ChanelMuslim.com- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta masyarakat mewaspadai modus-modus yang sering digunakan oleh pinjaman online ilegal atau pinjol ilegal. Salah satunya yang sangat meresahkan adalah menagih pinjaman meskipun tidak pernah meminjam.
Baca Juga : Kantongi Lisensi OJK, TaniFund Targetkan 1 Juta Mitra Petani dan UMKM
Cara Menghadapi Tagihan Pinjol Meski Tak Meminjam
“Pernah ditagih pinjol padahal tidak meminjam? Bisa dipastikan Ilegal. Hati-hati dengan modus penipuan pinjol ilegal,” tulis OJK memperingati, dikutip dari laman Instagram terverifikasi @ojkindonesia, Rabu, 15 September 2021.
Terkait hal tersebut, OJK meminta masyarakat untuk senantiasa mengecek legalitas pinjaman online yang menghubungi. Adapun daftar pinjaman online yang terdaftar dan berizin bisa dilihat di bit.ly/daftarfintechlendingOJK atau hubungi Kontak OJK 157.
Kemudian, blokir dan abaikan kontak penagih. Jika penagih mengancam atau mengintimidasi, segera laporkan ke kepolisian terdekat.
“Selalu jaga keamanan data pribadi. Jangan pernah mengklik link dikirimkan melalui SMS, WA, email, atau sarana komunikasi lainnya dari sumber yang tidak jelas,” tegas OJK.
Baca Juga : OJK Tegaskan Pinjaman Online Ilegal bukan Bagian dari Jasa Keuangan
Di sisi lain, jika ada tawaran pinjaman online melalui SMS atau WA, OJK memastikan bahwa penawaran tersebut adalah ilegal. Jika mendapati hal tersebut, segera hapus, blokir, dan jangan hiraukan.
“Ingat, fintech lending legal yang terdaftar dan berizin OJK dilarang menyampaikan penawaran melalui saluran komunikasi pribadi,” tutupnya.
Cek legalitas pinjol yang menghubungimu. Bisa dilihat di bit.ly/daftarfintechlendingOJK atau hubung Kontak OJK 157. [wmh]
Baca Juga : Cara Pengaduan dan Penyelesaian Jika Punya Masalah dengan Lembaga Jasa Keuangan