.

Asalkan orang tersebut memenuhi syarat sebagai wali, yaitu muslim, aqil, baligh, laki-laki, adil dan merdeka. Meski bukan saudara kandung atau juga bukan keluarga atau yang memiliki ikatan kekerabatan.

Namun tanpa adanya penyerahan wewenang secara sah dan benar dari ayah kandung kepada orang yang ditunjuk, maka tidak ada hak sedikit pun bagi yang bersangkutan untuk melaksanakan perwalian/hal-hal di luar kewenangannya.

Baca Juga: Menikah Tanpa Wali

Ketika Ayah Kandung Tidak Mau Menjadi Wali Nikah karena Fisik Calon Menantu

Al-Buhuty seorang ulama madzhab Hambali, dalam ar-Raudhul Murbi menyebutkan urutan wali nikah sebagai berikut,

– Bapak atau yang mewakili bapak

– Kakek, atau yang mewakili Kakek

– Anak, atau yang mewakili anak

– Saudara sekandung, atau yang mewakilinya

– Saudara seayah, atau yang mewakilinya

– Anak saudara sekandung atau seayah (keponakan), atau yang mewakilinya.

– Paman sekandung dari bapak, atau yang mewakilinya.

-Paman sebapak dari bapak, atau yang mewakilinya.

– Sepupu (anak paman), atau yang mewakilinya.

– Wala ‘(orang yang memerdekakannya).

Jika semua wali tidak ada, baru berpindah ke wali Hakim (KUA). Jika orangtua/wali kandung menolak menikahkan, maka dia dianggap melakukan tindakan Al-Adhil.

Allah berfirman: “Apabila kamu mentalak isteri-isterimu, lalu habis masa iddahnya, maka janganlah kamu (para wali) menghalangi mereka kawin lagi dengan bakal suaminya, apabila telah terdapat kerelaan di antara mereka dengan cara yang baik.

Itulah yang dinasihatkan kepada orang-orang yang beriman di antara kamu kepada Allah dan hari kemudian. Itu lebih baik bagimu dan lebih suci. Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 232). Wallaahu alam.[ind]

Tags: Ketika Ayah Kandung Tidak Mau Menjadi Wali Nikah karena Fisik Calon Menantu
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Piring Melamin Masih Banyak Dipakai, Amankah untuk Kesehatan?

Next Post

Vitamin D Bisa Memperlambat Proses Penuaan Biologis pada Manusia

Next Post
Vitamin D Bisa Memperlambat Proses Penuaan Biologis pada Manusia

Vitamin D Bisa Memperlambat Proses Penuaan Biologis pada Manusia

Perhatikan Tips Memasak Ayam Kampung agar Cepat Empuk di Sini!

Perhatikan Tips Memasak Ayam Kampung agar Cepat Empuk di Sini!

Teknik Mengatasi Marah yang Mudah Dilakukan

Baper dan Perjuangan Asma binti Abu Bakar

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8990 shares
    Share 3596 Tweet 2248
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    4062 shares
    Share 1625 Tweet 1016
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1149 shares
    Share 460 Tweet 287
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11639 shares
    Share 4656 Tweet 2910
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2310 shares
    Share 924 Tweet 578
  • Bacaan Doa saat Duduk Tasyahud Akhir Lengkap Beserta Latin dan Terjemahannya

    2298 shares
    Share 919 Tweet 575
  • Jagalah Hati dengan Mensyukuri Nikmat yang Telah Allah Berikan

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Mandi Junub Menggunakan Shower

    5209 shares
    Share 2084 Tweet 1302
  • Jangan Bosan dengan Rutinitas

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Bagaimana Caranya Agar Tetap Bahagia di Tengah Kebisingan Hidup?

    70 shares
    Share 28 Tweet 18
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga