• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 31 Januari, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Cara Menghadapi Tagihan Pinjol Meski Tak Meminjam

17/09/2021
in Ekonomi
Cara Menghadapi Tagihan Pinjol Meski Tak Meminjam

Cara Menghadapi Tagihan Pinjol Meski Tak Meminjam Foto ; Pixabay

80
SHARES
616
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta masyarakat mewaspadai modus-modus yang sering digunakan oleh pinjaman online ilegal atau pinjol ilegal. Salah satunya yang sangat meresahkan adalah menagih pinjaman meskipun tidak pernah meminjam.

Baca Juga : Kantongi Lisensi OJK, TaniFund Targetkan 1 Juta Mitra Petani dan UMKM

Cara Menghadapi Tagihan Pinjol Meski Tak Meminjam

“Pernah ditagih pinjol padahal tidak meminjam? Bisa dipastikan Ilegal. Hati-hati dengan modus penipuan pinjol ilegal,” tulis OJK memperingati, dikutip dari laman Instagram terverifikasi @ojkindonesia, Rabu, 15 September 2021.

Terkait hal tersebut, OJK meminta masyarakat untuk senantiasa mengecek legalitas pinjaman online yang menghubungi. Adapun daftar pinjaman online yang terdaftar dan berizin bisa dilihat di bit.ly/daftarfintechlendingOJK atau hubungi Kontak OJK 157.

Baca Juga : Tingkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah, OJK dan 21 Lembaga Keuangan Syariah Gelar iB Vaganza di Solo

Kemudian, blokir dan abaikan kontak penagih. Jika penagih mengancam atau mengintimidasi, segera laporkan ke kepolisian terdekat.

“Selalu jaga keamanan data pribadi. Jangan pernah mengklik link dikirimkan melalui SMS, WA, email, atau sarana komunikasi lainnya dari sumber yang tidak jelas,” tegas OJK.

Baca Juga : OJK Tegaskan Pinjaman Online Ilegal bukan Bagian dari Jasa Keuangan

Di sisi lain, jika ada tawaran pinjaman online melalui SMS atau WA, OJK memastikan bahwa penawaran tersebut adalah ilegal. Jika mendapati hal tersebut, segera hapus, blokir, dan jangan hiraukan.

“Ingat, fintech lending legal yang terdaftar dan berizin OJK dilarang menyampaikan penawaran melalui saluran komunikasi pribadi,” tutupnya.

Cek legalitas pinjol yang menghubungimu. Bisa dilihat di bit.ly/daftarfintechlendingOJK atau hubung Kontak OJK 157. [wmh]

Baca Juga : Cara Pengaduan dan Penyelesaian Jika Punya Masalah dengan Lembaga Jasa Keuangan

Tags: Cara Menghadapi Tagihan Pinjol Meski Tak Meminjam
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Inka Nusantara Madani Terima Sertifikat Nazhir Wakaf

Next Post

Saran-Saran untuk Orang Tua dengan Bayi Prematur (2)

Next Post
Saran-Saran untuk Orang Tua dengan Bayi Prematur (2)

Saran-Saran untuk Orang Tua dengan Bayi Prematur (2)

4 Tren Kandungan Skincare Bikin Wajah Glowing

4 Tren Kandungan Skincare Bikin Wajah Glowing

Wafatnya ath-Thufail bin Amr Ad-Dausi

Wafatnya ath-Thufail bin Amr Ad-Dausi

  • Cara Memutuskan Doa-doa Buruk

    Hadis tentang Lima Malam saat Doa Tidak Tertolak

    512 shares
    Share 205 Tweet 128
  • Ngargoyoso Waterfall jadi Salah Satu Destinasi Wisata Terfavorit di Kota Solo, Jawa Tengah

    108 shares
    Share 43 Tweet 27
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7907 shares
    Share 3163 Tweet 1977
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3441 shares
    Share 1376 Tweet 860
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5273 shares
    Share 2109 Tweet 1318
  • Kehadiran Deswita Maharani dan Ferry Maryadi di Acara Lamaran Syifa Hadju dan El Rumi Menambah Kesan Hangat

    73 shares
    Share 29 Tweet 18
  • Yang Berhak Memandikan Jenazah Ibu

    2875 shares
    Share 1150 Tweet 719
  • Contoh Format Isi CV Taaruf yang Bisa Kamu Ikuti

    405 shares
    Share 162 Tweet 101
  • Si.Se.Sa. Annual Show 2026 “The Kaleidoscope” Tampilkan Evolusi Modest Fashion dari Kasual hingga Glamor

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    578 shares
    Share 231 Tweet 145
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga