• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 19 Februari, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Ekonomi

OJK Tegaskan Pinjaman Online Ilegal bukan Bagian dari Jasa Keuangan

03/09/2021
in Ekonomi
OJK Tegaskan Pinjaman Online Ilegal bukan Bagian dari Jasa Keuangan

OJK Tegaskan Pinjaman Online Ilegal bukan Bagian dari Jasa Keuangan Foto : Pixabay

74
SHARES
567
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com- Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan pinjaman online atau pinjol ilegal yang meresahkan masyarakat bukanlah bagian dari sektor jasa keuangan.

OJK Tegaskan Pinjaman Online Ilegal bukan Bagian dari Jasa Keuangan

Saat ini pinjaman online ilegal marak beroperasi  di tengah-tengah masyarakat. Oleh karena itu penawaran tersebut merupakan pinjol ilegal yang harus diwaspadai.

“Pinjol ilegal itu bukan sektor jasa keuangan. Kami bisa katakan seperti ini, ada rentenir-rentenir yang dulu melakukan pinjaman di pasar, tiba-tiba mengirimkan SMS ke kita. Ini jasa keuangan apa? Tidak ada ini jasa keuangannya,” ujar Ketua Satgas Waspada Investasi OJK Tongam L Tobing dalam diskusi daring di Jakarta, Jumat.

Tongam menambahkan bahwa pinjaman online yang termasuk jasa Keuangan itu adalah yang terdaftar di OJK sebagai perseroan terbatas (PT) atau koperasi dan punya pengurus serta permodalan, memiliki perizinan, infrastruktur, sistem.

“Tapi yang pinjol ilegal bukan jasa keuangan,” tegasnya.

Baca Juga : Dorong Peraturan OJK agar Optimal Bantu UMKM

Dalam paparannya, Ketua Satgas Waspada Investasi OJK tersebut menjelaskan bahwa kebutuhan masyarakat untuk mendapatkan pinjaman dengan cepat telah dimanfaatkan oleh pelaku pinjol ilegal.

Pinjol-pinjol ilegal ini menawarkan pinjaman dengan menetapkan suku bunga yang tinggi, fee besar, denda tidak terbatas, dan melakukan teror atau intimidasi.

Satgas Waspada Investasi OJK mengungkapkan bahwa pinjol ilegal selalu mengingkari kesepakatan dengan para korbannya seperti pinjam Rp1 juta yang ditransfer cuma Rp600 ribu, kemudian bunga pinjaman yang dulu disepakati 0,5 persen tiba-tiba menjadi 3 persen. Lalu jangka waktu pinjaman yang disepakati dulu 10 hari namun secara sepihak diputuskan jadi 6-7 hari.

“Ini yang aneh, itu penipuan dan pemerasan. Jadi pinjol ilegal bukan merupakan jasa keuangan, tapi kejahatan. Hal paling mengerikan dari pinjol ilegal adalah mereka selalu meminta dan memperdaya masyarakat penerima pinjaman untuk mengizinkan pinjol ilegal akses ke semua data-data pribadi dan nomor kontak di HP. Malapetakanya di sini,” kata Tongam.

Baca Juga : Ini Ciri-Ciri Pinjaman Online Ilegal Versi OJK

Oleh karena itu, lanjut dia, masyarakat harus hati-hati, jangan sekali memberikan izin tersebut, karena akses ke data pribadi dan nomor kontak di HP tersebut yang digunakan pinjol-pinjol ilegal untuk melakukan intimidasi dan teror kepada masyarakat penerima pinjaman.

“Kami melihat permasalahan pinjol ilegal ini adalah masalah di hilir sebenarnya, sedangkan masalah di hulunya ada dua yakni pertama tingkat literasi dan edukasi keuangan masyarakat yang masih kurang. Masalah kedua adalah masalah kebutuhan dan kesulitan keuangan masyarakat. Dengan demikian masalah terkait di bagian hulu tersebut yang perlu diselesaikan,” ujar Tongam.

Menurut dia, maraknya pinjol ilegal ini karena dua hal, pertama dari sisi pelaku yakni pinjol ilegal, sedangkan yang kedua dari sisi masyarakat.

Jadi, lanjut dia, tidak fair kalau hanya melihat dari sisi pinjol-nya saja, karena juga harus secara seimbang melihat dari sisi permintaan juga. [wmh]

Tags: OJK Tegaskan Pinjaman Online Ilegal bukan Bagian dari Jasa Keuangan
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Hukum Pakai Vaksin Haram

Next Post

Pertukaran Pelajar SMA ke Amerika Serikat

Next Post
Pertukaran Pelajar SMA ke Amerika Serikat

Pertukaran Pelajar SMA ke Amerika Serikat

mi beres syarifah

Mi, Beres! Syarifah Sudah Cek (Bag. 2)

Tahun Baru Islam 1443 H, Salimah Kota Blitar Gelar Santunan Yatim

Tahun Baru Islam 1443 H, Salimah Kota Blitar Gelar Santunan Yatim

  • Daftar 30 Lagu Sambut Ramadan

    Daftar 30 Lagu Sambut Ramadan

    83 shares
    Share 33 Tweet 21
  • Mandi Junub Menggunakan Shower

    5001 shares
    Share 2000 Tweet 1250
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7982 shares
    Share 3193 Tweet 1996
  • Tatacara Shalat Tarawih Skema 4-4-3

    117 shares
    Share 47 Tweet 29
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1727 shares
    Share 691 Tweet 432
  • Link Koleksi Murottal Terbaik Sepanjang Masa

    524 shares
    Share 210 Tweet 131
  • 15 Hadits tentang Ramadan yang Perlu Diketahui Umat Muslim

    145 shares
    Share 58 Tweet 36
  • Penjelasan Ustaz Adi Hidayat tentang Hukum Shalat Sendiri di Rumah bagi Laki-Laki

    1899 shares
    Share 760 Tweet 475
  • Dalil Membaca Allahumma Ajirni Minannaar

    1144 shares
    Share 458 Tweet 286
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    620 shares
    Share 248 Tweet 155
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga